Penggolongan lain dari Risiko Menurut Para Ahli
Di samping adanya risiko murni dan risiko spekulatif, juga terdapat penggolongan lain dari risiko dalam Hukum asuransi , di antaranya:
1. Menurut Willett (Vaughan dan Elliott, 1978:10), terdapat risiko stastis dan risiko dinamis.
Risiko statis adalah kerugian yang dapat ditimbulkan dalam situasi ekonomi yang tidak berubah (statis). Sebagai contoh adalah peristiwa banjir, kebakaran, gunung meletus, dan sebagainya.
Adapun risiko dinamis adalah kerugian yang dapat terjadi karena suatu perubahan ekonomi atau dinamika masyarakat. Sebagai contoh, beredarnya barang-barang baru sebagai hasil suatu kemajuan teknologi, dapat menyebabkan barang-barang hasil teknologi lama kurang laku dan menimbulkan kerugian bagi produsen dari barang yang disebut terakhir. Demikian juga dengan berubahnya selera konsumen terhadap suatu barang dapat menimbulkan kerugian bagi penjual dan produsen.
1. Menurut Willett (Vaughan dan Elliott, 1978:10), terdapat risiko stastis dan risiko dinamis.
Risiko statis adalah kerugian yang dapat ditimbulkan dalam situasi ekonomi yang tidak berubah (statis). Sebagai contoh adalah peristiwa banjir, kebakaran, gunung meletus, dan sebagainya.
Adapun risiko dinamis adalah kerugian yang dapat terjadi karena suatu perubahan ekonomi atau dinamika masyarakat. Sebagai contoh, beredarnya barang-barang baru sebagai hasil suatu kemajuan teknologi, dapat menyebabkan barang-barang hasil teknologi lama kurang laku dan menimbulkan kerugian bagi produsen dari barang yang disebut terakhir. Demikian juga dengan berubahnya selera konsumen terhadap suatu barang dapat menimbulkan kerugian bagi penjual dan produsen.
2. Selanjutnya, Kulp (Vaughan dan Elliot, 1978:10) membagi risiko atas risiko fundamental dan risiko khusus.
Pada risiko fundamental, kerugian yang timbul akan menimpa masyarakat umumnya. Misalnya, dalam Pengembangan Bahasa, Departeman Pendidikan dan Kebudayaan (1989:753), risiko diartikan sebagai akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan. Pendapat demikian dapat disetujui, tetapi setiap risiko tidak hanya disebabkan oleh perbuatan atau tindakan manusia saja, namun dapat juga disebabkan hal-hal di luar kekuasaan manusia.
Ensiklopedi Indonesia jilid 5 yang diterbitkan oleh PT Ichtiar Baru-van Hoeve Jakarta (tanpa tahun: 2915) menegaskan bahwa risiko umumnya memiliki kemungkinan buruk. Dalam hubungan dengan asuransi dapat dipahami rumusan dari Gunanto (1984:12) bahwa risiko ialah kemungkinan terjadinya suatu kerugian atau batalnya seluruh atau sebagian dari suatu keuntungan yang semula diharapkan, karena suatu kejadian di luar kuasa manusia, kesalahan sendiri, atau perbuatan manusia lain. Perlu mendapat perhatian bahwa yang diartikan dengan kerugian meliputi yang sifatnya dapat dinilai dengan uang, seperti yang berkaitan dengan harta benda dan yang tidak dapat dinilai dengan uang seperti yang berkenaan dengan jiwa manusia, baik kesehatan, keselamatan, perasaan bahagia maupun duka.
Pada risiko fundamental, kerugian yang timbul akan menimpa masyarakat umumnya. Misalnya, dalam Pengembangan Bahasa, Departeman Pendidikan dan Kebudayaan (1989:753), risiko diartikan sebagai akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan. Pendapat demikian dapat disetujui, tetapi setiap risiko tidak hanya disebabkan oleh perbuatan atau tindakan manusia saja, namun dapat juga disebabkan hal-hal di luar kekuasaan manusia.
Ensiklopedi Indonesia jilid 5 yang diterbitkan oleh PT Ichtiar Baru-van Hoeve Jakarta (tanpa tahun: 2915) menegaskan bahwa risiko umumnya memiliki kemungkinan buruk. Dalam hubungan dengan asuransi dapat dipahami rumusan dari Gunanto (1984:12) bahwa risiko ialah kemungkinan terjadinya suatu kerugian atau batalnya seluruh atau sebagian dari suatu keuntungan yang semula diharapkan, karena suatu kejadian di luar kuasa manusia, kesalahan sendiri, atau perbuatan manusia lain. Perlu mendapat perhatian bahwa yang diartikan dengan kerugian meliputi yang sifatnya dapat dinilai dengan uang, seperti yang berkaitan dengan harta benda dan yang tidak dapat dinilai dengan uang seperti yang berkenaan dengan jiwa manusia, baik kesehatan, keselamatan, perasaan bahagia maupun duka.
Selanjutnya, dalam berbagai kepustakaan dapat ditemukan macam-macam penggolongan risiko. Diantaranya, oleh Magee dan Bickelhaupt (1969:7), seperti juga William, Jr dan Heins (1985:12); Vaughan dun Flliot (I978:ll) yang mendasarkan kepada pendapat Mowbray, risiko dibagi atas risiko spekulatif (speculatif links) dnn risiko murni (pure risks).
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking