• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Kedudukan Seorang Istri dahulu dan Sekarang Menurut Pasal 1330 KUHPerdata

 

Kedudukan seorang istri dahulu dan sekarang

Menurut Pasal 1330 KUH Per, seorang istri adalah tidak cakap untuk membuat perjanjian dengan alasan dalam perumpamaan, bahwa keluarga itu seperti kapal yang perlu pimpinan yang memimpin cukup seorang nakhoda sebagai kepala, maka dalam keluarga terlihat bahwa sang suami adalah kepala keluarga sedangkan istri berada di bawah suami sehingga istri menjadi tidak cakap hukum dan setiap perjanjian yang dibuat oleh istri harus mendapat izin dari suaminya, kecuali untuk keperluan rumah tangga dan keperluan sehari-hari yang oleh hukum dianggap telah mendapat izin dari suaminya. Hal ini terlihat pula pada Pasal 105, 106, 108, 109, dan 110 KUH Per dan ketentuan ini merupakan hukum Barat yang pada asasnya dianut di Eropa Kontinental.

Sedangkan di negara kita secara prinsip hukum Adat, hukum Agama Islam, dan undang-undang nasional adalah berlainan dengan hukum Barat.

Di Indonesia dengan surat edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963, ketentuan Pasal 108 KUH Per (istri dalam melakukan tindakan hukum terlebih dahulu harus minta izin suaminya) dianggap tidak berlaku lagi.

Menurut Pasal 31 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (Undang-Undang Perkawinan) dikemukakan bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, dan masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum.

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 itu dikemukakan pula adanya pembagian tugas antara suami dengan istri, yaitu bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.
Kedudukan Seorang Istri dahulu dan Sekarang Menurut Pasal 1330 KUHPerdata 4.5 5 Unknown Kedudukan seorang istri dahulu dan sekarang Menurut Pasal 1330 KUH Per, seorang istri adalah tidak cakap untuk membuat perjanjian dengan alasan dalam perumpamaan, bahwa keluarga itu seperti kapal yang perlu pimpinan yang memimpin cukup seorang nakhoda sebagai kepala, Kedudukan seorang istri dahulu dan sekarang Menurut Pasal 1330 KUH Per, seorang istri adalah tidak cakap untuk membuat perjanjian dengan ...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme