• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Hukum Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

 


BAB I
PENDAHULUAN

     1.       Latar Belakang
Poligami merupakan suatu tindakan yang saat ini masih menjadi pro kontra di masyarakat.  Hal ini dikarenakana perbedaan pendapat / pandangan masyarakat. Masih banyak yang menganggap poligami adalah suatu perbuatan negative, Hal ini terjadi karena poligami dianggap menyakiti kaum wanita dan hanya menguntungkan bagi kaum pria saja. Di Indonesia sendiri, masih belum ada Undang-Undang yang menjelaskan secara rinci boleh tidaknya poligami dilakukan.
Tujuan hidup keluarga adalah untuk mendapatkan kebahagiaan lahir dan batin. Namun dengan adanya Polligami yang dilakukan sang suami, kebahagiaan dalam keluarga dapat menjadi hilang. Hal ini tentunya merugikan bagi kaum istri dan anak-anaknya karena mereka beranggapan tidak akan mendapatkan perlakuan yang adil dari sang suami.
Pandangan masyarakat terhadap poligami beragam, ada yang setuju namun juga ada yang tidak setuju atau menentang terlebih lagi bagi kaum hawa yang merasa dirugikan, karena harus berbagi dengan yang lain. Hal ini dipengaruhi dengan perekonomian keluarga yang tidak memungkinkan poligami.
Berdasarkan uraian itulah saya memilih judul “ Poligami Menurut Pandangan Islam dan pandangan hukum negatif “ untuk mengetahui lebih jauh lagi tentang permasalahan poligami yang masih menjadi pro kontra masyarakat.

     2.      Identifikasi masalah
Dalam penulisan makalah ini, permasalahan-permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
a.       Bagaimanakah pelaksanaan poligami dan sejauh apa kaitannya dengan hokum islam dan hokum positif  ?
b.      Bagaimanakah akibat hukum terhadap Poligami dalam hukum Indonesia?

      3.      Manfaat Penulisan Makalah
1.      Secara Teoretis
Makalah ini diharapkan dapat memperluas serta menambah khazanah pengetahuan dalam bidang Hukum Keluarga khususnya mengenai hukum Pengangkatan Anak dikaitkan dengan upaya perlindungan anak di Indonesia.
2.      Secara Praktis
Diharapkan uraian dalam makalah ini dapat memberikan dasar dan pengarahan dalam pemahaman mengenai hukum Pengangkatan Anak dikaitkan dengan upaya perlindungan anak di Indonesia.



Makalah Hukum Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif 4.5 5 Unknown BAB I PENDAHULUAN      1.         Latar Belakang Poligami merupakan suatu tindakan yang saat ini masih menjadi pro kontra d...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme