Ketentuan tentang Uang Asuransi dalam Hukum Asuransi di Indonesia
Ketentuan tentang uang asuransi
Dalam uraian terdahulu, telah diutarakan bahwa kewajiban pokok dari penanggung adalah memberikan ganti kerugian atau melakukan pembayaran (uitkering) kepada tertanggung apabila peristiwa kerugian yang diperjanjikan terjadi. Oleh sebab itu, pada waktu perjanjian asuransi diadakan, harus ditentukan untuk jumlah berapa asuransi tersebut ditutup. Hal demikian disebutkan dalam syarat-syarat umum polis Pasal 256, butir 4 KUHD, yaitu bahwa dalam polis harus dinyatakan jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi. Mengenai hal yang sama juga disebgtkan untuk asuransi jiwa dalam Pasal 304, butir 5 KUHDj Dalam asuransi jiwa, besarnya uang asuransi pada dasarnya akan menentukan berapa jumlah uang yang akan dibayar oleh penanggung apabila peristiwa yang tidak pasti menjadi kenyataan.Untuk asuransi kerugian ditentukannya uang asuransi akan menetapkan berapakah maksimum ganti kerugian yang akan diberikan oleh penanggung. Hal itu disebabkan, dalam asuransi kerugian, kepentingan yang diasuransikan dapat dinilai dengan uang sehingga kemungkinan suatu barang tidak diasuransikan untuk nilai penuh. Mengenai berapa besarnya ganti kerugian yang akan dibayarkan kepada tertanggung, dalam Pasal 253 KUHD diberikan ketentuan-ketentuannya.
Pasal 253 ayat 1 KUHD menyatakan bahwa suatu perjanjian asuransi yang melebihi jumlah harga atau kepentingan yang sesungguhnya, hanyalah sah sampai jumlah tersebut. Dari pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak diperkenankan asuransi yang melebihi harga sepenuhnya dari barang tersebut (oververzekering).
Kemungkinan lain suatu barang tidak diasuransikan sepenuhnya, tetapi hanya sebagian saja. Pengaturan mengenai hal ini terdapat dalam Pasal 253 ayat 2 KUHD, bahwa bila harga penuh suatu barang tidak diasuransikan dalam hal terjadi kerugian, penanggung hanya terikat seimbang antara bagian yang diasuransikan dengan bagian yang tidak diasuransikan.
Ketentuan Pasal 253 ayat 2 KUHD, menunjukkan dipergunakannya prinsip indemnitas dalam asuransi kerugian. Prinsip dimaksud akan dijelaskan dalam bagian yang berkaitan dengan prinsip-prinsip umum asuransi.
Masih mengenai asuransi di bawah harga sepenuhnya (onderverzekering), Pasal 253 ayat 3 KUHD menambahkan:
"Namun demikian, bolehlah para pihak memperjanjikan dengan tegas, bahwa dengan tidak mengingat harga lebihnya barang yang diasuransikan, kerugian yang menimpa barang itu, akan diganti sepenuhnya sampai jumlah yang diasuransikan.
Adanya ketentuan di atas merupakan penerobosan terhadap ketentuan Pasal 253 ayat 2 KUHD, sehingga ketentuan yang disebut terakhir ini kehilangan sifatnya sebagai hukum yang memaksa. Hal itu disebabkan oleh Pasal 253 ayat 3 KUHD, dibuka kesempatan untuk dibuat suatu klausul yang lazim disebut premier risque clausule yang menyatakan bahwa meskipun asuransi ditutup di bawah harga sepenuhnya dan terjadi kerugian sebagian, penanggung tetap akan membayar kerugian sebesar yang diasuransikan.
Klausul premier risque sering dipergunakan antara lain dalam asuransi tanggung jawab berdasarkan undang-undang (wettelijk aansprakelijkheidsverzekering), sebab pada jenis asuransi ini, biasanya kepentingan dan obyek bahayanya belum tertentu. Melalui klausul premier risque telah diperjanjikan batas penggantian dari penanggung sehingga kesulitan tersebut dapat diatagi.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking