• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengertian Usaha Perniagaan (Handelszaak)

 

Apakah yang dimaksud dengan usaha perniagaan? Yang dimaksud dengan usaha perniagaan ialah segala usaha kegiatan baik aktif maupunpasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.

Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi berikut ini.

a.    Benda-benda yang dapat diraba, dilihat, serta hak-hak seperti:

1)    gedung/kantor perusahaan;

2)    perlengkapan kantor seperti mesin-mesin hitung/tulis dan alat-alat lainnya;

3)    gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya;

4)    penagihan-penagihan;

5)    utang-utang.

b.    Para langganan.

c.    Rahasia-rahasia perusahaan.

Mengenai usaha perusahaan ini timbul pertanyaan, apakah kekayaan usaha perniagaan terpisah dari kekayaan pribadi (prive) pengusaha?

Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A. Molengraaff, kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisahkan dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak ini didasarkan pada Pasal 1131 dan 1132 KUH Per.

Menurut Pasal 1131 KUH Per, ’’Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitor (si berutang), baik yang telah ada maupun yang masih akan diperoleh, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatannya pribadi.” Sedangkan menurut Pasal 1132 KUH Per, Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditor-kreditornya (si berpiutang).”

Selain berdasarkan asas dari Pasal 1131 dan 1132 KUH Per menurut Prof. Sukardono, S.H. juga hal itu adalah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mengadakan catatan-catatan mengenai keadaan kekayaan si pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.

Dengan demikian, sistem peraturan perundangan negara kita yang sekarang masih berlaku pada umumnya tidak memperkenankan memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan prive pengusaha, berhubungan dengan pertanggungjawaban pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga (para kreditornya). Dalam pada itu ada pula pendapat yang menganggap keseluruhan yang termasuk dalam perusahaan, baik subjek-subjek seperti para langganan maupun objek-objeknya sebagai satu kesatuan. Dengan demikian kesatuan ini akan lebih tinggi nilainya daripada tiap-tiap bagian dari usaha perniagaan tersebut sendiri-sendiri.

Untuk menunjuk nilai yang lebih tinggi itu, dewasa ini timbul istilah goodwill. Goodwill adalah segala sesuatu yang merupakan bagian dari usaha perniagaan atau bagian dari perusahaan untuk mempertinggi nilai duri perusahaan itu sebagai kesatuan, misalnya pesawat telepon, letak perusahaan, dan sebagainya.

Pertanyaan yang lain berkenaan dengan usaha perniagaan ialah dupatkah suatu usaha perniagaan itu diperalihkan kepada orang lain atau kepada badan hukum, misalnya dijual. Hal ini tidak diatur dalam peraturan-peraturan negara kita, tetapi dalam praktek sering dilakukan.

Dalam praktek sehari-hari sering teijadi, bahwa usaha-usaha perniagaan itu dijual ataupun terjadi penggadaian persediaan perusahaan atau inventaris-inventarisnya.

Evalu

Pengertian Usaha Perniagaan (Handelszaak) 4.5 5 Unknown Apakah yang dimaksud dengan usaha perniagaan? Yang dimaksud dengan usaha perniagaan ialah segala usaha kegiatan baik aktif Apakah yang dimaksud dengan usaha perniagaan? Yang dimaksud dengan usaha perniagaan ialah segala usaha kegiatan baik aktif maupunpasif, ter...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme