• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata (Pasal 1 KUHD)

 

Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata (Pasal 1 KUHD)

Prof. Subekti, S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUH Per sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya Hukum Dagang tidaklah lain daripada Hukum Perdata, dan perkataan ’’dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian perekonomian.

Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUH Per dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum terkenal peraturan-peraturan sebagai yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antamegara baru mulai berkembang dalam abad pertengahan.

Di Netherlands sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua kitab undang-undang itu (bertujuan mempersatukan Hukum Perdata dan Hukum Dagang dalam suatu kitab undang-undang saja).

Pada beberapa negara lainnya, misalnya di Amerika Serikat dan
Swiss, tidaklah terdapat suatu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUH Per. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang pedagang saja, misalnya:

u. hanyalah orang pedagang diperbolehkan membuat surat wesel dan h. hanyalah orang pedagang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUH Per berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUH Per. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi: ”KUH Per dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekadar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUH Per.”

Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUH Per.

Menurut Prof. Subekti: dengan demikian sudahlah diakui, bahwa kedudukan KUHD terhadap KUH Per adalah sebagai hukum khusus lerha-dap hukum umum.

Dengan perkataan lain menurut Prof. Sudiman Kartohadiprojo: KUHD merupakan suatu lex specialis terhadap KUH Per sebagai lex generalis, maka sebagai lex specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUH Per, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut.

a.    Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUH Per memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.

b.    Van Apeldoom menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUH Per.
Sukardono menyatakan, bahwa Pasal 1 KUHD "memelihara kesatuan antara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang ... sekadar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUH Per.”

d.    Tirtaamidjaja menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.

Dalam hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan sistem hukum yang bersangkutan di negara Swiss. Seperti juga di tanah air kita, di negara Swiss juga berlaku dua buah kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur bersama hukum perdata, yakni:

a.    Schweizeriches Zivilgesetzbuch dari tanggal 10 Desember 1907, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1912;

b.    Schweizeriches Obligationrecht dari tanggal 30 Maret 1911, yang mulai berlaku juga pada tanggal 1 Januari 1912.

Kodifikasi yang II ini mengatur seluruh hukum perikatan yang di Indonesia diatur dalam KUH Per (buku III) dan sebagian dalam KUHD.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata (Pasal 1 KUHD) 4.5 5 Unknown Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata (Pasal 1 KUHD) Prof. Subekti, S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUH Per sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya Hukum Dagang tidaklah lain daripada Hukum Perdata, dan perkataan ’’dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian perekonomian. Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata (Pasal 1 KUHD) Prof. Subekti, S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUH Per sekarang...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme