• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Arti Perdagangan Secara Umum dan Menurut Hukum

 

Perdagangan Secara Umum
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Dalam zaman yang modem ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu.

Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekeijaan seperti misalnya:

a.    pekerjaan orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang-pedagang keliling, dan sebagainya;

b.    pembentukan badan-badan usaha (asosiasi-asosiasi), seperti: perseroan terbatas (PT), perseroan firma (V.O.F. = Fa), perseroan komanditer, dan sebagainya guna memajukan perdagangan;

I

c.    pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga, baik di darat, di laut, maupun di udara;
d.    pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pangangkutan, supaya si pedagang dapat menutup risiko pengangkutan dengan asuransi;

e.    perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan;

f.    mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, dan aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Pada zaman dahulu kala, tatkala manusia hidup dalam alam primitif, bentuk perdagangan yang ada ialah ”dagang-tukar” (bentuk perdagangan yang pertama). Jika seseorang ingin memiliki sesuatu yang tak dapat dibuatnya sendiri, maka ia berusaha memperolehnya dengan cara bertukar, yakni dengan sesuatu barang yang tidak perlu baginya. Demikianlah hanya barang dengan barang sajalah yang dipertukarkan (pertukaran in natura) misalnya tembakau dengan padi. Pertukaran-pertukaran semacam ini hanyalah suatu pertukaran yang terbatas sekali, yaitu perhubungan pertukaran yang tetap karena suatu pasar belum ada.

Kesulitan-kesulitan dalam dagang-tukar ini tetap ada seperti berikut.

a.    Orang yang satunya harus mempunyai barang yang diminta oleh orang yang lainnya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama. Hal ini berarti, bahwa seorang penjahit, yang hanya mempunyai baju saja, pasti akan mati kelaparan, sebelum ia dapat menemukan orang yang mempunyai beras dan yang mgin ditukarkannya dengan baju pula.

b.    Barang yang akan dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi. Kesulitan yang timbul adalah apabila dua ekor ayam dapat ditukarkan (nilainya sama) dengan sebuah celana, maka amat sulitlah untuk dipertukarkan seekor ayam dengan separo celana.

Lagi pula semakin banyak kebutuhan manusia itu, semakin banyak kesulitan dalam pertukaran itu. Oleh karena itulah dengan segera orang memakai beberapa benda untuk membandingkan nilai segala barang lain dengan nilai beberapa benda tertentu. Di samping itu, benda tersebut harus disukai oleh umum. Benda-benda yang khusus dipergunakan untuk dipertukarkan dengan barang-barang yang diperlukan disebut ”alat tukar” (garam, kulit kerang, potongan logam, dan lain-lain).

Segala hal yang dalam pengertian ini memudahkan pertukaran dan kini memungkinkan pertukaran seluas-luasnya disebut ’’uang’’ (jadi, uang = alat tukar).
Arti Perdagangan Secara Umum dan Menurut Hukum 4.5 5 Unknown Perdagangan Secara Umum Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Perdagangan Secara Umum Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu d...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme