• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Syarat Syarat Kepailitan dalam Hukum Dagang Indonesia

 

Pernyataan Pailit atau Syarat Kepailitan dalam Hukum Dagang Indonesia  Seorang debitor dapat dinyatakan pailit apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

a. Keadaan berhenti membayar, yakni bila seorang debitor tidak mampu atau tidak mau membayar utangnya,

b. Harus ada lebih dari seorang kreditor, di mana salah seorang dari mereka piutangnya sudah dapat ditagih.

c.    Siapa yang dapat mengajukan kepailitan seseorang. Yang dapat mengajukan kepailitan seseorang ialah:
1)    debitor sendiri, karena merasa sudah tidak mampu membayar utang-utangnya;
2)    seorang atau beberapa orang kreditor;
3)    jaksa atas dasar kepentingan umum, misalkan kewajiban-kewajibannya terlebih dahulu.

3,    Siapa yang Dapat Dinyatakan Pailit

Yang dapat dinyatakan pailit ialah sebagai berikut.

a.    Tiap orang, apakah ia menjalankan perusahaan atau tidak.
b.    Badan-badan hukum misalnya PT, PN, PD, koperasi, dan perkumpulan-perkumpulan yang berstatus badan hukum.
c.    Harta warisan.
d.    Setiap wanita bersuami, yang dengan tenaga sendiri melakukan pekerjaan tetap atau perusahaan, atau mempunyai kekayaan sendiri.

4. Akibat Pernyataan Kepailitan

Kepailitan seseorang hams ditetapkan melalui putusan hakim (Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3) PK). Pada saat putusan hakim diucapkan maka:

a.    Seluruh harta kekayaan si pailit jatuh dalam keadaan penyitaan umum yang bersifat konservator.
b.    Si pailit kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya sendiri.
c.    Harta kekayaan si pailit diurus dan dikuasai oleh Balai Harta Peninggalan (B HP) untuk kepentingan para kreditor.
d.    Dalam putusan hakim tersebut ditunjukkan seorang hakim komisaris yang bertugas untuk memimpin dan mengawasi pelaksanaan jalannya kepailitan itu.

5.    Balai Harta Peninggalan
Yang bertindak sebagai penampung dalam kepailitan adalah Balai Harta Peninggalan (BHP). Tugas Balai Harta Peninggalan ialah melaku kan pengurasan dan pemberesan harta-harta pailit, di bawah pengawasan hakim komisaris.
Syarat Syarat Kepailitan dalam Hukum Dagang Indonesia 4.5 5 Unknown Pernyataan Pailit atau Syarat Kepailitan dalam Hukum Dagang Indonesia Seorang debitor dapat dinyatakan pailit apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut Pernyataan Pailit atau Syarat Kepailitan dalam Hukum Dagang Indonesia  Seorang debitor dapat dinyatakan pailit apabila memenuhi syarat-syar...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme