Salah satu ketentuan barn yang dihasilkan oleh Konferensi Hukum Laut Ketiga adalah pengakuan masyarakat internasional tentang pengaturan khusus bagi selat yang digunakan untuk pelayaran intemasionai Hal ini merupakan refleksi dari adanya perluasan lebar laut teritorial dari yang semula banyak dianut oleh negara-negara maju yaitu 3 mil-laut menjadi maksimum 12 mil-laut, sebagai hasil perjuangan negara-negara berkembang. Akibatnya, banyak selat yang lebarnya kurang atau sama luasnya dengan dua kali lebar maksimum laut teritorial statusnya berubah menjadi laut teritorial.
Bab III Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur tentang selat yang digunakan untuk pelayaran intemasionai. Menurut Pasal 37 yang dapat dianggap sebagai selat yang digunakan untuk pelayaran internasional adalah perairan yang menghubungkan satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dengan bagian lain dari laut lepas atau zona ekonomi eksklusif. Sedangkan Pasal 38 menetapkan bahwa untuk selat-selat yang memenuhi ketentuan demikian, akan berlaku rezim pelayaran yang disebut lintas transit (transit passage). Namun, apabila ada bagian dari selat yang letaknya lebih dekat ke daratan utama dan ada alur laut yang memisahkan daratan tersebut dengan suatu pulau dan dapat memberikan kenyamanan yang sama untuk pelayaran, pada jalur pelayaran demikian akan berlaku hak lintas damai. Baik untuk lintas transit maupun lintas damai, Konvensi tidak memperkenankan adanya penangguhan atau gangguan dalam bentuk apapun dari negara-negara tepi selat tersebut.
Bab III Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur tentang selat yang digunakan untuk pelayaran intemasionai. Menurut Pasal 37 yang dapat dianggap sebagai selat yang digunakan untuk pelayaran internasional adalah perairan yang menghubungkan satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dengan bagian lain dari laut lepas atau zona ekonomi eksklusif. Sedangkan Pasal 38 menetapkan bahwa untuk selat-selat yang memenuhi ketentuan demikian, akan berlaku rezim pelayaran yang disebut lintas transit (transit passage). Namun, apabila ada bagian dari selat yang letaknya lebih dekat ke daratan utama dan ada alur laut yang memisahkan daratan tersebut dengan suatu pulau dan dapat memberikan kenyamanan yang sama untuk pelayaran, pada jalur pelayaran demikian akan berlaku hak lintas damai. Baik untuk lintas transit maupun lintas damai, Konvensi tidak memperkenankan adanya penangguhan atau gangguan dalam bentuk apapun dari negara-negara tepi selat tersebut.
Negara-negara tepi selat dapat menetapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak lintas transit.
Dalam Bab III Konvensi ini juga diatur hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran, termasuk penetapan alur-alur laut serta skema pemisah lalu lintas kecuali untuk selat-selat yang termasuk ke dalam pengaturan Pasal 35 (c) tentang selat-selat yang selama ini berada dibawah pengaturan perjanjian intemasionai. Misalnya, selat-selat Turki yang diatur oleh Treaty of Montreux. Menurut ketentuan Pasal 42 negara-negara tepi selat diberi kewenangan untuk menerapkan ketentuan-ketentuan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan lalu lintas di selat, termasuk juga untuk mencegah dan mengurangi pencemaran laut, serta menerapkan ketentuan-ketentuan tentang masalah saniter, bea-cukai dan immigrasi.
Dalam Bab III Konvensi ini juga diatur hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran, termasuk penetapan alur-alur laut serta skema pemisah lalu lintas kecuali untuk selat-selat yang termasuk ke dalam pengaturan Pasal 35 (c) tentang selat-selat yang selama ini berada dibawah pengaturan perjanjian intemasionai. Misalnya, selat-selat Turki yang diatur oleh Treaty of Montreux. Menurut ketentuan Pasal 42 negara-negara tepi selat diberi kewenangan untuk menerapkan ketentuan-ketentuan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan lalu lintas di selat, termasuk juga untuk mencegah dan mengurangi pencemaran laut, serta menerapkan ketentuan-ketentuan tentang masalah saniter, bea-cukai dan immigrasi.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking