• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengertian Nama dan Tempat Kedudukan PT menurut KUHDagang

 

Pengertian Nama dan Tempat Kedudukan PT menurut KUHDagang

PT tidak mempunyai firma dan tidak diperkenankan memakai nama Milah seorang atau beberapa pesero, melainkan nama PT diambil dari objek perusahaan itu. Walaupun UU tidak menentukan bahwa tempat kedudukan harus disebutkan dalam akta, tetapi menjadi kebiasaan dalam liap-tiap akta PT hal ini dilakukan juga.
Yang dimaksud dengan tempat kedudukan ialah tempat kedudukan yuridis dari perseroan yang disebut dalam akta dan biasanya tempat di mana pengurusnya atau direksinya berada.

5.    Penyetoran/Pemasukan Modal

Pada waktu mendirikan PT, para pendiri harus ikut serta dalam modal perseroan sekurang-kurangnya dengan 20%, dan sebelum pengesahan diperoleh 10% dari modal perseroan sudah harus disetor.

Penyetorannya ini dapat juga dilakukan dengan barang-barang atau hak yang harus dinilai dengan uang. Misalnya sebuah modal yang tercantum, dalam akta pendirian sebuah PT sebesar 1 juta rupiah, dan dari jumlah tersebut 20% dipikulkan kepada para pendiri yakni sebesar Rp200.000,- dari jumlah ini 10% sudah pula disetorkan yaitu sebesar Rp20.000,-.

6.    Macam-Macam PT

a.    PT Tertutup;

b.    PT Terbuka;

c.    PT Umum;

d.    PT Perseorangan.

a.    PT Tertutup

PT tertutup ialah perseroan di mana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu atau beberapa saham. Suatu kriteria untuk dapat mengatakan adanya perseroan tertutup ialah bahwa surat sahamnya seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akta pendirian sering dimuat ketentuannya yang mengatur siapa-siapa yang diperkenankan ikut dalam modal. Yang sering terjadi ialah bahwa yang diperkenankan membeli surat saham ialah hanya orang-orang yang mempunyai hubungan tertentu, misalnya hubungan keluarga.

b.    PT Terbuka

PT Terbuka ialah perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu/ lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama. I c. PT Umum

Perseroan Umum adalah perseroan terbuka, yang kebutuhan modalnya didapat dari umum dengan jalan dijual sahamnya dalam bursa. Pada perseroan umum orang yang ikut serta dalam modal perseroan hanyalah mempunyai perhatian pada kurs saham. Membeli surat saham demikian hanya untuk memperbungakan uang atau sebagai spekulasi.

</ PT Perseorangan

PT tidak mungkin didirikan oleh satu orang saja, karena perseroan merupakan suatu perjanjian, dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit atas dua orang.

Akan tetapi setelah PT berdiri mungkin sekali semua saham jatuh di satu tangan sehingga hanya ada seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direkturnya.
Pengertian Nama dan Tempat Kedudukan PT menurut KUHDagang 4.5 5 Unknown Pengertian Nama dan Tempat Kedudukan PT menurut KUHDagang pt menurut KUHD PT tidak mempunyai firma dan tidak diperkenankan memakai nama Milah seorang atau beberapa pesero Pengertian Nama dan Tempat Kedudukan PT menurut KUHDagang PT tidak mempunyai firma dan tidak diperkenankan memakai nama Milah seorang ata...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme