• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Ketentuan-ketentuan dan Prinsip-prinsip Pokok Perjanjian Asuransi

 

Ketentuan-ketentuan dan Prinsip-prinsip Pokok Perjanjian Asuransi

Pengaturan asuransi pada umumnya terdapat dalam KUHDagang (selanjutnya disebut KUHD) Buku I titel 9 dan titel 10 serta Buku II titel 9 dan titel 10. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang merupakan Wetboek van Koophandel (WvK) Nederland yang diberlakukan di Indonesia (pada waktu itu disebut Hindia Belanda) pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi, seperti yang disebutkan dalam Pasal 131, ayat 2 Indische Staatsregeling (IS).

Adapun sistematika pengaturan asuransi menurut KUHD tersebut adalah sebagai berikut:

Buku I titel 9 tentang asuransi pada umumnya.
tentang asuransi terhadap bahaya kebakaran, terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipaneni dan tentang asuransi jiwa.

terdiri atas beberapa bagian, yaitu:

tentang asuransi terhadap bahaya kebakaran.

tentang asuransi terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipaneni.

tentang asuransi jiwa.

tentang asuransi terhadap bahaya-bahaya laut dan bahaya-bahaya perbudakan,
bagian pertama tentang bentuk dan isi asuransi.

bagian kedua tentang perkiraan barang-barang yang diasuransikan.

bagian ketiga tentang permulaan dan berakhirnya bahaya.

bagian keempat tentang hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung.

bagian kelima tentang abandonemen.

bagian keenam tentang kewajiban-kewajiban dan hak-hak makelar asuransi laut.

Buku H titel 10 tentang asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan di darat, di sungai, dan di perairan darat.

Memperhatikan sistematika pengaturan asuransi dalam KUHD di atas tepat seperti yang dikatakan oleh Sri Redjeki Hartono (1990:73) bahwa sistem pengaturan yang dipakai oleh KUHD ternyata tidak cukup sistematis karena penyusunan dan penyajian yang tidak teratur sehingga letaknya menjadi tidak tepat pula. Pendapat tersebut benar, dan sebagai contoh dapat disimak Buku I titel 9 tentang asuransi pada umumnya. Melalui judul demikian, dapat diartikan bahwa ketentuan yang terdapat dalam Buku I titel 9 tersebut mengatur segala golongan dan jenis asuransi. Dengan perkataan lain, ketentuan yang terdapat di dalamnya berlaku bagi asuransi secara umum. Namun, apabila ditelaah lebih mendalam, ternyata ketentuan yang terdapat dalam Buku I titel 9 KUHD, lebih mengutamakan pengaturan tentang asuransi kerugian.
Ketentuan-ketentuan dan Prinsip-prinsip Pokok Perjanjian Asuransi 4.5 5 Unknown Ketentuan-ketentuan dan Prinsip-prinsip Pokok Perjanjian Asuransi Pengaturan asuransi pada umumnya terdapat dalam KUHDagang (selanjutnya disebut KUHD) Buku I titel 9 Ketentuan-ketentuan dan Prinsip-prinsip Pokok Perjanjian Asuransi Pengaturan asuransi pada umumnya terdapat dalam KUHDagang (selanjutnya d...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme