• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Arti Perusahaan dan Pekerjaan Tetap menurut KUHD

 

Arti Perusahaan dan Pekerjaan Tetap

Perusahaan (bedrijf) adalah suatu pengertian ekonomis yang banyak dipakai dalam KUHD. Seseorang yang mempunyai sebuah perusahaan disebut ’’pengusaha”.

Walaupun di dalam KUHD dipergunakan istilah ’’perusahaan”, namun KUHD sendiri tidaklah memberikan penafsiran resmi (penafsiran autentik) tentang perusahaan. Pihak pembentuk undang-undang dalam hal ini berkehendak menyerahkan penetapan pengertian tentang ’’perusahaan” kepada doktrin (dunia keilmuan dan yurisprudensi).

Berhubungan dengan itu, perumusan tentang perusahaan dalam dunia keilmuan adalah sebagai berikut ini.

a. Perumusan dari pemerintah Belanda: Minister van Justitie Nettu’Hands di dalam memorie jawaban kepada parlemen di Netherlands menafsirkan pengertian perusahaan itu sebagai berikut: ’’Barulah dapat dikatakan adanya perusahaan, apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terangan serta di dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri.”
Dell nisi yang diberikan Menteri Kehakiman ini sebenarnya agak iHTkclebihan (terlampau luas) oleh karena memuat juga mereka yang sebenarnya tidak menjalankan perusahaan, melainkan menjalankan pekerjaan, sedangkan dalam rancangan undang-undang dibedakan an lara perusahaan dan pekerjaan.

h Molengraaff berpendapat, bahwa pengertian perusahaan yang dipakai oleh undang-undang tahun 1934/347 adalah pengertian ekonomis. Beliau memberikan perumusan perusahaan sebagai berikut: "Burulah dikatakan ada perusahaan jika secara terus-menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan mempergunakan utau menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.” Definisi Molengraaff ini adalah sesuai dengan perumusan Menteri Kehakiman Belanda, definisi mana dise-lujui pula oleh Prof. Sukardono.

t l’olak menambahkan dalam perumusan perusahaan dari Moleng-ruaff dengan keharusan melakukan pembukuan. Dengan demikian l’olak menambahkan untuk komersial pada unsur-unsur lainnya. Pendapat Polak ini memang sesuai dengan keharusan mengadakan pembukuan yang oleh Pasal 6 KUHD dibebankan kepada pengusaha. I )ari definisi yang diberikan Molengraaff dapatlah diambil kesimpulan, pthwa suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur:

N, liTus-menerus atau tidak terputus-putus;

fei secara terang-terangan (karena berhubungan dengan pihak ketiga);

dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan); d> menyerahkan barang-barang;

•, mengadakan perjanjian-peijanjian perdagangan;

1 harus bermaksud memperoleh laba.

Jadi, jelaslah bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan aunln perusahaan, apabila ia dengan teratur dan terang-terangan bertindak keluar dalam pekerjaan tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan •Uttlu cara, di mana ia menurut imbangan lebih banyak mempergunakan Rtodal daripada mempergunakan tenaganya sendiri.

Perkataan perusahaan digunakan sebagai lawan dari perkataan pekerjaan tetap (beroep). Seseorang mempunyai suatu beroep, apabila
Arti Perusahaan dan Pekerjaan Tetap menurut KUHD 4.5 5 Unknown Arti Perusahaan dan Pekerjaan Tetap Perusahaan (bedrijf) adalah suatu pengertian ekonomis yang banyak dipakai dalam KUHD. Seseorang yang mempunyai sebuah perusahaan disebut ’’pengusaha”. Walaupun di dalam KUHD dipergunakan istilah ’’perusahaan”, namun KUHD sendiri tidaklah memberikan penafsiran resmi (penafsiran autentik) tentang perusahaan. Pihak pembentuk undang-undang dalam hal ini berkehendak menyerahkan penetapan pengertian tentang ’’perusahaan” kepada doktrin (dunia keilmuan dan yurisprudensi). Arti Perusahaan dan Pekerjaan Tetap Perusahaan (bedrijf) adalah suatu pengertian ekonomis yang banyak dipakai dalam KUHD. Seseorang yang me...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme