• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Menghindari dan Mencegah Risiko dalam Hukum Asuransi Indonesia

 

Menghindari dan Mencegah Risiko dalam Hukum Asuransi Indonesia 

Menghindari

Dengan menghindari risiko, berarti yang bersangkutan menjauhkan diri dari perbuatan atau peristiwa yang dapat menimbulkan risiko baginya. Akan tetapi, seperti dikatakan oleh Emmy Pangaribuan Simanjuntak (1980:13), apakah cara ini lebih menguntungkan bagi setiap orang dengan tujuan hidup masing-masing, terutama misalnya, pada usaha industri dan konstruksi jasa yang justru berkecimpung dalam bidang usaha yang penuh dengan risiko, perusahaan tersebut pasti harus menghadapinya.

Memang benar, seperti yang telah diutarakan bahwa apabila setiap orang selalu menghindar dari setiap perbuatan dan peristiwa yang dianggap mengandung risiko, harus tetap dihadapi agar tujuan yang lebih besar dapat tercapai. Dengan perkataan lain, untuk menghindari risiko banyak, bergantung kepada berbagai Iaktor. Suatu hal yang tidak disangkal bahwa tidak ada seorang pun yang dapat menghindari risiko kematian yang merupakan rahasia Tuhan.

Mencegah


Mencegah adalah melakukan beberapa usaha sehingga akibat yang tidak diharapkan, yang mungkin timbul, dapat diatasi atau dihindari. Dalam kenyataannya, usaha pencegahan tersebut tidak selalu berhasil. banyak contoh, sebuah  rumah yang penjagaannya cukup ketat, tetapi tetap berhasil dimasuki pencuri. Demikian pula, seorang anak dapat terlibat perbuatan jelek meskipun keluarganya telah membatasi pergaulannya.



Mengalihkan atau Membagi

 Mengatasi risiko dapat dilakukan juga dengan cara mengalihkan atau membagi kepada/dengan pihak lain. Melalui cara ini, ada pihak ketiga yang bersedia menerima risiko yang mungkin akan diderita orang lain. Sekarang ini, usaha mengalihkan atau membagi risiko dimaksud banyak dilakukan dengan melalui perjanjian asuransi. Sehubungan dengan usaha tersebut, seseorang yang menghadapi suatu risiko mengadakan perjanjian asuransi dengan penanggung, sehingga pihak terakhir ini akan memberikan ganti kerugian atau sejumlah uang apabila risiko dimaksud menjadi kenyataan. Sebagai kontra-prestasinya, pihak yang menanggung risiko tersebut akan menerima premi dari pihak pertama.

Dari uraian di atas, tampak jelas bahwa asuransi merupakan suatu lembaga yang berkaitan dengan risiko, dalam hal ini adalah risiko murni. Berhubung adanya kebutuhan untuk mengatasi risiko, timbullah lembaga asuransi yang merupakan upaya untuk mengalihkan atau membagi risiko yang dihadapinya kepada/dengan orang lain.

Menghindari dan Mencegah Risiko dalam Hukum Asuransi Indonesia 4.5 5 Unknown Dengan menghindari risiko, berarti yang bersangkutan menjauhkan diri dari perbuatan atau peristiwa yang dapat menimbulkan risiko baginya Menghindari dan Mencegah Risiko dalam Hukum Asuransi Indonesia  Menghindari Dengan menghindari risiko, berarti yang bersangkutan menjau...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme