• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Kesungguhan pihak Asuransi dalam Ganti Rugi

 

1. Kesungguhan dalam Ganti Rugi


Pada postingan terdahulu sudah pernah dibahas, bahwa elemen yang paling utama dari asuransi adalah wajib adanya pengembalian kerugian, artinya wajib ada suatu kerugian yang selayaknya diberi gantinya.

Prinsip tentang harus adanya suatu ganti kerugian ini oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ditetapkan dalam pasal-pasal 250 KUHD.

Ketentuannya adalah, apabila seorang yang telah melakukan suatu asuransi untuk diri sendiri atau jika seorang yang terhadapnya telah dilakukan suatu asuransi, di saat dilakukannya asuransi itu tidak memiliki suatu keperluan terhadap barang yang diasuransikan itu, maka pihak yang menanggung tidaklah diwajibkan mengganti kerugian.

Di sini disebutkan, kepentingan pihak yang ditanggung tidak ada di saat asuransi dilakukan.

Seperti yang dikatakan oleh Mr. Scheltema dalam bukunya halaman 139, bahwa sebagian besar para ahli hukum di Negeri Belanda beipandangan, bahwa pasal itu wajib ditafsirkan sedemikian
a bahwa kepentingan dari pihak yang ditanggung wajib ada saat telah terjadinya kejadian yang menyebabkan kerugian itu.

Pendapat yang sama oleh Mr. Nolst Trenite dalam bukunya halaman 26 di mana yang bersangkutan memberi contoh seorang A membeli mobil dengan suatu persyaratan mobil tersebut baru «kan diserahkan satu bulan kemudian. Tentunya keselamatan dari mobil tersebut harus diasuransikan.

Merupakan hal yang tidak wajar seandainya asuransi seperti Ini tidak diperkenankan, dan seandainya pun dilakukan serta ternyata di kemudian hari terjadi kerusakan atas mobil tersebut, pihak asurador tidak harus mengganti kerugian itu.

Tepatnya, seperti yang tersebut pada Marine Insurance Act di Negeri Inggris paragraf 6 yang menyebutkan: ’’the assured must interested in the subject-matter at the time of the loss, though he need not be interest when the insurance is effected.”
Kesungguhan pihak Asuransi dalam Ganti Rugi 4.5 5 Unknown Pada postingan terdahulu sudah pernah dibahas, bahwa elemen yang paling utama dari asuransi adalah wajib adanya pengembalian kerugian, artinya wajib ada suatu kerugian yang selayaknya diberi gantinya 1. Kesungguhan dalam Ganti Rugi Pada postingan terdahulu sudah pernah dibahas, bahwa elemen yang paling utama dari asuransi adalah wajib ...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme