• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengertian Subjek Hukum Berupa Badan Hukum

 

 Badan hukum sebagai subjek hukum

Setelah kita bahas manusia pribadi (natuurlijke persoon) sebagai subjek hukum maka badan hukum (rechtspersoon) juga merupakan subjek hukum. Badan hukum (rechtspersoon) sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.

Badan hukum merupakan kumpulan manusia pribadi (natuurlijke persoon) dan mungkin pula kumpulan dari badan hukum yang pengaturannya sesuai menurut hukum yang berlaku, umpamanya badan hukum perseroan terbatas menurut Bab III Bagian Ketiga Buku I KUHD (W.v.K. = Wetboek van Koophandel). Koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, yayasan menurut kebiasaan yang dibuat aktanya di notaris, bank koperasi sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, bank pemerintah sesuai dengan undang-undang yang mengatur pendiriannya, organisasi partai politik dan Golongan Karya sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1985, pemerintah daerah tingkat I, II, dan kecamatan sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, dan negara Indonesia sendiri sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Beberapa teori tentang badan hukum

Ada beberapa pandangan/pendapat dan teori mengenai badan

hukum, yaitu sebagai berikut.

a.    Teori fiksi yang diaj arkan oleh Friedrich Carl von Savigny, C.W. Opzoomer, dan Houwing. Teori ini mengemukakan bahwa badan hukum itu pengaturannya oleh negara dan badan hukum itu sebenarnya tidak ada, hanya orang-orang menghidupkan bayangannya untuk menerangkan sesuatu dan terjadi karena manusia yang membuat berdasarkan hukum atau dengan kata lain merupakan orang buatan hukum.

b.    Teori harta karena jabatan atau teori Van Het Ambtelijk Vermo-gen, yang diajarkan oleh Holder dan Binder. Menurut teori ini badan hukum ialah suatu badan yang mempunyai harga yang berdiri sendiri, yang dimiliki oleh badan hukum itu tetapi oleh pengurusnya dan karena jabatannya, ia diserahkan tugas untuk mengurus harta tersebut.

c.    Teori harta bertujuan atau Zweck Vermogen yang diajarkan oleh A. Brinz dan E.J.J. van der Heyden. Menurut teori ini hanya manusia yang menjadi subjek hukum dan badan hukum adalah untuk melayani kepentingan tertentu.

d.    Teori milik bersama atau Propriate Collective yang diajarkan oleh W.L.P.A. Molengraaff dan Marcel Planiol. Teori ini mengemukakan badan hukum ialah harta yang tidak dapat dibagi-bagi dari anggota-anggotanya secara bersama-sama.

e.    Teori kenyataan atau teori peralatan atau Orgaan Theorie yang diajarkan oleh Oto von Gierke. Menurut teori ini badan hukum bukanlah sesuatu yang fiksi, tetapi merupakan makhluk yang sungguh-sungguh ada secara abstrak dari konstruksi yuridis.

Pembagian badan hukum

Badan hukum (Rechtspersoon) dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu:

a.    Badan Hukum Publik atau Publiek Rechtspersoon.

b.    Badan Hukum Privat (sipil) atau Privaat Rechtspersoon.
d.    Apakah yang dimaksud dengan Badan Hukum Publik?

Badan Hukum Publik (Publiek Rechtspersoon) dalam badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Badan hukum ini merupakan badan-badan negara dan mempunyai kekuasaan wilayah atau merupakan lembaga yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif atau pemerintah atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu.

e.    Contoh Badan Hukum Publik

a.    Negara Republik Indonesia, yang menjadi dasarnya ialah konstitusi dalam bentuk undang-undang dasar, yang dalam menjalankan kekuasaan diberikan tugas kepada Presiden dan pembantu-pembantunya ialah para menteri.

b.    Pemerintah Daerah Tingkat I, II, dan Kecamatan yang dibentuk menurut/berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan undang-undang lainnya yang dalam menjalankan kekuasaan diberikan tugas kepada Gubemur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati atau Wali Kotamadya/Kepala Daerah Tingkat II, dan Camat.

c.    Bank Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1968, Bank Negara Indonesia 1946 yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 1968, Bank Dagang Negara yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1968, Bank Bumi Daya diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1968, dan bank-bank pemerintah lainnya yang dalam menjalankan pelaksanaan tugas itu dilaksanakan oleh direksi ataupun grup direktur-direktur.

d.    Perusahaan negara yang didirikan masing-masing dengan ber-

dasarkan peraturan pemerintah yang kepengurusannya dilaksanakan oleh direksi.    i

Badan Hukum Sipil atau Badan Hukum Privat ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Sipil atau Perdata yang menyangkut kepentingan-kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan
oleh pribadi orang itu untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan, kesenian, olahraga, dan lain-lainnya, menurut hukum yang berlaku secara sah.

f. Contoh Badan Hukum Perdata

a.    Perseroan Terbatas (PT) didirikan oleh pesero-pesero untuk mencari keuntungan dan kekayaan dan dalam kegiatan pelaksanaan dilakukan oleh direksi, dan pengaturannya terdapat pada Bab III, Bagian Ketiga Buku I KUHD.

b.    Koperasi yang didirikan oleh para anggotanya untuk tujuan kesejahteraan bersama para anggota dengan sistem kekeluargaan dan usaha bersama dengan kepribadian yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan dalam pelaksanaan kegiatan tugasnya dilakukan oleh pengurus.

c.    Yayasan yang didirikan oleh para pendiri/anggotanya dengan tujuan sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, kesenian, dan kebudayaan. Hal ini pengaturannya berdasarkan kebiasaan yang dapat dibuatkan akta pendiriannya oleh notaris.

d.    Badan amal, wakaf, perkumpulan, dan lain-lain semacamnya.
Pengertian Subjek Hukum Berupa Badan Hukum 4.5 5 Unknown Pengertian Badan hukum sebagai subjek hukum Setelah kita bahas manusia pribadi (natuurlijke persoon) sebagai subjek hukum maka badan hukum (rechtspersoon) juga merupakan subjek hukum. Badan hukum (rechtspersoon) sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.  Badan hukum sebagai subjek hukum Setelah kita bahas manusia pribadi (natuurlijke persoon) sebagai subjek hukum maka badan hukum (rechtspe...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme