• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengertian dan Ruang Lingkup dari Molest

 

1. Ruang Lingkup dari Molest


Pada mulanya yang disebut dengan molest ini dipergunakan dengan pengertian yang sempit, yaitu perbuatan memaksa pada laat teijadinya pertempuran oleh angkatan bersenjata dari negara yang sedang bertempur. Hal inilah yang pertama kali dipergunakan dalam pelaksanaan di asuransi yang melepaskan asurador dari kewajibannya, jika molest ini terjadi.

Akan tetapi saat sekarang ini telah menjadi pedoman untuk umum, bahwa jika di dalam polis disebutkan tidak ada ikatan dengan molest. Pengertian dari molest di sini dipergunakan dalam irti umum, yaitu yang mencakup tindakan-tindakan paksaan yang dilaksanakan pada saat negara itu aman, misalkan pembajakan laut atau macam-macam perbuatan dari suatu pemerintah yang motifnya memaksa, seperti penyitaan kapal.

2.    Molest Diatur dalam Asuransi Laut


Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masalah molest ini diatur dalam asuransi laut yaitu pada Pasal-pasal 647, 648 dai 649, akan tetapi dalam keadaan pertempuran ternyata dibutuhkan juga bagi asuransi-asuransi lain. Dan kenyataannya kesepakatan-kesepakatan dari asuransi yang diselenggarakan dalam bursa-bursa penjualan serta yang menyangkut tentang molest semenjak dahulu diadakan bermacam-macam asuransi.

3.    Makna dari Molest dalam Pasal 647 KUHD


Menurut Pasal 647 KUHD, bahwa dalam suatu asuransi dengan janji bebas dari molest, maka si penanggung dibebaskan seketika setelah barang yang diasuransikan itu musnah atau menjadi busuk karena kekerasan, perampasan, pembajakan, perampokan, penahanan atas perintah pihak atasan, pernyataan perang, serta tindakan-tindakan pembalasan.

Asuransi tersebut hilang seketika setelah barang yang diasuransikan itu tertahan karena molest ataupun diangkut ke suatu jurusan yang menyimpang dari arah tujuan yang semula.

4.    Kemufakatan yang Secara Istimewa dalam Pasal 648


KUHD

peiigan tidak adanya kemufakatan yang secara istimewa terhadap molest, maka dari itu dengan sendirinya asurador dilepaskan dan tanggung jawab molest, akan tetapi menurut Pasal 648 KUHD masih bisa diselenggarakan kemufakatan tersebut diasuransikan pada molest, sehingga selama dalam pelayaran ke suatu pelabuhan sampai pada saat melepaskan jangkarnya di situ, masih terus berada dalam tanggungan asurador.

5.    Kebimbangan tentang Adanya Kerugian


Dalam uraian-uraian terdahulu telah dijelaskan, bahwa pada umumnya para ahli hukum dan yurisprodensi di Negeri Belanda Hukum Asuransi Indonesia menganut Adequatveroorzaking untuk memutuskan apakah suatu kejadian akan mengakibatkan suatu kerugian.

Maka dari itu, sangat penting memberi jawaban atas pertanyaan, upakah dengan terjadinya suatu kejadian molest, segala kerugiannya ditimbulkan oleh suatu kejadian molest itu ataukah kejadian lain yang termasuk bahaya yang sudah pasti menjadi tanggung jawab pihak asurador?

Jika dalam masalah ini masih ada kebimbangan, maka menurut Pasal 648 Ayat (2), wajib diperkirakan, bahwa kerugian diakibatkan oleh kejadian yang merupakan bahaya biasa bukan molest, serta dengan demikian asurador mempunyai tanggung Jawab mengembalikan kerugiannya.


6.    Gambaran-Gambaran Kejadian dari Molest


Dorhout Mees halaman 324 menjelaskan beberapa gambaran yung dikutip dari yurisprodensi di Negeri Belanda, yang memandang udanya efek yang diakibatkan oleh kejadian molest, yaitu sebagai berikut:

B.    Suatu kapal Belanda pada saat Negeri Belanda dikuasai oleh tentara Jerman, diharuskan oleh penguasa untuk disewakan di wilayah Jerman serta selama disewakan itu, kapalnya rusak.

b. Sebuah rumah ikut terbakar, karena disebabkan adanya api yang datangnya dari rumah tetangga yang diamuk kebakaran.

C.    Pada saat di Negeri Belanda dikuasai oleh tentara Jerman di suatu pagi yang gelap pada bulan Januari, seorang penduduk dirampok oleh dua orang yang berpakaian seragam tentara Jerman. Pada saat perang seperti itu, tidak ada lampu yang menerangi di jalan serta tidak ada polisi yang mengawasi.

Dalam semua kejadian ini, hakim di Negeri Belanda memandang asurador lepas dari tanggung jawab untuk mengembalikan kerugian, karena dianggap kerugian-kerugian itu diakibatkan oleh molest.

Pengertian dan Ruang Lingkup dari Molest 4.5 5 Unknown Pada mulanya yang disebut dengan molest ini dipergunakan dengan pengertian yang sempit, yaitu perbuatan memaksa pada laat teijadinya pertempuran oleh angkatan bersenjata dari negara yang sedang bertempur 1. Ruang Lingkup dari Molest Pada mulanya yang disebut dengan molest ini dipergunakan dengan pengertian yang sempit, yaitu perbuatan mem...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme