CONTOH-CONTOH SURAT KUASA PENANGANAN PERKARA PIDANA
Secara umum, format surat kuasa dalam perkara pidana dapat dicontohkan sebagai berikut Contoh surat kuasa untuk mendampingi terperiksa sebagai saksi di tingkat penyidikan.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan/bercap jempol tangan kiri*) di bawah ini:
Nama :....................................
Umur :....................................
Pekerjaan :....................................
Tempat tinggal :....................................
dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) penasihat hukumnya di bawah ini, dan dengan ini menunjuk dan memberikan kuasa dengan hak substitusi baik sebagian maupun seluruhnya kepada:
Nama:
advokat/penasihat hukum, izin praktik No.:.....................................
tanggal.....................yang dikeluarkan oleh.....................
tanggal....................., anggota..........................................
berkedudukan di kantornya Jalan ..........................................,
Kota Malang Jawa Timur.
KHUSUS
Untuk bertindak selaku penasihat hukum guna mendampingi pemberi kuasa dalam hal memberikan keterangan sebagai saksi di tingkat penyidikan yang maksud dalam Laporan Polisi tanggal Nomor: dengan tersangka atas sangkaan melakukan tindak pidana menurut pasal
Untuk keperluan itu, maka penasihat hukum/yang diberi kuasa tersebut di atas, berwenang sepenuhnya berbicara dan memberikan keterangan, menghadap, mendampingi pemberi kuasa dalam segala pemeriksaan maupun dalam tindakan hukum lainnya oleh penyidik maupun penuntut umum a.l: penyitaan, penggeledahan, pemeriksaan di TKP, penangkapan, penahanan, rekonstruksi, dan lain sebagainya.
Selanjutnya penasihat hukum/penerima kuasa tersebut berwenang pula untuk mengajukan dan menyangkal alat-alat bukti, membuat dan menandatangani dan mengajukan surat-surat, termasuk di dalamnya surat permohonan praperadilan, menghadap pada semua pejabat/instansi pemerintah maupun swasta baik sipil maupun militer di seluruh Indonesia dan lain sebagainya, satu pun tiada yang dikecu-alikan. Untuk singkatnya penerima kuasa dapat melakukan segala sesuatu yang dianggapnya perlu dan berguna berkenaan dengan pemberian kuasa ini yang sedianya dapat dilakukan sendiri oleh pemberi kuasa pribadi dalam perkara ini.
Demikian kuasa ini dibuat dan ditandatangani di Malang pada tanggal
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
Secara umum, format surat kuasa dalam perkara pidana dapat dicontohkan sebagai berikut Contoh surat kuasa untuk mendampingi terperiksa sebagai saksi di tingkat penyidikan.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan/bercap jempol tangan kiri*) di bawah ini:
Nama :....................................
Umur :....................................
Pekerjaan :....................................
Tempat tinggal :....................................
dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) penasihat hukumnya di bawah ini, dan dengan ini menunjuk dan memberikan kuasa dengan hak substitusi baik sebagian maupun seluruhnya kepada:
Nama:
advokat/penasihat hukum, izin praktik No.:.....................................
tanggal.....................yang dikeluarkan oleh.....................
tanggal....................., anggota..........................................
berkedudukan di kantornya Jalan ..........................................,
Kota Malang Jawa Timur.
KHUSUS
Untuk bertindak selaku penasihat hukum guna mendampingi pemberi kuasa dalam hal memberikan keterangan sebagai saksi di tingkat penyidikan yang maksud dalam Laporan Polisi tanggal Nomor: dengan tersangka atas sangkaan melakukan tindak pidana menurut pasal
Untuk keperluan itu, maka penasihat hukum/yang diberi kuasa tersebut di atas, berwenang sepenuhnya berbicara dan memberikan keterangan, menghadap, mendampingi pemberi kuasa dalam segala pemeriksaan maupun dalam tindakan hukum lainnya oleh penyidik maupun penuntut umum a.l: penyitaan, penggeledahan, pemeriksaan di TKP, penangkapan, penahanan, rekonstruksi, dan lain sebagainya.
Selanjutnya penasihat hukum/penerima kuasa tersebut berwenang pula untuk mengajukan dan menyangkal alat-alat bukti, membuat dan menandatangani dan mengajukan surat-surat, termasuk di dalamnya surat permohonan praperadilan, menghadap pada semua pejabat/instansi pemerintah maupun swasta baik sipil maupun militer di seluruh Indonesia dan lain sebagainya, satu pun tiada yang dikecu-alikan. Untuk singkatnya penerima kuasa dapat melakukan segala sesuatu yang dianggapnya perlu dan berguna berkenaan dengan pemberian kuasa ini yang sedianya dapat dilakukan sendiri oleh pemberi kuasa pribadi dalam perkara ini.
Demikian kuasa ini dibuat dan ditandatangani di Malang pada tanggal
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking