Peranan Asuransi dalam Angkutan Udara di Indonesia
Peranan Asuransi dalam kegiatan Angkutan Udara, Angkutan Udara sarat dengan risiko yang cukup besar. Namun, di sisi lain diketahui pula bahwa asuransi merupakan suatu lembaga pengalihan dan pembagian risiko yang banyak manfaatnya dalam kehidupan manusia, di antaranya dapat menggalang suatu tujuan yang lebih besar sehingga melahirkan rasa optimisme dalam meningkatkan usaha, yang berakibat pula menaikkan efisiensi dan kegiatan perusahaan. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam menghadapi risiko yang terdapat dalam kegiatan angkutan udara, kita tidak akan berdiam diri tetapi akan melaksanakan manajemen risikoterhadapnya. Manajemen risiko dimaksud adalah melalui perjanjian asuransi.Dengan perkataan lain, asuransi akan berperan yang cukup besar dalam mengatasi risiko angkutan udara. Seperti dikemukakan oleh Suherman (1983:20), dari perkembangan asuransi penerbangan dapat kita tarik kesimpulan bahwa asuransi penerbangan telah mendorong perkembangan industri pembuatan pesawat udara dan industri penerbangan dan angkutan udara pada umumnya. Dengan adanya kesempatan pengalihan risiko-risiko kepada perusahaan-perusahaan asuransi, maka para pengusaha lebih berani mengambil risiko. Demikian pula Ali Rido (1984:3), mengatakan bahwa lembaga asuransi dapat mendorong dan menghambat perkembangan angkutan udara. Dikatakan menghambat (remmen) apabila selalu menetapkan syarat-syarat minimum mengenai keamanan dan keselamatan serta menutup eksperimen-eksperimen yang berbahaya; mendorong dengan berhasilnya penerapan-penerapan pendapatan-pendapatan teknologi baru yang dapat meningkatkan keselamatan dengan memberikan kewajiban membayar premi yang makin rendah. Secara keseluruhan berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa lembaga asuransi memberikan suatu peranan yang cukup besar dalam pengembangan kegiatan angkutan udara. Hal itu disebabkan, dengan menutup asuransi, yang berkepentingan merasa memiliki suatu jaminan apabila risiko yang dihadapi menjadi kenyataan berupa kerugian.
Sebagaimana telah diutarakan, asuransi angkutan— udara belum mendapat pengaturan dalam KUHD karena pada waktu kodifikasinya kegiatan angkutan udara belum dikenal. Akan tetapi, dewasa ini kegiatan i angkutan udara sudah berkembang sangat pesat diiringi teknologi yang sangat canggih. Berkaitan dengan hal itu, untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hubungan dengan risiko angkutan udara, seyogianya pengaturan asuransinya pun mendapat perhatian, sehingga tidak terkesan hukum ketinggalan oleh perkembangan masyarakat.
Menurut ketentuan Pasal 250 KUHD, asuransi harus ditutup hanya oleh yang berkepentingan. Artinya apabila seseorang tidak mempunyai kepentingan menutup asuransi, akibatnya asuransi tersebut batal (nieteg). Ketentuan Pasal 250 KUHD tersebut mempunyai hubungan dengan salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata yaitu harus adanya obyek tertentu. Apabila obyek tertentu sebagai syarat obyektif untuk sahnya suatu perjanjian tidak dipenuhi, akibatnya perjanjian tersebut batal. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kepentingan (belang, interest) merupakan obyek asuransi dan juga syarat mutlak asuransi.! Berkaitan dengan peranan asuransi dalam angkutan udara di Indonesia, berikut ini akan dibahas jenis-jenis asuransi yang ditutup oleh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Pasal 251 KUHD. Pihak-pihak dimaksud khususnya adalah mereka yang secara langsung berhubungan dengan risiko dalam kegiatan angkutan udara seperti yang telah diutarakan terdahulu.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking