• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Tugas Perdagangan dan Pembagian Perdagangan menurut Hukum Dagang

 

Pada pokoknya perdagangan mempunyai tugas untuk:

a.    membawa/memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang berkekurangan (minus);

b.    memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen;

c.    menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Orang membagi jenis perdagangan itu:

a.    Menurut pekeijaan yang dilakukan pedagang:

1)    perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir);

2)    perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).

b.    Menurut jenis barang yang diperdagangkan:

1)    perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, seperti hasil pertanian, pertambangan, dan pabrik);

2)    perdagangan buku, musik, dan kesenian;

3)    perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).

c.    Menurut daerah/tempat perdagangan itu dijalankan:

1)    perdagangan dalam negeri;

2)    perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi:

a)    perdagangan ekspor, dan

b)    perdagangan impor.

3)    perdagangan meneruskan (perdagangan transito).
Tugas Perdagangan dan Pembagian Perdagangan menurut Hukum Dagang 4.5 5 Unknown Tugas Perdagangan dan Pembagian Perdagangan menurut Hukum Dagang Pada pokoknya perdagangan mempunyai tugas untuk: a. membawa/memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang berkekurangan (minus); Pada pokoknya perdagangan mempunyai tugas untuk: a.    membawa/memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke ...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme