• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Ketentuan Asuransi dalam Hukum Ausuransi di Indonesia

 

 Ketentuan Asuransi dalam Hukum Ausuransi di Indonesia

Judul makalah yang ditugaskan kepada penulis adalah Ketentuan-ketentuan Asuransi dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan. Tentu saja untuk mengetahui ketentuan-ketentuan asuransi dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tersebut sebelumnya harus memahami terlebih dahulu beberapa ketentuan asuransi yang terdapat dalam KUHD Buku I Bab IX yang berjudul Tentang Asuransi atau Pertanggungan Pada Umumnya. Adapun beberapa ketentuan asuransi tersebut, antara lain adalah sebagai berikut:

1.    Asuransi merupakan suatu perjanjian. Hal tersebut dapat disimpulkan dari Pasal 246 KUHD dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Hal demikian menimbulkan akibat bahwa untuk perjanjian asuransi berlaku ketentuan-ketentuan tentang perikatan yang terdapat dalam Buku III KUHPerdata.

2.    Dalam asuransi terdapat suatu premi yang merupakan prestasi dari tertanggung/pengambil asuransi untuk membayarnya (Pasal 246 KUHD). Ketentuan ini berlaku bagi semua golongan dan jenis asuransi.

3.    Dalam asuransi terdapat peristiwa yang belum pasti terjadi (onzeker voorvai) sebagai syarat untuk dilakukan prestasi penanggung (Pasal 246 KUHD). Syarat demikian terdapat dalam setiap golongan asuransi.

4.    Terbuka untuk menyelenggarakan jenis-jenis asuransi yang belum terdapat pengaturannya dalam
KUHD (Pasal 247, Pasal 268 KUHD, dan Pasal 1 338 ayat (1) KUHPerdata.

5.    Untuk dapat ditutup asuransi, tertanggung harus mempunyai kepentingan terhadap obyek yang diasuransikannya (Pasal 250 KUHD). Ketentuan demikian berlaku untuk segala golongan dan jenis asuransi. Apabila kepentingan dimaksud tidak ada mengakibatkan penanggung tidak diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian atau asuransi batal. Masalah ini dapat dihubungkan dengan syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1 320 butir 3 KUHPerdata, yaitu tentang obyek tertentu.

Berkaitan dengan hal ini, yang dimaksud dengan kepentingan (belang) adalah seperti yang dikemu-kakan oleh Molengraaff yang dikutip oleh Vollmar (1953), yaitu:

"belang is te verstaan het vermogen of een deel het vermogen van den verzekerde, dan door ramp, waartegen verzekerd is, zal worden getroffen."

Dengan demikian, menurut Molengraaff, kepentingan dirumuskan sebagai kekayaan atau bagian dari kekayaan tertanggung yang apabila terkena bencana dapat menimbulkan kerugian kepadanya. Rumusan di atas, dengan pengertian bahwa yang dimaksud dengan kekayaan harus diartikan secara luas, yaitu meliputi kekayaan yang dapat dinilai dengan uang atau tidak, baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud. Mendasarkan kepada hal tersebut, hak dan kewajiban seseorang dapat merupakan kepentingan, sehingga dapat menjadi objek asuransi.
6.    Ketentuan yang mewajibkan tertanggung/pengambil asuransi untuk memberikan keterangan yang benar yang bertalian dengan obyek yang diasuransikannya (Pasal 251 KUHD). Kewajiban seperti yang diatur dalam Pasal 251 KUHD tersebut, pada dasarnya berlaku baik pada asuransi kerugian maupun pada asuransi jumlah.

7.    Untuk asuransi kerugian tidak diperkenankan dilakukan asuransi berganda yang memenuhi ketentuan Pasal 252 KUHD.

8.    Dalam asuransi kerugian berlaku ketentuan bahwa perjanjian asuransi melebihi harga sepenuhnya (oververzekering) hanya sah sampai dengan harga sepenuhnya (Pasal 253 ayat (1) KUHD).

9.    Dalam setiap perjanjian asuransi tidak diperkenankan menyatakan melepaskan hal-hal yang oleh ketentuan undang-undang diharuskan sebagai pokok perjanjian ataupun hal-hal yang dengan tegas telah dilarang. Hal demikian mengakibatkan batalnya perjanjian asuransi (Pasal 254 KUHD).

10.    Polis dalam perjanjian asuransi tidak merupakan syarat mutlak tetapi hanya sebagai alat bukti saja (Pasal 255, 257, 258 KUHD). Meskipun demikian, oleh para pihak dapat diperjanjikan bahwa perjanjian asuransi baru terbentuk setelah adanya polis.

11.    Dapat ditutup asuransi untuk kepentingan pihak ketiga (Pasal 265 KUHD).

12.    Dalam asuransi kerugian pada umumnya berlaku ketentuan peristiwa yang belum pasti terjadi secara subyektif (Pasal 269 dan 597 KUHD), sedangkan
dalam asuransi jumlah berlaku ketentuan peristiwa yang belum pasti terjadi secara obyektif (Pasal 306 KUHD). Akan tetapi, ketentuan Pasal 306 KUHD tersebut hanya merupakan ketentuan yang mengatur, sehingga dapat diperjanjikan lain oleh para pihak.

13.    Dalam setiap jenis dan golongan asuransi, penanggung mempunyai hak untuk melakukan re-asuransi (Pasal 271 KUHD).

14.    Untuk semua jenis asuransi berlaku ketentuan bahwa apabila peristiwa terjadi karena kesalahan/ kesengajaan pihak tertanggung, penanggung tidak diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian (Pasal 276, 294, 307 KUHD).

15.    Premi restorno dapat dilakukan apabila perjanjian asuransi untuk seluruhnya atau sebagian gugur atau batal dengan syarat tertanggung beritikad baik (Pasal 281 KUHD).

16.    Ketentuan subrogasi berlaku hanya untuk asuransi kerugian saja (Pasal 284 KUHD).

Demikianlah antara lain beberapa ketentuan asuransi

pada umumnya yang terdapat dalam KUHD.
Ketentuan Asuransi dalam Hukum Ausuransi di Indonesia 4.5 5 Unknown Judul makalah yang ditugaskan kepada penulis adalah Ketentuan-ketentuan Asuransi dalam Undang-undang Nomor  Ketentuan Asuransi dalam Hukum Ausuransi di Indonesia Judul makalah yang ditugaskan kepada penulis adalah Ketentuan-ketentuan Asuransi da...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme