• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Hak Tertanggung dalam Perjanjian Asuransi di Indonesia

 

Hak Tertanggung dalam Perjanjian Asuransi di Indonesia

Di muka disebutkan bahwa asuransi merupakan perjanjian timbal balik. Berkaitan dengan hal tersebut, para pihak, yaitu penanggung dan tertanggung masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang saling berhadap-hadapan. Hak dan kewajiban tersebut dapat disimpulkan dari ketentuan KUHD dan polis yang merupakan alat bukti ditutupnya perjanjian. Adapun hak dan kewajiban dimaksud, antara lain sebagai berikut:
a.    Menuntut agar polis ditandatangani oleh penanggung (Pasal 259 KUHD);

b.    Menuntut agar polis segera diserahkan oleh penanggung (Pasal 260 KUHD);

c.    Meminta ganti kerugian kepada penanggung, karena pihak yang disebut terakhir ini lalai menandatangani dan menyerahkan polis sehingga menimbulkan kerugian kepada tertanggung (Pasal 261 KUHD).


d.    Melalui pengadilan, tertanggung dapat membebaskan penanggung dari segala kewajibannya pada waktu yang akan datang; Untuk selanjutnya, tertanggung dapat mengasuransikan kepentingannya kepada penanggung yang lain untuk waktu dan bahaya yang sama dengan asuransi yang pertama (Pasal 272 KUHD).

e.    Mengadakan solvdbiliteit verzekering, karena tertanggung ragu-ragu akan kemampuan pe-nanggungnya (Pasal 280 KUHD); Dalam hal ini, harus tegas bahwa tertanggung hanya akan mendapat ganti kerugian dari salah satu penanggung saja.

f.    Menuntut pengembalian premi baik seluruhnya maupun sebagian, apabila perjanjian asuransi batal atau gugur; Hak tertanggung mengenai hal ini dilakukan apabila tertanggung beritikad baik, sedangkan penanggung bersangkutan belum menanggung risiko (premi restorno, Pasal 281 KUHD).

g.    Menuntut ganti kerugian kepada penanggung apabila peristiwa yang diperjanjikan dalam polis terjadi.
Hak Tertanggung dalam Perjanjian Asuransi di Indonesia 4.5 5 Unknown Hak Tertanggung dalam Perjanjian Asuransi di Indonesia asuransi merupakan perjanjian timbal balik. Berkaitan dengan hal tersebut, para pihak, yaitu penanggung dan tertanggung Hak Tertanggung dalam Perjanjian Asuransi di Indonesia Di muka disebutkan bahwa asuransi merupakan perjanjian timbal balik. Berkaitan deng...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme