PENGANTAR HUKUM INDONESIASystem adalah susunan tatanan atau susunan yang teratur secara menyeluruh yang di susuun menadi suatu pola hingga menyeluruh untuk mencapai suatu tujua system hukumSystem hukum adalah suatu susunan yang teratur dari aturran-aturan secara menyeluruh terdiri daari bagian-bagian yang Saling berkaitan, yang mengatur kehidupan manusia dari lahir sampai meninggalMacam-macam system hukum meliputi:1. System hukum eropa continental2. System hukum anglo saxoon3. System hukum aadat4. System hukum islamSystem hukum eropa continental prinsip utamany meliputi:1. Hukum mempunyai kekuatan mengikat karena terwujud dalam undang-undang yang terkodipikasi2. Lebih mengutamakan hukum tertulis (written law)3. Sumber hukum yang utama adalah undang-undang dan kemudian di ikuti oleh yurisprudensi4. Yurs prudensi hanya sebagai pelengkap sumber hukum5. System hukum eropa continental menggolongkan hukum menjadi dua golongan yaitu:1. Hukum public2. Hukum adat (hukum perdata dan hukum dagang)Systeh hukum aglo saxoon beerkembang di inggris. Australia, kanada, singapura, amerika serikat, philipina dan Negara yang persemakmuranPrinsip utamanya meliiputi:1. Suber huku utam keputusan hakim atau pengadilan (jurisprudensi)2. Tidak mengenal kodipikasi3. Peran hakim dalam doktrin hukum sangat besar ( de doktrin of presedent ) yaitu dalam memutuskan perkara yang sejenis hakim harus mengikuti putusan hakim yang terdahulu4. Tidak secara jelas mengggolongkan hukum yaitu maksudnya misalnya adalah man ahukum public dan mana hukum privatSystem hukum adatSystem hukum iini terdapat di asia, cina, india ,jepang, Pakistan.Prinsip utam sistemhukum adat adalah1. Peraturan hukum tidak tertulis (unwritten law)2. Hukum berkembang atas dasar perkembangan masyarakat itu sendiri3. bersifat tradisional dan berpangkal pada kehendak nenek moyang4. Besifat pleksibel (dapat beruba sesuai perkembangan jaman)5. Pelaksana system hukum adat adalah pembuka adatSystem hukum islamPrinsip utamanya meliputi:1. Sumber hukum islam yaitu al-quran2. Sumber hukum islam adalah sunah nabi3. Sumber hukum islam adalah ijma/ kesepakatan para ulama4. Sumber hukum islam adalah kias (analogi)Sumber h kum adala segala sesuatu yang menibulkan aturan yang bersipat memaksadan mempunyai sangsi yang tegas dan nyata atas penlanggaranyaSumber hukum eropa continental urutanya adalah1. UU2. Kebiasaan3. Yuriprudensi4. Perjanjian5. Doktrin ( pendapat para ulama )Hierarki peraturan uundang-undang Negara republic Indonesia :1. UUD 19452. UU atau peru ( peraturan uandang-undang)3. PP (Peraturan Pemerintah)4. Peraturan Persiden5. Peraturan DaerahAsas peraturan perundang-undangan meliputi:1. Undang-undang tidak erlaku surut artinya undang-undang tersebut berlaku terhadap peristiwa2 yang yang menyatakan uandang-undang itu berlaku2. Penguusan membuat undang-undang dan tidak boleh bertentangan dengan undang0undang yang ada di atasnya3. Lex spesialis derogate lex generalis artinya undang-undang yang bersipat kusus menyampingka undang-undang yang bersipat umum4. Lex postireori derogate lex periori artinya undang-undang yang berlaku belakangan membatalkan undang-undang terdahulu5. Undang-undang sebagai sarana semaksimal mungkin mensejahtrakan masyarakat dan merubah perilaku masyarakat lebih baikKapan suatu undang-undang tidak beerlaku:1. Jangka waktu yang di tentukan undang-undang itu sudah selesai2. Keadaan dimana undang-uundang di adakan sudah tidak ada lagi3. Undang-undang itu dengan tegas di cabut oleh instansi yang berwenang4. Telah di adakan undang-undang yang baruyang isinya bertentangan dengan undang-undang yang berlakuLembar Negara adalah suatu lembaran kertas tempat menguundangkan atau mengumummkansuatu berita Negara agar sah berlaku,, ,lembar Negara di terbitkan oleh sekertariat Negara ,,, ,tambahan lembar negara d I gunakan untuk membuat penjelasan undang-undang yang baruAsas fikti adalah menyatakakn bahwa dalam 30 harisuatu undang-undang yang baru di unangkan dalam ebar Negara di anggap sah tidak bisa menentang apabila tidak tahu Karen di anggap sudah tau,, ,
Pengertian Pengantar Hukum Indonesia
Labels: Catatan Materi
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking