BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Poligami merupakan suatu tindakan yang
saat ini masih menjadi pro kontra di masyarakat. Hal ini dikarenakana
perbedaan pendapat / pandangan masyarakat. Masih banyak yang menganggap poligami adalah suatu perbuatan negative, Hal ini
terjadi karena poligami dianggap menyakiti kaum wanita dan hanya menguntungkan bagi kaum pria saja. Di Indonesia sendiri, masih belum ada
Undang-Undang yang menjelaskan secara rinci boleh tidaknya poligami dilakukan.
Tujuan hidup keluarga adalah untuk
mendapatkan kebahagiaan lahir dan batin. Namun dengan adanya Polligami yang
dilakukan sang suami, kebahagiaan dalam keluarga dapat menjadi hilang. Hal ini
tentunya merugikan bagi kaum istri dan anak-anaknya karena mereka beranggapan
tidak akan mendapatkan perlakuan yang adil dari sang suami.
Pandangan masyarakat terhadap poligami
beragam, ada yang setuju namun juga ada yang tidak setuju atau menentang
terlebih lagi bagi kaum hawa yang merasa dirugikan, karena harus berbagi dengan
yang lain. Hal ini dipengaruhi dengan perekonomian keluarga yang tidak
memungkinkan poligami.
Berdasarkan uraian itulah saya memilih
judul “ Poligami Menurut Pandangan Islam dan pandangan hukum negatif “ untuk mengetahui lebih jauh lagi tentang
permasalahan poligami yang masih menjadi pro kontra masyarakat.
2. Identifikasi masalah
Dalam penulisan makalah
ini, permasalahan-permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
a.
Bagaimanakah
pelaksanaan poligami dan sejauh apa kaitannya dengan hokum islam dan hokum
positif ?
b.
Bagaimanakah
akibat hukum terhadap Poligami dalam hukum Indonesia?
3. Manfaat Penulisan Makalah
1.
Secara Teoretis
Makalah ini diharapkan dapat memperluas serta menambah
khazanah pengetahuan dalam
bidang Hukum Keluarga khususnya mengenai hukum Pengangkatan Anak dikaitkan
dengan upaya perlindungan anak di Indonesia.
2. Secara
Praktis
Diharapkan uraian dalam makalah ini dapat
memberikan dasar dan pengarahan dalam pemahaman mengenai hukum Pengangkatan
Anak dikaitkan dengan upaya perlindungan anak di Indonesia.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking