Hukum Asuransi Berfungsi Mengalihkan dan Membagi Risiko
Asuransi atau pertanggungan yang merupakan terjemahan dari insurance atau verzekering atau assurantie, timbul karena kebutuhan manusia. Seperti telah dimaklumi, bahwa dalam mengarungi hidup dan kehidupan ini, manusia selalu dihadapkan kepada sesuatu yang tidak pasti yang mungkin menguntungkan, tetapi mungkin pula sebaliknya.
Apabila peristiwa yang tidak pasti tersebut terjadi dan menguntungkan atau menyenangkan, akan merupakan suatu keberuntungan yang tentu diharapkan. Akan tetapi, keadaannya tidak selalu demikian. Dapat saja terjadi suatu peristiwa negatif yang merugikan baik bagi dirinya, keluarganya maupun kekayaannya. Mereka yang memiliki rumah, kemungkinan mengalami suatu peristiwa yang tidak diinginkannya. Rumah yang bersangkutan dapat didera banjir, gempa, roboh, atau dimasuki pencuri. Demikian juga, mereka yang mempunyai sejumlah uang, suatu ketika mungkin tertimpa musibah dengan hilang atau dicurinya uang tersebut.
Pada umumnya, diharapkan oleh suatu keluarga bahwa mereka selalu berada dalam keadaan sehat, selamat, sejahtera tidak kekurangan suatu apapun. Manusia hanya dapat mengharapkan dan berusaha, namun Tuhan Yang Mahakuasa yang menentukan segalanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, mungkin saja terjadi orang yang bersangkutan atau anggota keluarganya mengalami kecelakaan, sakit, meninggal dunia atau peristiwa-peristiwa lain yang akan mengganggu ketenteraman dan kestabilan keluarga yang bersangkutan. Berkaitan dengan uraian di atas, dengan tepat, Emmy Pangaribuan Simanjuntak (1979:2) mengatakan:
"Kemungkinan akan kehilangan, kerusakan harta kekayaan atau property damage, merupakan sesuatu kejadian yang tidak pasti. Kemungkinan menderita kerugian ini tidak hanya mengenai harta kekayaan melainkan juga mengenai badan dari manusia itu sendiri (bodily injury), misalnya cacat badan dan peristiwa mati."
Kemungkinan menderita kerugian dimaksud disebut risiko. Singkatnya, setiap insan tanpa kecuali di alam fana ini selalu menghadapi berbagai macam risiko. Keadaan ini merupakan sifat hakiki manusia yang menunjukkan ketidakberdayaannya dibandingkan Sang Maha Pencipta.
Apabila peristiwa yang tidak pasti tersebut terjadi dan menguntungkan atau menyenangkan, akan merupakan suatu keberuntungan yang tentu diharapkan. Akan tetapi, keadaannya tidak selalu demikian. Dapat saja terjadi suatu peristiwa negatif yang merugikan baik bagi dirinya, keluarganya maupun kekayaannya. Mereka yang memiliki rumah, kemungkinan mengalami suatu peristiwa yang tidak diinginkannya. Rumah yang bersangkutan dapat didera banjir, gempa, roboh, atau dimasuki pencuri. Demikian juga, mereka yang mempunyai sejumlah uang, suatu ketika mungkin tertimpa musibah dengan hilang atau dicurinya uang tersebut.
Pada umumnya, diharapkan oleh suatu keluarga bahwa mereka selalu berada dalam keadaan sehat, selamat, sejahtera tidak kekurangan suatu apapun. Manusia hanya dapat mengharapkan dan berusaha, namun Tuhan Yang Mahakuasa yang menentukan segalanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, mungkin saja terjadi orang yang bersangkutan atau anggota keluarganya mengalami kecelakaan, sakit, meninggal dunia atau peristiwa-peristiwa lain yang akan mengganggu ketenteraman dan kestabilan keluarga yang bersangkutan. Berkaitan dengan uraian di atas, dengan tepat, Emmy Pangaribuan Simanjuntak (1979:2) mengatakan:
"Kemungkinan akan kehilangan, kerusakan harta kekayaan atau property damage, merupakan sesuatu kejadian yang tidak pasti. Kemungkinan menderita kerugian ini tidak hanya mengenai harta kekayaan melainkan juga mengenai badan dari manusia itu sendiri (bodily injury), misalnya cacat badan dan peristiwa mati."
Kemungkinan menderita kerugian dimaksud disebut risiko. Singkatnya, setiap insan tanpa kecuali di alam fana ini selalu menghadapi berbagai macam risiko. Keadaan ini merupakan sifat hakiki manusia yang menunjukkan ketidakberdayaannya dibandingkan Sang Maha Pencipta.
Secara sederhana, risiko dapat diartikan sebagai Kemungkinan menderita suatu kerugian. Akan tetapi, seperti dikatakan oleh Gunanto (1984: II) bahwa dalam arti teknisnya, risiko tidak mudah diberi batasan. Hal demikianlah, seperti juga diungkapkan oleh Williams, Jr dan Hums (1985: 6):
-Textbook writers and other authors have defined risk in various way. No one definition is correct .
Tidak jauh berbeda, Vaughan dan Elliot (1978.2),
-Textbook writers and other authors have defined risk in various way. No one definition is correct .
Tidak jauh berbeda, Vaughan dan Elliot (1978.2),
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking