• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Akibat Hukum yang Timbul Karena Terjadinya Kerusakan pada Barang dalam Asuransi

 

Seperti telah dijelaskan pada uraian terdahulu, bahwa berdasarkan Pasal 249, jika barang yang ditanggung itu mengalami kerusakan karena keadaan dan sifat barang itu sendiri, maka pihak asurador atau pihak asuransi tidak wajib menggantinya. Ini berarti bahwa adanya kerusakan sendiri tersebut tidak mengakibatkan batalnya seluruh ikatan asuransi. Namun asuransi masih tetap berlaku jika di samping adanya kerugian tersebut masih ada kerugian lain yang bukan disebabkan olehnya.

Akan tetapi menurut pendapat Scheltema dalam bukunya halaman 102, bahwa di Inggris ada ketetapan pihak asurador tidak bertanggung jawab untuk mengganti kerugian walaupun kemungkinan kerugian tersebut tidak ada kaitannya dengan cacat tersebut, jika suatu pelayaran ditanggung keutuhannya dan ternyata di kemudian hari terjadi kerusakan pada alat pelayaran tersebut

Tentang hal ini dapatlah diterima jika diketahui bahwa ’’ansea-worthynes” di Inggris dianggap sebagai suatu hal bahwa pihak yang ditanggung tidak melakukan kewajibannya terhadap pihak •isurador.
Paragraf 39 dari Marine Insurance Act berisi tentang: ”In avoyage-police there is an implied warranty that at the commencement of the voyage the ship shall be seaworthy for the purpose of the particular adventure insured”.

Dorhout Mess dalam bukunya halaman 292 berpendapat bahwa keadaan di Negeri Belanda adalah lain. Di Prancis, kerusakan barang bukan menjadi tanggung jawab pihak asurador. Di Belgia dan juga di Indonesia keadaannya seperti di Negeri Belanda. Sedangkan di Jerman kerusakan barang termasuk tanggung jawab pihak asurador di samping dalam hal asuransi pengangkutan di mana kerusakan pada barang, kapal serta kurang memenuhinya peralatan dan awak kapal berada di luar tanggung jawab pihak asurador.
Akibat Hukum yang Timbul Karena Terjadinya Kerusakan pada Barang dalam Asuransi 4.5 5 Unknown Seperti telah dijelaskan pada uraian terdahulu, bahwa berdasarkan Pasal 249, jika barang yang ditanggung itu mengalami kerusakan karena keadaan dan sifat barang itu sendiri, maka pihak asurador atau pihak asuransi Seperti telah dijelaskan pada uraian terdahulu, bahwa berdasarkan Pasal 249, jika barang yang ditanggung itu mengalami kerusakan karena kea...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme