Sifat khusus Perjanjian Asuransi dalam Hukum Asuransi Indonesia
Sebagai suatu perjanjian, asuransi mempunyai beberapa sifat, yaitu di antaranya:
1. Perjanjian asuransi merupakan perjanjian timbal balik (Wederkerige overeenkomst). Hal itu disebabkan, dalam perjanjian asuransi masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang saling berhadapan.
2. Perjanjian asuransi merupakan perjanjian bersyarat (voorwaardelike overeenkomst), karena kewajiban penanggung untuk memberikan penggantian kepada tertanggung digantungkan kepada terjadinya peristiwa yang diperjanjikan. Apabila peristiwa dimaksud tidak terjadi, kewajiban penanggung pun tidak timbul. Sebaliknya, jika peristiwa terjadi tetapi tidak sesuai dengan yang disebut dalam perjanjian, penanggung juga tidak diwajibkan untuk memberikan penggantian.
3. Asuransi merupakan perjanjian untuk mengalihkan dan membagi risiko. Mengenai hal ini, telah dijelaskan di muka.
4. Perjanjian asuransi merupakan perjanjian konsensual (Pasal 257 KUHD). Yang dimaksudkan dengan perjanjian konsensual adalah suatu perjanjian yang telah terbentuk dengan adanya kata sepakat di antara para pihak. Perjanjian demikian, oleh Wery (1984:8) disebutkan sebagai perjanjian tanpa bentuk (zonder vorm).
5. Asuransi pada dasarnya hanya merupakan suatu perjanjian penggantian kerugian (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1980:22; Wery, 1984:27). Hal ini berarti bahwa penanggung mengikatkan diri untuk memberikan ganti kerugian kepada tertanggung yang seimbang dengan kerugian yang diderita tertanggung bersangkutan (prinsip indemnitas). Prinsip ini hanya berlaku untuk asuransi jumlah.
6. Asuransi mempunyai sifat kepercayaan yang khusus. Saling percaya-memercayai di antara para pihak memegang peranan yang besar untuk diadakannya perjanjian tersebut. Hal demikian seperti diungkapkan oleh Wery (1984:8):
"Verzekering heeft een bijzonder vertrouwens karakter, het onderling vertrouwen tussen de partijen speed een grote rol. "
7. Karena di dalam asuransi terdapat unsur "peristiwa yang belum pasti terjadi" (onzeker voorval), oleh Pasal 1774 KUHPerdata, asuransi dikelompokkan sebagai perjanjian untung-untungan (kansovereen-komst).
Pada umumnya, para sarjana berpendapat bahwa ditempatkannya asuransi dalam perjanjian untung-untungan Pasal I774 KUHPerdata (yang sama dengan Pasal 1811 BW Nederland) adalah tidak tepat (Wery, 1984:5; Burg, 1973:6 Dorhout Mess, 1980:1 10; Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1980:7).
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking