Menurut ketentuan Pasal 1653 KUHPerdata, ada 3 (tiga) macam klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu:
a. Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa), diantaranya adalah badan-badan pemerintahan, misalny saja; Daerah Propinsi, KAbupaten/Kota, Bank-bank yang di dirikan oleh pemerintah dan sebagainya.
b. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa), seperti, Koperasi, perkumpulan –perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama, dsb;
c. Badan hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal, seperti pt, yayasan, dan sebagainya.
Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa) adalah badan hukum yang sengaja diadakan oleh pemerintah untuk kepentingan negara, baik lembaga-lembaga negara maupun perusahaan-perusahaan milik negara. Sementara itu apabila dilihat dari wewenang hukum yang diberikan kepada badan hukum, maka badan hukum dapat diklasifikasikan menjadi badan hukum publik (kenegaraan) dan badan hukum privat (keperdataan). Badan hukum publik adalah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah dan diberi wewenang menurut hukum publik, diantaranya lembaga-lembaga negara.
Menurut pendapat Chidir Ali, perbuatan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), dapat terjadi apabila badan hukum publik tersebut turut serta dalam lalu lintas keperdataan, kemudian badan hukum publik tersebut melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka baginya berlaku pula tiap-tiap ketentuan yang berlaku bagi badan hukum. Dalam hal ini apabila penguasa adalah berupa badan hukum publik seperti BPK, maka berarti BPK dapat pula menjadi subjek hukum perdata yang dapat digugat atas perbuatan melawan hukum. Chidir Ali juga mengatakan bahwa sifat dualisme dari negara agak menyulitkan karena:
a. letak tugas pemerintahan pada dasarnya adalah dalam lapangan hukum publik;
b. di samping tugasnya dalam lapangan hukum publik, pemerintah (negara) dalam beberap hal juga bertindak sebagai subjek hukum perdata atau turut dalam lalu lintas hukum perdata.
Aturan-aturan yang memuat pembagian tugas untuk pemerintah dan yang mempertemukan antara pemerintah dan individu merupakan ranah hukum publik. Tetapi apabila dalam lapangan lalu lintas hukum itu pemerintah dan individu berhadapan satu sama lain sebagai subjek bersama, maka itu termasuk dalam hubungan perdata.
ADAPUN KALAU BADAN HUKUM ITU DI LIHAT DARI SEGI WUJUDNYA MAKA DAPAT DI BEDAKAN MENJADI DUA MACAM YAITU:
1. Korporasi (corporatie) adalah gabungan/kumpulan orang-orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-ama sebagai suatu subjek hukum tersendiri. Karena itu korporasi ini meruupakan badan hukum yang beranggota, tetapi mempuunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersendiri yang terpisah dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban para anggotanya misalny ; PT, koperasi.
2. Yayasan (stichting) adalah harta kekayaan yang di tersendirikan untuk tujuan tertentu yaiitu untuk kepentingam sosial, agama dan kemanunsiaan. Jadi, pada yayasan tidak ada anggota, yang ada hanylah pengnurusnya
Batas antar korporasi dan yayasan itu tidak jelas sehhingga timbul beberapa ajaran untuk membedakan korporasi dan yayaasan sebagai berikut;
a. Pada korporasi para anggotanya bersama-sama mempunyai kekayaan dan bermacam-macam kepentingan yang terwuujud dalam badan hukum itu; sedang pada yayasan kepentingsn yayasan tidak terletak pada anggotanya karena yayasan tidak mempunyai anggota
b. Dala koperasi para anggota bersama-sama merupakan organ yang memegang kekuasaa yang tertinggi ; sedangkan pada yayaasan yang memegang kekekuasaan tertinggi adalah pengurusnya
c. Dalam orporasi yang menentukan maksud dan tuuanya adalah para anggotanya, sedangkan pada yayasan yan gmemnentkan maud dan tujun adalah orang-orang yang mendirikan yang selanjutnya ynag berdiri di luar badan tersebut.
d. Pada korporasi titik berat pada kekuasaannyadan kerajaanya; sedangkan pada yayasan titik berat pada pada suau kekayaan yang di tunjukan untuk mencapai suatu maksud tertentu.
BADAN HUKUM DAPAT PULA DI BEDAKAN ATAS 2 JENIS YAKNI;
1. Badan Hukum Publik
2. Badan Hukum Privat
Di Indonesia kriterium yang di pakai untuk menentukan sesuatu badan hukum termasuk badan hukum public dan termasuk badan hukum perivat ada 2 macam yaitu
1. Berdasarkan terjadinya yakni “badan hukum privat” di dirikan oleh perseorangan sedangkan “badan hukum publik” didirikan oleh pemerintah/Negara
2. Berdasarkan lapangan pekerjaanya yakni apakah lapanga pekerjaan itu untuk kepentingan umum atau tidak, kalau lapangan pekerjaan itu untuk kepentingan umum maka badan hukum itu merupakan badan hukum ublik, kalau badan hukum itu untuk kepentingan perorangan maka badan hukum itu mrupakan badan hukum privat
Badan hukum public misalnya;
- Negara RI
- Daerah Propinsi
- Daerah Kabupaten/Kota
- Bank-bank Negara seperti bank iindonesia
Badan hukum prvat misalnya;
- PT
- Koperasi
- Yayasan
PEMBAGIAN BADAN-BADAN HUKUM PERDATA
Labels: Catatan Materi, Hukum Perdata
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking