Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada (diatur dalam):
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K.);
2) Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (B W).
b. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Par. 9 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
KUHD Indonesia kira-kira satu abad yang lalu telah dibawa orang Belanda ke tanah air kita, mula-mula ia hanya berlaku bagi orang-orang Eropa di Indonesia (berdasarkan asas konkordansi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang Timur Asing, akan tetapi tidak berlaku seluruhnya untuk orang-orang Indonesia (hanya bagian-bagian tertentu saja).
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10 bab dan Kitab II terdiri dari 13 bab.
Isi pokok dari KUHD Indonesia itu ialah:
Kitab Pertama berjudul: Tentang Dagang Umumnya, yang memuat:
Bab I: Dihapuskan (menurut Stb. 1938/276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938, Bab I yang berjudul: "Tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang” yang meliputi Pasal 2, 3, 4, dan 5 telah dihapuskan).
Bab II : Tentang pemegangan buku.
Bab III : Tentang beberapa jenis perseroan.
Bab IV : Tentang bursa dagang, makelar, dan kasir.
Bab V : Tentang komisioner, ekspeditor, pengangkut, dan tentang juragan-juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat.
Bab VI : Tentang surat wesel dan surat order.
: Tentang cek, tentang promes dan kuitansi kepada pembawa (aan toonder).
Bab VII
Bab VIII: Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
Bab IX: Tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya.
Bab X : Tentang pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang b< um dipenuhi, dan pertanggungan jiwa.
a.
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K.);
2) Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (B W).
b. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Par. 9 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
KUHD Indonesia kira-kira satu abad yang lalu telah dibawa orang Belanda ke tanah air kita, mula-mula ia hanya berlaku bagi orang-orang Eropa di Indonesia (berdasarkan asas konkordansi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang Timur Asing, akan tetapi tidak berlaku seluruhnya untuk orang-orang Indonesia (hanya bagian-bagian tertentu saja).
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10 bab dan Kitab II terdiri dari 13 bab.
Isi pokok dari KUHD Indonesia itu ialah:
Kitab Pertama berjudul: Tentang Dagang Umumnya, yang memuat:
Bab I: Dihapuskan (menurut Stb. 1938/276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938, Bab I yang berjudul: "Tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang” yang meliputi Pasal 2, 3, 4, dan 5 telah dihapuskan).
Bab II : Tentang pemegangan buku.
Bab III : Tentang beberapa jenis perseroan.
Bab IV : Tentang bursa dagang, makelar, dan kasir.
Bab V : Tentang komisioner, ekspeditor, pengangkut, dan tentang juragan-juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat.
Bab VI : Tentang surat wesel dan surat order.
: Tentang cek, tentang promes dan kuitansi kepada pembawa (aan toonder).
Bab VII
Bab VIII: Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
Bab IX: Tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya.
Bab X : Tentang pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang b< um dipenuhi, dan pertanggungan jiwa.
a.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking