Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dalam Hukum Asuransi Indonesia
Sejak tahun 1 963, bagi pegawai negeri, telah berlaku suatu jenis asuransi sosial, yaitu Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1963. LN Tahun 1963 Nomor 15. Pengelola Taspen ini adalah Perum Taspen. Setelah mengalami beberapa perubahan pada tahun 1981 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, Taspen tersebut berubah menjadi Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, dengan penyelenggaranya Persero Taspen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 yang mengubah Perusahaan Umum Taspen.
Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 sebagai peserta Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil adalah semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan. Untuk pegawai lain termasuk
Badan Usaha Negara dapat ditetapkan sebagai peserta Asuransi Sosial dengan peraturan pemerintah tersendiri (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981).
Adapun program yang dikelola oleh Persero Taspen adalah:
1. Program Tabungan Hari Tua;
2. Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja;
Program ini dikelola oleh PT Persero Taspen, khusus bagi karyawan Perum, Persero, dan perusahaan milik negara yang didirikan dengan atau berdasarkan undang-undang tersendiri (Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977), sebab yang khusus menyelenggarakan program Astek sebenarnya adalah PT Persero Astek.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking