• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Tanggung Jawab Mutlak dalam Hukum Asuransi

 

1. Tanggung Jawab Mutlak bagi Penanggung


Tanggung jawab mutlak asurador, adalah melunasi sebanyak uang terhadap yang tertanggung jika kejadian yang tidak pasti, dengan diatasnamakan serta ditanggungjawabkan terhadap pihak yang tertanggung.

Uang yang ditanggung pelunasannya terhadap pihak yang tertanggung ini, menurut Pasal 256 KUHD wajib diikutsertakan dalam polis.

Keadaan yang wajar ini, karena sudah dianggap tanggung jawab mutlak bagi penanggung. Akan tetapi jika pengikut sertaan ini tidak dicantumkan, tidak akan menyebabkan gugurnya perjanjian asuransi itu.

Di dalam pertemuan dalam parlemen Belanda pada saat membentuk undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, tentang pasal ini dinyatakan, bahwa bukan suatu ketentuan pokok untuk menetapkan dalam polis mengenai banyaknya uang yang tertentu yang wajib dilunasi oleh asurador.

Kelihatannya dalam pertemuan ini hanya dipandang dari segi kerugian asurador. Karena bagian yang mutlak kerugian asuransi, bahwa pihak asurador hanya akan mengembalikan kerugian yang
benar-benar dialami oleh pihak yang tertanggung sebagai penyebab dari kejadian yang tidak diduga yang bersangkutan.

AKan tetapi untuk asuransi jiwa, penjelasan dalam parlemen tersebut tidak keseluruhan, karena asuransi itu bagian kerugian yang tertentu tidak tampak benar-benar. Dalam hal ini keadaan asuransi justru tentang sebanyak uang yang tertentu yang wajib dilunasi oleh asurador. Serta dengan adanya inilah maka asuransi jiwa dikategorikan semacam asuransi yang dinamakan asuransi banyaknya terbatas (sommen-verzekering).

2.    Pernyataan Banyaknya Uang yang Ditanggung


Walaupun tidak ada peneguhannya jika tidak mengatakan banyaknya yang ditanggung itu, tetapi dalam pelaksanaannya biasa selalu diperhatikan akan ketetapan dari Pasal 256 KUHD ini.

Terkecuali asuransi jiwa, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dijelaskan suatu jenis asuransi lagi yang wajib mengatakan banyaknya uang yang ditanggung, yaitu dalam Pasal 615 tentang asuransi ini. Dalam hal ini diadakan kemungkinan untuk menyelenggarakan asuransi mengenai laba yang diinginkan dari barang tiba di pelabuhan yang dituju.

Mengenai asuransi sejenis ini, adalah ketentuan yang pokok untuk mengatakan banyaknya uang yang ditanggung. Yang dijelaskan di sini, jika banyaknya uang yang merupakan laba dan diinginkan oleh pinak tertanggung pada kalimat di atas tidak dicantumkan dalam polis, maka asuransi tersebut tidak berlaku.
Tanggung Jawab Mutlak dalam Hukum Asuransi 4.5 5 Unknown Tanggung jawab mutlak asurador, adalah melunasi sebanyak uang terhadap yang tertanggung jika kejadian yang tidak pasti, dengan diatasnamakan serta ditanggungjawabkan terhadap pihak yang tertanggung. 1. Tanggung Jawab Mutlak bagi Penanggung Tanggung jawab mutlak asurador, adalah melunasi sebanyak uang terhadap yang tertanggung jika ke...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme