• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Hambatan dalam Pelaksanaan Asuransi

 

Hambatan dalam Pelaksanaan Asuransi Seandainya terdapat berbagai asuransi diselenggarakan dalam satu polis pada umumnya tidak menemui hambatan, karena di dalam persetujuan untuk beberapa asuransi itu tidak berlainan.

Lain masalahnya, jika berbagai asuransi hanya mencantumkan satu barang di dalam beberapa polis. Dalam hal ini bisa dipastikan kemungkinan persetujuan yang tidak sama dalam beberapa asuransi.

Sering juga terjadi, dalam asuransi A suatu bangunan ditanggung dengan harga perdagangan seperti biasa, namun asuransi B menanggung bangunan itu dengan harga taksiran barang tersebut, jika dibangun yang tentu saja lebih mahal daripada harga penjualan.

Timbul pertanyaan: harga yang mana yang wajib diambil sebagai patokan untuk memerincikan jumlah uang yang wajib dibayar oleh asurador A serta asurador B untuk mengembalikan ganti kerugian?

Nolst Trenite dalam bukunya halaman 76 yang mempunyai pandangan bahwa uang yang wajib dilunasi oleh asurador A wajib diperincikan dengan harga perdagangan, serta uang yang dilunasi oleh asurador B wajib diperincikan dengan harga pembangunan kembali rumah tersebut.  Misalkan : Asuransi A menjanjikan sebesar Rp 20.000,- untuk harga penjualan sebuah rumah dengan adanya kebakaran serta asuransi B menanggung sebesar Rp 25.000,- untuk harga pembangunan kembali. Selanjutnya ternyata harga perdagangan itu sebesar Rp 35.000,- serta harga pembangunan kembali sebesar Rp 40.000,-.

Menurut Nolst Trenite jika rumah tersebut terbakar habis maka asurador A wajib membayar 20/45 dari Rp 50.000,- = Rp 15.555,55,- dan asurador B wajib membayar 25/45 dari Rp 40.000,-= Rp 22.222,225. Maka dari itu pihak yang tertanggung menerima sebanyak Rp 37.777,8,-. Hal ini yang mempunyai arti bahwa harga penjualan memperoleh kelebihan, akan tetapi kurang dari harga pembangunan kembali.

8. Pasal 279 KUHD

(1)    Pihak yang tertanggung tidak diperbolehkan dalam hal-hal yang tersebut dalam dua pasal yang lalu, membatalkan asuransi-asuransi yang lama dengan maksud mengikat para penanggung yang selanjutnya.

(2)    Jika pihak yang tertanggung membebaskan para penanggung yang terdahulu, maka dinyatakan bahwa yang bersangkutan dalam jumlah uang yang sama dan menurut tertib yang sama menempatkan dirinya dalam kedudukan mereka sebagai penanggung.

(3)    Jika sekali lagi yang bersangkutan mengasuransikan dirinya, maka para penanggung-ulang menggantikan kedudukannya menurut tertib yang sama.
Hambatan dalam Pelaksanaan Asuransi 4.5 5 Unknown Hambatan dalam Pelaksanaan Asuransi Seandainya terdapat berbagai asuransi diselenggarakan dalam satu polis pada umumnya tidak menemui hambatan, karena di dalam persetujuan untuk beberapa asuransi itu tidak berlainan Hambatan dalam Pelaksanaan Asuransi Seandainya terdapat berbagai asuransi diselenggarakan dalam satu polis pada umumnya tidak menemui hamba...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme