• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengertian Asuransi Berganda dalam KUHDagang

 

1. Asuransi Berganda 

Pengertian Asuransi Berganda  Pada Pasal 252 KUHD selain dalam hal-hal yang disebutkan dalam ketentuan-ketentuan undang-undang, maka tidak diperbolehkan dilakukannya suatu asuransi yang kedua dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dengan adanya bahaya yang serupa pada barang-barang yang telah diasuransikan dalam harga taksiran seluruh dari barang-barang itu, yang berarti bahwa jika larangan ini tidak diindahkan maka asuransi yang nomor dua tersebut tidak dipergunakan.

Dalam hal ini juga kebanyakan para ahli hukum, antara lain Scheltema dalam bukunya halaman 144 dan Nolst Trenite halaman 28 dan seterusnya, tujuan dari peraturan ini wajib dipandang tidak menyesuaikan kalimat-kalimat yang tercantum. Pertama-tama yang tidak tepat dengan kalimat-kalimatnya ialah, bahwa jika peraturan tidak diindahkan, tidak juga berdasarkan pada teori dari kenyataan bahwa asuransi kedua kali tidak jadi, akan tetapi masalah ini
berpedoman dalam masalah apakah dengan adanya dua asuransi ini, akan diperkuat kebenaran ganti kerugian sebagai modal utama dari asuransi.

Tujuan Pasal 252 KUHD adalah sekadar supaya terhadap pihak yang tertanggung tidak diberi sebanyak uang yang melampaui dari kerugian yang sungguh-sungguh sedang dialami. Jika demikian asuransi menjadi bersifat perjudian, yaitu memperoleh laba tanpa memperhatikan sesuatu yang harus diperhatikan.

Untuk mengetahui masalah ini, wajib meninjau situasi ini pada saat mengalami kejadian yang mengakibatkan adanya kerugian, bukan pada saat asuransi vang kedua kali itu diselenggarakan.

Pandangan serupa ini juga yang wajib kita laksanakan dalam membahas Pasal-pasal 277, 278 dan 279 KUHD tentang asuransi berganda.

2. Asuransi Berganda dalam Pasal 277 KUHD


Pasal 277 mempunyai tujuan, adalah walaupun Pasal 252 tidak memperbolehkan adanya asuransi berganda, baik yang dirahasiakan dengan tujuan baik maupun yang tidak, terhadap suatu barang pada suatu hari yang tidak sama serta dalam beberapa polis, asuransi yang pertamalah yang menanggung harga taksiran semua barangnya, sedangkan para asurador menurut Ayat (1) Pasal 277 berbeda, yaitu dilepaskan dari kewajibannya.

Perlu diketahui, bahwa pernyataan pembebasan hanya dapat pada saat mengalami kejadian, yang mengakibatkan kerugian serta ternyata pihak yang tertanggung memperoleh ganti kerugian seluruhnya dari asurador yang pertama.

Seandainya dalam masalah asuransi yang pertama hanya menanggung separo dari harga taksiran barangnya, maka kalau ditinjau dari Pasal 277 Ayat (2) bagi asuransi-asuransi yang lain yang masih dimanfaatkan untuk menanggung sisa harga taksiran barang tersebut, sesuai dengan urutan tanggal berakhirnya asuransi tersebut. Penjelasan Pasal 277 Ayat (2) mengenai keadaan dari banyaknya uang yang tertanggung dari segala asuransi ini, jika jumlah keseluruhannya melebihi dari harga taksiran barangnya, maka Pasal 277 justru untuk menghalang-halangi pihak tertanggung itu memperoleh pembayaran yang melampaui kerugian yang sesungguhnya dialami. Sudah menjadi hal yang biasa jika pihak yang tertanggung dengan memanfaatkan asuransi yang pertama telah memperoleh pembayaran yang melebihi dari jumlah kerugian yang seluruhnya, sehingga dimisalkan harga penafsiran barangnya seharga Rp 50.000,- pengambilan angsuran yang kedua separonya seharga Rp 10.000,-, tetapi dengan suatu syarat yang terdiri a premier resque. Serta asuransi B tertanggung Rp 10.000,- juga.

Banyaknya uang dari jumlah-jumlah yang tertanggung hanya sebesar Rp 20.000,-, dari harga taksiran barang yang masih ada kekurangannya.

Selanjutnya terjadi kerusakan pada barangnya sejumlah Rp 8.000,-, berdasarkan asuransi A, pihak yang tertanggung akan memperoleh sebesar Rp 8.000,- penuh dari asuransi A.

Jika asuransi B dilaksanakan begitu saja, maka pihak yang tertanggung juga diwajibkan menerima asuransi dari pihak B sebanyak uang 1.000° atau sampai 1.500° atau 1/5 X Rp 8.000,-menjadi Rp 1.600,- yang bersangkutan menerima uang sebanyak tersebut karena tidak ada premier resque.

Akan tetapi kalau ditinjau dari Pasal 277 KUHD, pihak asurador terhadap asuransi B ini wajib dilepaskan dari pembayarannya sebesar Rp 1.600,-.
Pengertian Asuransi Berganda dalam KUHDagang 4.5 5 Unknown Pengertian Asuransi Berganda Pada Pasal 252 KUHD selain dalam hal-hal yang disebutkan dalam ketentuan-ketentuan undang-undang, maka tidak diperbolehkan dilakukannya suatu asuransi yang kedua dalam jangka waktu yang telah ditentukan 1. Asuransi Berganda  Pengertian Asuransi Berganda  Pada Pasal 252 KUHD selain dalam hal-hal yang disebutkan dalam ketentuan-ketentuan un...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme