BAB I
PENDAHULUAN
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa di samping hukum internasional yang berlaku umum (general) terdapat pula hukum internasional, regional, yang terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti misalnya apa yang lazim dinamakan hukum internasional Amerika atau hukum internasional Amerika Latin.
Adanya berbagai lembaga hukum internasional regional demjkian disebabkan oleh keadaan yang khusus terdapat di bagian dunia itu. Walaupun menyimpang, hukum internasional regional itu tidak usah bertentangan dengan hukum internasional yang bertaku umum. Bahkan, ada kalanya suatu lembaga atau konsep hukum yang mula-mula timbul dan tumbuh sebagai suatu konsep atau lembaga hukum internasional regional, kemudian diterima sebagai bagian dan hukum internasional umum.
Sebagai contoh dapat kita sebut konsep landas kontinen*) (continental shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula timbul dan tumbuh di Benua Amerika.
Dengan demikian, hukum internasional regional dapat memberikan sumbangan berharga kepada hukum internasional regional dapat memberikan sumbangan berharga kepada hukum internasional yang benar-benar universal.
Bentuk perwujudan lain dan hukum internasional khusus, selain hukum internasional regional, kita jumpai dalam bentuk kompleks kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu saja, seperti misalnya konvensi Eropa mengenai Hak-hak Asasi Manusia. Berbeda dengan hukum internasional regional yang biasanya tumbuh melalui proses hukum kebiasaan, hukum internasional khusus demikian diatur dalam konvensi multilateral. Lagi pula para pesertanya tidak usah terbatas pada suatu bagian dunia (region) tertentu.
Beberapa bentuk hukum internasional khusus yang telah diterangkan di atas merupakan pencerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integrasi yang berbeda-beda dari bagian masyarakat International yang berlainan.
Dilihat dalam rangka proses perkembangan hukum internasional, baik hukum internasional regional maupun hukum internasional khusus (special) merupakan gejala yang wajar ke arah terwujudnya, suatu hukum internasional yang benar-benar bersifat universal dan berfeku bagi seluruh anggota masyarakat internasional, apa pun sistem politik ekonomi, kebangsaan atau kebudayaannya. Karena itu, ketentuan hukum internasional regional dan hukum internasional khusus ini, walaupun dapat dibedakan dari hukum internasional umum karena memiliki ciri-ciri yang khas, merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan darinya.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking