Ketentuan-ketentuan Asuransi dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 mengatur tentang penerbangan, sehingga jenis-jenis asuransi yang diatur dalam undang-undang tersebut termasuk dalam kelompok asuransi penerbangan. Bidang asuransi dimaksud menurut Margo (1980) tidak diketahui dengan pasti kapan mulai pertama kali diadakannya, hanya yang jelas menjadi sangat penting setelah Perang Dunia I. Demikian pula menurut David L. Bickelhaupt (1974), asuransi demikian belum begitu dikenal sampai setelah Perang Dunia I. Karena itu, jelas alasannya mengapa asuransi penerbangan belum terdapat pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Meskipun demikian, berdasarkan asas terbuka untuk menyelenggarakan jenis-jenis asuransi sebagaimana dilandasi oleh ketentuan Pasal 247, Pasal 268 KUHD dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang telah diutarakan di muka, keberadaan bidang asuransi penerbangan ini terdapat landasan pembenarnya. Bertitik tolak dari hal di atas, perjanjian asuransi penerbangan tetap dikuasai oleh ketentuan umum asuransi yang terdapat dalam Buku I Bab IX KUHD. Namun demikian, mengingat ketentuan umum asuransi yang terdapat dalam KUHD tersebut sudah berusia lebih dari satu setengah abad, kemungkinan dalam praktik asuransi penerbangan diatur hal-hal khusus yang menyimpang dari ketentuan umum tersebut.Tampaknya, perkembangan polis asuransi pener bangan berusaha untuk mengambil contoh dari bentuk-bentuk polis perjanjian asuransi yang lain. Oleh karena itu, Diederiks-Verschoor (1991) mengatakan bahwa asuransi tubuh pesawat dapat dibandingkan dengan asuransi tubuh kapal (maritime hull insurance), dan asuransi tanggung jawab di bidang penerbangan mempunyai banyak segi yang sama dengan asuransi tanggung jawab untuk kendaraan darat (automobile). Asuransi kecelakaan kargo dan jiwa manusia di bidang penerbangan, sama dengan asuransi pangangkutan laut dan kecelakaan laut. Sebaliknya, Lord Mc. Nair, seperti dikutip oleh Suherman (1993), berpendapat bahwa asuransi penerbangan telah terbukti merupakan suatu pasaran khusus, yang tidak mudah digolongkan dalam bidang-bidang asuransi yang tradisional sudah ada, baik asuransi laut maupun bukan.
Kedua pendapat tersebut timbul karena asuransi dalam hubungan dengan penerbangan lebih muda dibandingkan dengan jenis-jenis asuransi lainnya yang disebutkan di atas.
Terdapat beberapa pembagian mengenai asuransi penerbangan. Dengan memperhatikan sifat wujud dari objek yang diasuransikannya, Diederiks-Verschoor (1973) membagi asuransi penerbangan menjadi tiga jenis, yaitu asuransi orang, asuransi barang, dan asuransi tanggung jawab. Termasuk asuransi orang, misalnya asuransi terhadap penumpang dan kru (awak pesawat udara). Asuransi kerangka pesawat udara (hullinsurance) dan asuransi barang yang diangkut (cargo insurance), termasuk jenis asuransi barang, sedangkan asuransi pertanggungjawaban pengangkut atau operator pesawat j udara merupakan salah satu contoh dari asuransi tanggung jawab.
Dilihat dari objek yang diasuransikannya, Suherman (1983) membagi asuransi penerbangan menjadi tiga jenis, yaitu:
1. asuransi pesawat udara (hull insurance):
2. asuransi untuk tanggung jawab (liability insurance)
yang terdiri dari:
a. asuransi pertanggungjawaban dari operator pesawat udara;
b. asuransi pertanggungjawaban dari pengangkut udara;
c. asuransi pertanggungjawaban dari pengelola bandar udara;
d. asuransi pertanggungjawaban dari pembuat pesawat udara.
3. asuransi awak pesawat udara.
Apabila dilihat dari pihak vang menutupnya, asuransi
penerbangan dapat dibagi menjadi empat macam, yaitu;
1. asuransi yang ditutup oleh pembuat pesawat udara;
2. asuransi yang ditutup oleh pengangkut udara yang dapat terdiri dari:
a. asuransi pertanggungjawaban terhadap penumpang;
b. asuransi pertanggungjawaban terhadap bagasi dan barang yang diangkutnya;
c. asuransi kerangka pesawat udara (hull insurance)-,
d. asuransi awak pesawat udara.
3. asuransi yang ditutup oleh operator pesawat udara, yaitu antara lain untuk tanggung jawabnya terhadap kerugian yang menimpa pihak ketiga;
4. asuransi yang ditutup oleh yang berkepentingan yang lain, yaitu misalnya:
a. asuransi yang ditutup pemilik barang secara sukarela;
b. asuransi yang ditutup oleh penumpang yang dapat terdiri dari:
1) asuransi wajib yaitu yang dimaksud di sini adalah Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965;
2) asuransi sukarela, misalnya asuransi kecelakaan diri.
Apabila ditelaah, dapat diketahui bahwa ketentuan-ketentuan asuransi dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 mengatur tentang tiga hal, yaitu:
1. adanya ketentuan tentang wajib asuransi;
2. ketentuan-ketentuan tentang jenis-jenis asuransi;
3. sanksi apabila wajib asuransi tidak dilaksanakan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, terdapat beberapa ketentuan tentang wajib asuransi, yaitu:
1. ketentuan Pasal 47 . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992, yaitu wajib asuransi bagi perusahaan angkutan udara dalam hubungan dengan tanggung jawabnya;
2. ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992, yaitu wajib menutup asuransi bagi mereka yang mengoperasikan pesawat udara dalam hubungan dengan tanggung jawabnya;
3. ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992, yaitu wajib menutup asuransi untuk awak pesawat oleh mereka yang mengoperasikan pesawat udaranya;
4. ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 1992, menunjukkan bahwa ada sebagian hal yang merupakan tanggung jawab penyelenggara bandar udara yang wajib diasuransikan.
Mengenai jenis-jenis asuransi yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992, dapat ditinjau berdasarkan pihak yang menutupnya, yaitu sebagai berikut:
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking