Kewajiban Tertanggung dalam Perjanjian Asuransi
Asuransi merupakan perjanjian timbal balik. Berkaitan dengan hal tersebut, para pihak, yaitu penanggung dan tertanggung masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang saling berhadap-hadapan. Hak dan kewajiban tersebut dapat disimpulkan dari ketentuan KUHD. di bawah ini akan di terangkan kewajbian tertanggung dalam perjanjian hukum asuransi di indonesiaKewajiban tertanggung:
a. Membayar premi kepada penanggung (Pasal 246 KUHD);
b. Memberikan keterangan yang benar kepada penanggung mengenai objek yang diasuransikan (Pasal 251 KUHD);
c. Mengusahakan atau mencegah agar peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian terhadap obyek yang diasuransikan tidak terjadi atau dapat dihindari; Apabila dapat dibuktikan oleh penanggung, bahwa tertanggung tidak berusaha untuk mencegah terjadinya peristiwa tersebut, dapat menjadi salah satu alasan bagi penanggung untuk menolak memberikan ganti kerugian, bahkan sebaliknya menuntut ganti kerugian kepada tertanggung (Pasal 283 KUHD).
d. Memberitahukan kepada penanggung bahwa telah terjadi peristiwa yang menimpa obyek yang diasuransikan, berikut usaha-usaha pencegahannya.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking