Surat Gugatan Kasus Ingkar Janji / Wanprestasi
Garut, 20 Maret
2014.
Kepada : Yang Terhormat Bapak
Ketua Pengadilan Negeri Garut
Di Garut.-
Dengan hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini, saya :
Mochamad Sahid & Pandu Yudha Pranata, S.H.
Advokat, berkantor di Jalan Bratayudha No 45, Garut, berdasarkan surat kuasa
tertanggal. 10 Maret 2014, terlampir, bertindak untuk dan atas nama : Rahmat Muhammad Rifal, bertempat tinggal di Jl. Bratayudha
No. 24, Garut, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di
kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat
gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak
mengajukan gugatan terhadap :
Tuan Faozan
Halim,
bertempat tinggal di Jl. Bratayudha No. 34, Garut, selanjutnyaakan disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya
adalah sebagai berikut
-
Bahwa pada tanggal 5
Januari 2013 tergugat telah meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp.
2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), seperti terbukti dari kwitansi
tanda terima uang tertanggal 5 Januari 2013 (vide bukti P-1, foto copie
terlampir):
-
Bahwa dalam kwitansi
tersebut di atas, tergugat telah berjanji untuk membayar kembali kepada
penggugat selambat-lambatnya pada tanggal 19 Juli 2013;
-
Bahwa ternyata sampai
batas waktu yang telah ditentukan di atas, tergugat tidak mau melakukan
kewajiban hukumnya untuk membayar lunas atas utangnya tersebut kepada
penggugat;
-
Bahwa atas kelalaian
tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara lisan
terhadapnya, akan tetapi tegugat tidak mengindahkan;
-
Bahwa atas pebuatan
tergugat yang telah cedera janji tersebut, sudah jelas sekali telah merugikan
bagi penggugat;
-
Bahwa utnuk kerugian
mana, wajar penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar 3% (tiga
prosen) untuk setiap bulan, yang dihitung sejak mulai tanggal 25 Juli 2013
sampai terugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat;
-
Bahwa penggugat mempunyai
sangka yang beralasan terhadap itikad buruk terggugat untuk mengalihkan,
memindahkan atau mengasingkan harta kekayaannya, baik yang berupa barang-barang
yang bergerak maupun yang tidak bergerak antaralain berupa sebidang tanah
berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No 43, Garut,
mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri di Garut berkenaan meletakkan sita
jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik tergugat tersebut di
atas.
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai di atas, penggugat memohon dengan hormat
sudilah kiranya Pengadilan Negeridi Garut berkenaan memutuskan :
PRIMAIR :
1. Menyatakn sah dan berharga sita jaminan tersebut di
atas;
2. Menghukum
tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus
ribu rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;
3. Menghukum
tergugat untuk membayar ganti rugi kepadapenggugat sebesar 3 % (tiga prosen)
untuk setiap bulannya, yang dihitung mulai sejak tanggal 25 Juli 2013 sampai
dengan tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat;
4. Menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
5. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
meskipun timbul verzet atau banding;
Apabila Pengadilan
Negeri berpendapat lain:
SUBSIDIAIR :
Dalam peradilan
yang baik, mohon keadilanyang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan
ini disampaikan, atas segala perkenan-nya kami ucapkan terima kasih.***
Para
Kuasa Hukum Penggugat
Mochamad Sahid,
S.H. Pandu
Yudha Pranata, S.H.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking