Perbandingan asuransi sosial dan asuransi komersial
Dari uraian sejarah asuransi, dapat diketahui bahwa asuransi sosial berkembang sebagai bentuk lanjutan dari asuransi komersial. Hal itu disebabkan, asuransi sosial diselenggarakan sebagai usaha untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat. Semula, jaminan sosial merupakan program yang bersifat sosial (welfare program), yaitu memberikan bantuan baik yang bersifat finansial, medikal maupun pelayanan lainnya bagi mereka yang tidak mampu (Sentanoe Kertonegoro, 1989:23). Dikatakan selanjutnya oleh Sentanoe Kertonegoro bahwa konsep ini dipengaruhi oleh paham paternalisme, baik dari penguasa terhadap rakyatnya maupunpengusaha terhadap karyawannya.Sifat jaminan sosial yang demikian kurang mendidik bagi penerima bantuan di samping dapat memberatkan anggaran negara. Hal itu disebabkan, tidak ditunjukkan partisipasi dari yang bersangkutan. Dengan perkembangan masyarakat ke arah modernisasi sebagai akibat dari industrialisasi pada abad 19, terjadi pergeseran konsep jaminan sosial dan pendekatan yang lebih ekonomis (Sentanoe Kertonegoro, 1989:23). Sehubungan dengan hal demikian, diperlukan bentuk jaminan sosial yang dapat memenuhi perkembangan masyarakat. Akhirnya, diterapkan prinsip-prinsip asuransi terhadap konsep jaminan sosial, sehingga melahirkan asuransi sosial sebagai salah satu jenis bantuan sosial.
Dari hal tersebut, dapat diketahui adanya hubungan yang erat antara asuransi sosial dan ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip asuransi pada umumnya. Dapat dikatakan bahwa asuransi sosial merupakan suatu jenis jaminan sosial yang mempergunakan prinsip, ketentuan, dan metode asuransi. Hal ini berakibat bahwa di dalam memandang asuransi sosial harus ditinjau dari dua sisi, yaitu sebagai jaminan sosial dan sebagai asuransi.
Dipandang dari sudut asuransi, dasar hukum dari asuransi-asuransi sosial adalah asuransi pada umumnya, sehingga terdapat persamaan antara asuransi sosial dan ketentuan asuransi tersebut. Akan tetapi, karena asuransi sosial mempunyai sifat sebagai jaminan sosial, kemungkinan terdapat ketentuan asuransi sosial yang menyimpang dari ketentuan asuransi pada umumnya. Hal-hal tersebut akan melahirkan persamaan dan perbedaan antara asuransi sosial dan asuransi komersial.
Adapun beberapa persamaan antara asuransi sosial
dan asuransi komersial, antara lain adalah mengenai
hal-hal sebagai berikut:
a. adanya unsur premi yang merupakan kewajiban tertanggung dan berkaitan erat dengan haknya untuk menerima pembayaran dari penanggung;
b. penanggung mempunyai kewajiban untuk melakukan prestasi berupa pembayaran kepada tertanggung. Maksud dari prestasi penanggung tersebut agar pihak tertanggung kembali kepada kedudukan semula seperti sebelum peristiwa kerugian terjadi;
c. ada suatu peristiwa yang belum pasti terjadi; Dengan demikian, peristiwa dimaksud merupakan bahaya atau risiko yang dapat menimbulkan kerugian kepada tertanggung;
d. adanya suatu kepentingan, yaitu kekayaan atau bagian kekayaan, termasuk hak-hak subyektif yang dapat terkena bahaya, sehingga menimbulkan kerugian kepada tertanggung;
e. bertujuan mengalihkan atau membagi risiko;
f. menimbulkan suatu perikatan bagi kedua belah pihak;
g. terkandung prinsip gotong-royong; seperti dikatakan oleh Sentanoe Kertonegoro (1989:20) bahwa terjadi gotong-royong antara mereka yang menghadapi risiko tinggi dan mereka yang menghadapi risiko rendah, yang muda membantu yang lebih tua, yang sehat membantu yang sakit, yang tidak terkena musibah membantu yang terkena musibah.
Penyimpangan asuransi sosial yang berfungsi
sebagai jaminan sosial terhadap ketentuan asuransi
komersial, di antaranya adalah:
a. Kepesertaan yang bersifat sukarela pada asuransi komersial diubah menjadi kepesertaan yang bersifat wajib dalam asuransi sosial.
b. Perikatan yang terjadi antara para pihak dalam asuransi komersial bersumber kepada perjanjian, berlainan dengan perikatan pada asuransi sosial yang bersumber pada undang-undang.
c. Penutupan perjanjian asuransi komersial yang bersifat individual, dalam asuransi sosial diubah menjadi bersifat kolektif (pada umumnya).
d. Dalam asuransi komersial mengenai masalah risiko dan evenement merupakan hak tertanggung untuk memilihnya. Dalam asuransi sosial tentang risiko dan evenement sudah ditentukan oleh peraturan per-undang-undangan.
e. Dalam asuransi komersial diadakan perimbangan antara uang asuransi dan premi yang dititikberatkan kepada keadilan individu (individual eguity). Untuk asuransi sosial hal tersebut diubah dengan mempergunakan sistem progresif. Hal ini berarti, uang asuransi (santunan) dalam asuransi sosial tidak selalu proporsional dengan besarnya premi yang dibayar oleh peserta (tertanggung).
f. Untuk ditutup perjanjian asuransi komersial oleh penanggung diadakan seleksi mengenai risiko yang dihadapi, serta syarat-syarat lain yang akan menentukan dilangsungkan tidaknya perjanjian tersebut.
Dalam asuransi sosial, bagi mereka yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada dasarnya tidak dilakukan seleksi oleh penyelenggara.
Demikianlah, beberapa hal dalam hubungan dengan
perbandingan antara komersial.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking