JAWABAN
ATAS TANGGAPAN
PENGGUGAT
KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI
Perkara
Perdata Nomor.
37/Pdt/.G/2014/PS STH/.GRT.
Antara
Rahmat Muhammad Rifal.......................Sebagai
: Penggugat
Melawan
Faozan Halim...........................Sebagai : Tergugat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat
Konvensi/ Pengggugat Rekonvnesi dengan ini hendak mengajukan jawaban atas
Tanggapan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tertanggal 3 April 2014
sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
1. Bahwa Tergugat Konvensi tetap pada
dalil-dalil sebagaimana dikemukakan dalam Eksepsi dan menolak seluruh dalil
yang dikemukakan ileh Penggugat Konvensi, kecuali hal-hal yang diakui secara
tegas.
2. Bahwa persoalan alamat dari Tergugat
perlu dipersoalkan karena akan menimbulkan
suatu ketidakcermatan/ kekaburan (obscuur
libel) dalam surat gugatan. Penandatanganan relaas panggilan dari
Pengadilan Semu STH Garut dilakukan di tempat dimana Tergugat sekarang berdomisili
bukan tempat dimana Penggugat mengajukan gugatan di Jl. Bratayudha no. 34 Kp. Galumpit RT/RW.
002/025 Desa Kota Kulon Kec.Garut Kota Kab.Garut. sedangkan
pemberi kuas kepada uasanya adalah merupakan hak dari seseorang yang menhadapi
persoalan hukum. Pemberi kuasa kepada kuasa hukumnya, alamat Tergugat bertempat
di Jl Jendral Ahmad Yani No. 21
Desa Sumber Sari, Kecamatan Garut Kota
Garut Kab.Garut.
3. Bahwa
pada saat sebelum terjadi jual beli antara Penggugat dan Terguga tidak pernah
diperjanjikan, tapi kasus ini menjadi persoalan, kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan masalah ini di Kota Garut
dengan dimediatori Pihak Polres Garut, terbukti dengan adanya pembayaran
Tergugat sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu
rupiah) kepada Penggugat. Sedangkan masih dilakukan
penundaan pembayaran. Sambil menunggu penjualan aset milik Tergugat (sebidang
tanah) yang terletak di Jalan Ciledug No 21 Kec. Garut Kota Propinsi Jawa
Barat, diaman penundaan pembayaran tersebut merupakan salah satu klausula dalam
proses kesepakatan. Sehingga dapat dikatakan bahwa kasus ini sudah dalam proses
penyelesaian kedua belah pihak hanya belum tuntas, dengan demikian penyelesaian
kasus ini seharusnya menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan sedang
dijalankan. In Casu oleh Pengadilan
Negeri Kabupaten Garut realita adanya kasus ini dengan salah satu obyek
kesepakatan berada dalam yurisdiksinya, sehingga menyatakan berwenang untuk
memeriksa perkara tersebut sebagaimana Rellatife
Competensie yang dimilikinya.
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONVENSI (d.k.):
1. bahwa Tergugat Konvensi tetap pada
dalil-dalil sebagaimana dikemukakan dalam jawaban dan menolak seluruh dali yang
dikemukakan oleh Penggugat Konvensi, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas;
2. bahwa di dalam posita 2 terjadi
kontradiktif di suatu sisi Tergugat Konvensi menerangkan bahwa telah membeli
jenis pestisida pada bulan Februari. Di sisi lain Penggugat Konvensi
menerangkan bahwa terjadinya hual beli pestisida berlangsung tanggal
20 Januari dan 26 Februari 2012;
3. Bahwa
tidak pernah terjadi transaksi pada tanggal 20 Januari 2012;
4. Bahwa
pada tanggal 2 Februari 2012 Tergugat Konvensi membeli pestisida sebanyak 8 dos
jenis Anracol, 7 dos jenis Dhitane bukan
sebagaimana disebutkan dalam posita 2 dalam gugatan Penggugat Konvensi;
5. 10
Februari 2012 Tergugat hanya membeli pestisida sebanyak 12 dos jenis Marshal.
Sedankan dalam gugatan Penggugat Konvensi ditulis 17 dos jenis Marshal. Gugatan seperti ini menampakan adanya
kontradiktif dan menimbulkan kakaburan yang nyata terhadap sebuah gugatan;
6. bahwa
barang yang diretur/ dititip kan oleh Tergugat konvensi belum dilakukan
perhitungan oleh kedua belah pihak, sehingga dengan demikian maka barang-barang
tersebut masih merupakan milik Tergugat Konvensi dan jika dijumlahkan sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu
rupiah). Sedangkan kesepakatan
terkhir membicarakan tentang baran-barang yang sudah dibeli oleh Tergugat
Konvensi kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp. 133.000,000,- (seratus tiga
puluh tiga juta rupiah);
7. Bahwa
Tergugat Konvensi menganggap sah demi hukum pembayaran melalui juru tagih (Debt kolektor) yang ditunjuk sendiri
oleh Penggugat Konvensi dan barang-barang yang dititipkan/ diretur oleh
Tergugat Konvensi adalah merupakan hak miliknya. Jika dihitung atau (dikalkulasikan)
sisa hutang Tergugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
8. Bahwa
anggapan Penggugat Konvensi terhadap Tergugat Konvensi tentang pembayaran uang
sejumlah Rp. 82.500.000,-
(delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) bukan merupakan kesadarannya
adalah sangat tidak masuk akal dan cenderung menegasikan niat baik Tergugat Konvensi untuk menyelesaikan
ytanggungannya kepada Penggugat Konvensi. Sedangkan kekurangnnya akan dibayar
jika asset berupa tanah milik Tergugat Konvensi terjual namun sampai saat ini
asset berupa tanah dimaksud belum terjual;
9. Bahwa
niat baik Tergugat Konvensi untuk membayar hutangnya dengan tanah tidak
ditanggapi sikap dengan baik (penolakan) oleh Penggugat Konvensi. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa yang tidak mempunyai itikad baik untuk
menyelesaikan perkara ini adalah justru datangnya dari Peggugat Konvensi;
10. Bahwa
perminataan keuntungan oleh Penggugat Konvensi terhadap hutang yang sudah
dibayar oleh Tergugat Konvensi adalah merupakan perbuatan yang mengada-ada dan
bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan pemerasan. Sedangkan
keuntungan 6% yang diminta oleh Penggugat Konvensi sangatlah berlebihan bahkan sekan-akan berperilaku seperti rentenir karena
sudah melampaui standart bunga bank
pemerintah yang berlaku saat ini, sedangkan biaya perkara adalah merupakan
tanggung jawab masing-masing pihak dari sebua proses berperkara di Pengadilan.
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai di
atas, Tergugat Konvensi mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan
Semu STH Garut di Garut berkenan memutuskan:
1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi
atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat Konvensi untuk
membayar biaya perkara;
DALAM REKONVENSI:
1. Bahwa dalil-dalil yang telah
dipergunakan dalam bagian Eksepsi dan bagian dalan Konvensi dianggap pula
bagian Rekonvensi;
2. Bahwa Penggugat Rekonvensi/ Tergugat
Konvensi tetap pada dalil-dalilnya semula dalam gugatan Rekonvensi, kecuali
yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat
Konvensi;
3. Bahwa pada prinsipnya Penggugat
Rekonvensi menganggap sah dan meyakinkan secara hukum tentang pembayaran utang
melalui juru tagih (Debt kolektor)
yang ditunjuk Tergugat d.r. sebesar Rp.
43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) dan barang yang diretur/
dititipkan Penggugat d.r. kepada Tergugat d.r. sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Serta
pembayaran kepada Tergugat d.r. kepada di depan Penyidik Polres Garut sebesar Rp.
82.500.000,-
(delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). Jika
dibuat perhitungan sisa hutang Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 50.500.000,-
(lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi pembayaran sebagaimana
tersebut di atas maka sisa hutang Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
rupiah);
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat Rekonvensi mohon dengan
hormat sudilah kiranya Pengadilan Semu STH Garut di Garut berkenan memutuskan:
PRIMER:
1. Menyatakan sah menurut hukum
pembayaran hutang sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) oleh
Penggugat Rekonvensi melalui juru tagih (Debt
kolektor) yang ditunjuk sendiri oleh Tergugat Rekonvensi;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk
memnayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) secara sekaligus
dan seketika, atau sejumlah yang menurut Majelis Hakim patut dibayrakan oleh
Tergugat Rekonvensi, kepada Penggugat Rekonvensi;
3. Menyatakan sah menurut hukum
pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi
di depan Penyidik Polres Garut sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan
puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
4. Menghukum
Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDIAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon
keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Garut, 10 April 2014
Para
Kuasa Hukum Penggugat
Hafidz
Amarullah, S.H. H.
Jaedin, S.H.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking