• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Kedudukan Hukum Asuransi dan Asuransi Sosial dalam Sistem Hukum Indonesia

 

Kedudukan Hukum Asuransi dan Asuransi Sosial dalam Sistem Hukum Indonesia

Lebih dari satu setengah abad yang lalu, oleh Kant, yang dikutip Apeldoorn (1964:13) dinyatakan:

Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe v on recht."

Dari pendapat tersebut, ditunjukkan bahwa tidak ada satu definisi tentang hukum yang dapat diterima umum. Pernyataan Kant di atas dewasa ini masih berlaku. Akan tetapi, tidak berarti tidak ada definisi tentang hukum, terdapat banyak definisi tentang hukum; yang satu dengan yang lain berbeda-beda, bergantung kepada titik tolak dan sudut pandang yang bersangkutan. Memang, hukum dapat diartikan berbagai macam, seperti (Purbacaraka dan Soekanto, 1982:12):

1.    hukum sebagai ilmu pengetahuan;

2.    hukum sebagai disiplin;

3.    hukum sebagai kaidah;

4.    hukum sebagai tata hukum;

5.    hukum sebagai petugas (hukum);

6.    hukum sebagai keputusan penguasa;

7.    hukum sebagai proses pemerintahan;

8.    hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan

yang teratur;    %

9.    hukum sebagai jalinan nilai-nilai.


Meskipun terdapat berbagai macam arti yang dapat diberikan kepada hukum, tetapi merupakan kesatuan pendapat bahwa hukum adalah suatu sistem. Seperti dikemukan oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1982:48) bahwa ruang lingkup dari ilmu-ilmu hukum adalah kaidah-kaidah hukum, keputusan-keputus-an pejabat, (hukum) kebiasaan, dan lain sebagainya, yang merupakan suatu struktur menyeluruh yang disebut sistem. Ilmu-ilmu hukum menyajikan suatu rekonstruksi sistematis dari sebahagian fakta yang ditelaahnya.

Demikian pula pendapat Bos yang dikutip oleh Sudikno Mertokusumo (1986:100) bahwa ilmu hukum tidak melihat hukum sebagai suatu chaos atau mass of rules, tetapi melihatnya sebagai suatu "structured whole" atau sistem. Dalam uraian terdahulu, dikemuka-kan bahwa di dalam sistem terdapat asas-asas atau prinsip. Karena adanya ikatan oleh asas-asas hukum itu, hukum pun merupakan suatu sistem (Satjipto Rahardjo), 1982:90). Sebagai suatu sistem, hukum terdiri dari bagian-bagian yang merupakan kesatuan yang utuh, sehingga di dalamnya tidak terdapat pertentangan. Seperti juga telah dijelaskan di muka bahwa apabila di dalam sistem hukum terdapat pertentangan, akan diselesaikan oleh sistem itu sendiri.

Bertitik tolak dari uraian di atas, hukum Indonesia adalah suatu sistem. Adapun yang diartikan dengan hukum Indonesia adalah hukum posisitf Indonesia, yaitu hukum yang berlaku saat ini di Indonesia. Bertalian dengan hal ini, perlu dibedakan antara hukum positif dan hukum nasional. Hukum positif adalah hukum yang berlaku pada saat ini, sekalipun bersumber pada peraturan kolonial. Akan tetapi, hukum nasional adalah sistem hukum bersandar dan berlandaskan UUD serta Pancasila sebagai Konstitusi dan Filsafat Negara Indonesia (Sunarjati Hartono, 1982:54). Sebagai akibat politik penjajah Belanda, hukum positif Indbnesia dewasa


ini belum semuanya merupakan hukum nasional sesuai dengan pengertian di atas. Walaupun demikian, dalam pembinaan hukum di Indonesia, usaha untuk mencipta-kan hukum nasional sudah dirintis. Hal itu antara lain dilakukan dengan didirikan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (sekarang Badan Pembinaan Hukum Nasional) yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1958.

Beranjak dari penjelasan tersebut, dapat dikatakan bahwa sisitem hukum Indonesia adalah kesatuan yang utuh dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berlaku di Indonesia. Pembagian sistem hukum menjadi bagian-bagian merupakan ciri sistem hukum (Sudikno Mertokusumo, 1986:105). Oleh sebab itu, berkaitan dengan sisitem hukum Indonesia, akan dibahas pula mengenai pembagian atau klasifikasi hukum di Indonesia.

Hukum dapat dibagi-bagi menjadi beberapa golongan berdasarkan kriterium tertentu. Kriterium yang dipergunakan, antara lain didasarkan:

1.    fungsinya;

2.    daya kerjanya;

3.    wilayah berlakunya;

4.    isinya.

Berdasarkan fungsinya, hukum dibagi atas hukum materiil dan hukum formil. Hukum materiil terdiri dari peraturan-peraturan yang memberi hak dan membebani kewajiban-kewajiban (Sudikno Mertokusumo,

1986:105). Adapun hukum formil merupakan peraturan-peraturan yang bermaksud mempertahankan hukum materiil.
 

Dilihat dari daya kerjanya atau sifatnya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum memaksa (imperatif) dan hukum mengatur (melengkapi). Hukum memaksa adalah peraturan-peraturan hukum yang secara apriori harus ditaati (Purbacaraka dan Soekanto, 1978:49). Dengan demikian, hukum memaksa dalam keadaan konkret tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak sendiri (Utrecht/Saleh Djindang, 1983:28). Sebaliknya, hukum mengatur atau melengkapi, pelaksanaannya bergantung kepada mereka yang berkepentingan.

Apabila didasarkan kepada wilayah berlakunya, biasanya dibedakan antara hukum nasional dan hukum internasional. Hukum nasional hanya berlaku di wilayah suatu negara tertentu, sedangkan hukum internasional dapat berlaku di beberapa negara berdasarkan suatu hubungan internasional.

Pembagian hukum berdasarkan isinya adalah suatu pembagian klasik yang didasarkan kepada hukum Romawi. Berkaitan dengan hal tersebut, dikenal hukum publik dan hukum perdata (hukum privat). Terdapat beberapa ukuran di dalam menentukan pengertian hukum publik dan hukum perdata. Ukuran dimaksud antara lain, mengenai kepentingan yang diaturnya, pihak-pihak yang bersangkutan dan cara mempertahankannya. Hukum publik lazimnya dirumuskan sebagai hukum yang mengatur kepentingan umum dan mengatur hubungan penguasa dengan warga negaranya (Sudikno Mertokusumo, 1986:108). Adapun hukum perdata adalah hukum antara perorangan yang satu terhadap
 
Kedudukan Hukum Asuransi dan Asuransi Sosial dalam Sistem Hukum Indonesia 4.5 5 Unknown Kedudukan Hukum Asuransi dan Asuransi Sosial dalam Sistem Hukum Indonesia Lebih dari satu setengah abad yang lalu, oleh Kant, yang dikutip Apeldoorn Kedudukan Hukum Asuransi dan Asuransi Sosial dalam Sistem Hukum Indonesia Lebih dari satu setengah abad yang lalu, oleh Kant, yang dikutip...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme