Asuransi sebagai Perjanjian Timbal Balik dalam Hukum Asuransi Indonesia
Meskipun pada hakikatnya asuransi atau pertanggungan bertalian erat dengan masalah risiko, tetapi mengenai rumusan atau definisi asuransi terdapat perbedaan antara satu sarjana dengan sarjana lainnya. Oleh Williams, Jr dan Heins (1985:214), asuransi dirumuskan dalam dua sudut pandang. Pertama, dikatakan bahwa:"Insurance is the protection against financial loss provided by insurer. "
Kemudian disebutkan pula:
'Insurance is a device by means of which the risk of two or more persons or firm are combined through actual or promises contribution fund out of which claiments are paid."
Rumusan yang pertama menekankan kepada sudut pandang tertanggung, bahwa asuransi merupakan alat untuk melindungi kerugian yang mungkin dideritanya. Dengan perkataan lain, bagi tertanggung, asuransi merupakan alat pengalihan risiko. Rumusan kedua menitikberatkan kepada sudut pandang penanggung atau perusahaan asuransi, yaitu sebagai alat penerimaan risiko yang dialihkan kepadanya dengan sebelumnya menerima iuran berupa premi.
Selanjutnya, dari segi yuridis, dikutip pendapat Crawford oleh Magee dan Bickelhaupt (1964:20), rumusan asuransi sebagai berikut:
"Insurance is a contract by which the one party, in consideration of price paid to him adequate to the nsk, becomes security to the other that he shall not suffer loss, damage, or prejudice by the happening of the perils specified to certain things may be exposed to them."
Dari pendapat di atas, dapat diketahui bahwa asuransi merupakan perjanjian antara satu pihak yang akan mendapat imbalan pembayaran sesuai dengan risikonya dengan pihak lain, sehingga pihak pertama mendapat perlindungan dari kemungkinan menderita kehilangan, kerusakan, atau kerugian dari suatu peristiwa yang menimbulkan bahaya baginya. Rumusan Crawford tersebut menunjukkan manfaat asuransi bagi tertanggung.
Di sisi lain, oleh Vaughan dan Elliot (1978:24) diberikan rumusan asuransi dari segi sosial dengan mengatakan:
"From 3 social point of view, insurance is an economic device for reducing and eliminating risk through the process of combining a sufficient number of homogenous exposures into a group in order to make the losses predictable for the group as a whole."
Tampak rumusan di atas menitikberatkan asuransi sebagai alat ekonomi untuk mengurangi atau menghapuskan risiko yang diperkirakan terjadi. Tidak kelihatan segi yuridis dari rumusan tersebut, sebab jika tidak disebutkan terciptanya perjanjian antara pihak-pihak yang bersangkutan dalam upaya untuk mengurangi atau menghapuskan risiko yang dimaksud. Rumusan yang hampir sama mengenai asuransi juga diberikan oleh Mehr dan Cammack, yang mengatakan:
"Insurance itself may be defined as a social device for reducing risk by combining a sufficient number of exposure units to make their individual losses predictable."
Kedua sarjana di atas juga menekankan kepada segi ekonomis dari asuransi karena selanjutnya dikatakan:
"The predictable loss then shared proportionately by all those in the combination."
Terungkap pula dari pendapat tersebut bahwa perkiraan kerugian akan dibagikan dan ketidakpastian akan dikurangi atau diubah. Di samping itu, dari keterangan di atas, lebih dijelaskan lagi eratnya hubungan antara asuransi dan risiko. Demikian juga, fungsi asuransi sebagai lembaga pengalihan dan pembagian risiko tidak diragukan lagi.
Rumusan ekonomis asuransi seperti di atas dapat dibandingkan pula dengan batasan yang diberikan oleh Clausing (1986:1 3):
Economisch beschouwd gaat het bij verzekering om het spreiden van op geld te waarderen risico’s die personen lopen, over groepen van personen."
Penyebaran risiko yang sifatnya material menunjukkan sifat ekonomis rumusan tersebut. Namun demikian, selanjutnya Clausing dalam halaman yang sama dalam bukunya, menampilkan rumusan asuransi secara yuridis, yaitu sebagai berikut:
"Juridisch beschouwd gaat het bij verzekering om een rechtsverhouding krachtens welke de een-de verzekeraar-verphcht is indien zich een bepaa/de gebeurtenis voordoet aan een ander, de verzekerde of begunstigde, een of meer uitkeringen te doen. "
Rumusan Clausing mengandung segi yuridis dengan menunjukkan adanya hubungan hukum antar pihak penanggung yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pembayaran kepada tertanggung apabila terjadi peristiwa tertentu. Akan tetapi, dari rumusan tersebut, tidak tampak sifat asuransi sebagai perjanjian timbal balik sebab kewajiban membayar premi dari tertanggung tidak tercantum.
Dapat pula disebutkan bahwa rumusan secara yuridis, yaitu yang ditulis dalam Ensiklopedi Indonesia ilid I (tanpa tahun: 310) bahwa asuransi adalah jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh penanggung (biasanya kantor asuransi) kepada yang tertanggung untuk risiko kerugian seperti yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kecurian, kerusakan, dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa (kematian) atau kecelakaan lainnya, tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiap bulan.
Rumusan surat perjanjian (polis) di atas, menunjukkan segi yuridis dari definisi tersebut. Di samping itu, rumusan di atas bermaksud mencakup semua golongan asuransi, baik yang merupakan asuransi kerugian maupun asuransi jumlah. Namun, penggunaan istilah "jaminan" dalam kalimat di atas kurang tepat, sebab dapat tertukar dengan pengertian jaminan pada umumnya yang terdapat dalam KUHPerdata. Demikian pula mengenai pembayaran premi tidak dilakukan setiap bulan.
Definisi asuransi yang diberikan undang-undang dapat dilihat dalam Pasal 246 KUHD yang berbunyi:
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu."
Kalimat di atas merupakan terjemahan dari artikel 246 Wetboek van Koophandel Nederland (WvK) yang mengatakan:
'Assurantie of verzekering is eene overreenkomst bij welke de verzekeraar zich aan den verzekerde, tegen genot eener premie, verbind om denze/ven schadeloos te ste/len wegens een verlies, schade of gemis van verwacht voordeel, welke dezelve door een onzeker voorval zoude kunnen Hjden. "
Apabila ditelaah secara redaksional, rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD lebih mengutamakan kepada asuransi kerugian. Hal itu sehubungan dengan kalimat: suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, lebih menonjol kepada sesuatu yang dapat dinilai dengan uang (kursif oleh penulis). Seharusnya, definisi atau rumusan yang diberikan KUHD berlaku umum untuk semua golongan dan jenis asuransi. Hal itu mengingat sifat dan fungsi definisi itu sendiri. Demikian pula, rumusan tersebut terletak dalam titel 9 dari buku I KUHD tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya (van assurantie of verzekering in het algemene).
Rumusan asuransi terdapat pula dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Dalam Pasal 2, angka 1 disebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak P#8ti' untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang ynini dipertanggungkan.
Untuk : lihat Postingan lanjutan bisa lihat disini
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking