Syarat Syarat Surat Dakwaan Pidana
Syarat Surat Dakwaan Untuk menghindari gagalnya penuntutan karena majelis mengabulkan eksepsi, maka surat dakwaan harus benar, tepat, dan sempurna. Untuk itu surat dakwaan yang dibuat harus memenuhi syarat berikut.• Syarat formil: menyebut (a) identitas terdakwa (ada 8 item) (143 ay 2 sub a), (b) diberi tanggal, dan (c) ditandatangani oleh JPU yang membuatnya.
• Syarat materiil: mengurai secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai: (a) tindak pidana yang didakwakan dan (b) dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (143 ay 2 sub b).
Artinya lengkap, yakni dalam surat dakwaan harus:
• memuat/menyebut semua unsur tindak pidana yang didakwakan,• mengurai setiap unsur dengan menghubungkannya dengan (fakta-fakta) jalannya peristiwa yang didakwakan,
• menyebutkan waktu dan tempat diwujudkannya tindak pidana yang didakwakan, dan
• menyebutkan pasal peraturan perundang-undangan tindak pidana yang didakwakan.
Artinya cermat dan jelas adalah sebagai berikut.
• Cermat dan Jelas dalam hal (a) tindak pidana yang didakwakan, (b) kualifikasinya (jika ada) beserta (c) unsur-unsurnya (subjektif dan objektif), dan (d) dalam hal hubungan setiap unsur dengan (jalannya)peristiwa yang menjadi pokok dakwaan. (Contoh putusan PN dan PT dibatalkan MA karena dakwaan obscuur libel karena dakwaan hanya mengemukakan rumusan delik pasal 378 tanpa mengkhususkannya tentang perbuatan yang dianggap menipu (No. 104K/ Kr/1971 jo No. 41K/ Kr/1973).• Jika dakwaan disusun selain bentuk tunggal, maka tidak mencampurkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pertama dengan kedua atau dakwaan penggantinya atau alternatifnya.
• Jika dakwaan dibuat dalam bentuk primer-subsider, alternatif atau kumulatif, maka setiap dakwaan tetap harus diuraikan unsur-unsurnya dengan menghubungkan pada (fakta-fakta) peristiwanya, tidak cukup dengan menunjuk pada dakwaan primer saja (putusan MA No. 74/K/1973: 10-12-1973).
• Sesuainya kualifikasi dan pasal tindak pidana dengan unsur-unsur tindak pidana pada masing-masing dakwaan. Misalnya pada bagian pertama dakwaan menyebut pemerasan, tetapi pada bagian uraian menyebut unsur-unsur penipuan, akibatnya dakwaan dibatalkan (putusan MA No. 71K/Kr/1968: 10-5-1969).
• Apabila dakwaan disusun tidak bentuk tunggal, maka pada uraian peristiwa tindak pidana dalam setiap bentuk dakwaan tidak boleh sama. Alasannya, setiap uraian peristiwa dalam tiap bentuk dakwaan harus menggambarkan unsur masing-masing tindak pidana yang didakwakan. Setiap tindak pidana mengandung unsur yang berbeda. Uraian peristiwa harus menye-suaiakan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Tidak dibenarkan membuat surat dakwaan yang pada uraian peristiwanya dibuat sama pada setiap bentuk dakwaan. Surat dakwaan yang de-
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking