• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Contoh Jawaban atas Tanggapan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi Perkara Perdata

 



JAWABAN ATAS TANGGAPAN
PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI
Perkara Perdata Nomor. 37/Pdt/.G/2014/PS STH/.GRT.
Antara
Rahmat Muhammad Rifal.......................Sebagai : Penggugat
Melawan
Faozan Halim...........................Sebagai : Tergugat

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat Konvensi/ Pengggugat Rekonvnesi dengan ini hendak mengajukan jawaban atas Tanggapan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tertanggal 3 April 2014 sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
1.      Bahwa Tergugat Konvensi tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukakan dalam Eksepsi dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan ileh Penggugat Konvensi, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas.
2.      Bahwa persoalan alamat dari Tergugat perlu dipersoalkan karena akan menimbulkan suatu ketidakcermatan/ kekaburan (obscuur libel) dalam surat gugatan. Penandatanganan relaas panggilan dari Pengadilan Semu STH Garut dilakukan di tempat dimana Tergugat sekarang berdomisili bukan tempat dimana Penggugat mengajukan gugatan di Jl. Bratayudha no. 34 Kp. Galumpit RT/RW. 002/025 Desa Kota Kulon Kec.Garut Kota Kab.Garut. sedangkan pemberi kuas kepada uasanya adalah merupakan hak dari seseorang yang menhadapi persoalan hukum. Pemberi kuasa kepada kuasa hukumnya, alamat Tergugat bertempat di Jl Jendral Ahmad Yani No. 21 Desa  Sumber Sari, Kecamatan Garut Kota Garut Kab.Garut.
3.      Bahwa pada saat sebelum terjadi jual beli antara Penggugat dan Terguga tidak pernah diperjanjikan, tapi kasus ini menjadi persoalan, kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan masalah ini di Kota Garut dengan dimediatori Pihak Polres Garut, terbukti dengan adanya pembayaran Tergugat sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat. Sedangkan masih dilakukan penundaan pembayaran. Sambil menunggu penjualan aset milik Tergugat (sebidang tanah) yang terletak di Jalan Ciledug No 21 Kec. Garut Kota Propinsi Jawa Barat, diaman penundaan pembayaran tersebut merupakan salah satu klausula dalam proses kesepakatan. Sehingga dapat dikatakan bahwa kasus ini sudah dalam proses penyelesaian kedua belah pihak hanya belum tuntas, dengan demikian penyelesaian kasus ini seharusnya menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan sedang dijalankan. In Casu oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Garut realita adanya kasus ini dengan salah satu obyek kesepakatan berada dalam yurisdiksinya, sehingga menyatakan berwenang untuk memeriksa perkara tersebut sebagaimana Rellatife Competensie yang dimilikinya.
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONVENSI (d.k.):
1.      bahwa Tergugat Konvensi tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukakan dalam jawaban dan menolak seluruh dali yang dikemukakan oleh Penggugat Konvensi, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas;
2.      bahwa di dalam posita 2 terjadi kontradiktif di suatu sisi Tergugat Konvensi menerangkan bahwa telah membeli jenis pestisida pada bulan Februari. Di sisi lain Penggugat Konvensi menerangkan bahwa terjadinya hual beli pestisida berlangsung tanggal 20 Januari dan 26 Februari 2012;
3.      Bahwa tidak pernah terjadi transaksi pada tanggal 20 Januari 2012;
4.      Bahwa pada tanggal 2 Februari 2012 Tergugat Konvensi membeli pestisida sebanyak 8 dos jenis Anracol, 7 dos jenis Dhitane bukan sebagaimana disebutkan dalam posita 2 dalam gugatan Penggugat Konvensi;
5.      10 Februari 2012 Tergugat hanya membeli pestisida sebanyak 12 dos jenis Marshal. Sedankan dalam gugatan Penggugat Konvensi ditulis 17 dos jenis Marshal. Gugatan seperti ini menampakan adanya kontradiktif dan menimbulkan kakaburan yang nyata terhadap sebuah gugatan;
6.      bahwa barang yang diretur/ dititip kan oleh Tergugat konvensi belum dilakukan perhitungan oleh kedua belah pihak, sehingga dengan demikian maka barang-barang tersebut masih merupakan milik Tergugat Konvensi dan jika dijumlahkan sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan kesepakatan terkhir membicarakan tentang baran-barang yang sudah dibeli oleh Tergugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp. 133.000,000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah);
7.      Bahwa Tergugat Konvensi menganggap sah demi hukum pembayaran melalui juru tagih (Debt kolektor) yang ditunjuk sendiri oleh Penggugat Konvensi dan barang-barang yang dititipkan/ diretur oleh Tergugat Konvensi adalah merupakan hak miliknya. Jika dihitung atau (dikalkulasikan) sisa hutang Tergugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
8.      Bahwa anggapan Penggugat Konvensi terhadap Tergugat Konvensi tentang pembayaran uang sejumlah Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) bukan merupakan kesadarannya adalah sangat tidak masuk akal dan cenderung menegasikan niat baik Tergugat Konvensi untuk menyelesaikan ytanggungannya kepada Penggugat Konvensi. Sedangkan kekurangnnya akan dibayar jika asset berupa tanah milik Tergugat Konvensi terjual namun sampai saat ini asset berupa tanah dimaksud belum terjual;
9.      Bahwa niat baik Tergugat Konvensi untuk membayar hutangnya dengan tanah tidak ditanggapi sikap dengan baik (penolakan) oleh Penggugat Konvensi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini adalah justru datangnya dari Peggugat Konvensi;
10.  Bahwa perminataan keuntungan oleh Penggugat Konvensi terhadap hutang yang sudah dibayar oleh Tergugat Konvensi adalah merupakan perbuatan yang mengada-ada dan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan pemerasan. Sedangkan keuntungan 6% yang diminta oleh Penggugat Konvensi sangatlah berlebihan bahkan sekan-akan berperilaku seperti rentenir karena sudah melampaui standart bunga bank pemerintah yang berlaku saat ini, sedangkan biaya perkara adalah merupakan tanggung jawab masing-masing pihak dari sebua proses berperkara di Pengadilan.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di  atas, Tergugat Konvensi mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Semu STH Garut di Garut berkenan memutuskan:
1.      Menolak gugatan Penggugat Konvensi atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
2.      Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONVENSI:
1.      Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam bagian Eksepsi dan bagian dalan Konvensi dianggap pula bagian Rekonvensi;
2.      Bahwa Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tetap pada dalil-dalilnya semula dalam gugatan Rekonvensi, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi;
3.      Bahwa pada prinsipnya Penggugat Rekonvensi menganggap sah dan meyakinkan secara hukum tentang pembayaran utang melalui juru tagih (Debt kolektor) yang ditunjuk Tergugat d.r. sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) dan barang yang diretur/ dititipkan Penggugat d.r. kepada Tergugat d.r. sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Serta pembayaran kepada Tergugat d.r. kepada di depan Penyidik Polres Garut sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). Jika dibuat perhitungan sisa hutang Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 50.500.000,- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi pembayaran sebagaimana tersebut di atas maka sisa hutang Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat Rekonvensi mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Semu STH Garut di Garut berkenan memutuskan:
PRIMER:
1.      Menyatakan sah menurut hukum pembayaran hutang sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) oleh Penggugat Rekonvensi melalui juru tagih (Debt kolektor) yang ditunjuk sendiri oleh Tergugat Rekonvensi;
2.      Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memnayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) secara sekaligus dan seketika, atau sejumlah yang menurut Majelis Hakim patut dibayrakan oleh Tergugat Rekonvensi, kepada Penggugat Rekonvensi;
3.      Menyatakan sah menurut hukum pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi di depan Penyidik Polres Garut sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
4.      Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDIAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Garut, 10 April 2014
Para Kuasa Hukum Penggugat


Hafidz Amarullah, S.H.                                H. Jaedin, S.H.

Contoh Jawaban atas Tanggapan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi Perkara Perdata 4.5 5 Unknown Contoh Jawaban atas Tanggapan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi Perkara Perdata JAWABAN ATAS TANGGAPAN PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI Perkara Perdata Nomor. 37/Pdt/.G/2014/PS STH/.GRT. JAWABAN ATAS TANGGAPAN PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI Perkara Perdata Nomor . 37/Pdt/.G/2014/PS STH/.GRT. Antara Rahm...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme