• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Status Hukum tentang Pelbagai Zona Maritim dan Perairan Pedalaman dalam Hukum Internasional

 

Konvensi Hukum Laut 1982 mengakui hak negara-negara untuk melakukan klaim atas pelbagai macam zona maritim dengan status hukum yang berbeda-beda, yang dibagi sebagai berikut:

1.    berada di bawah kedaulatan penuh negara meliputi laut pedalaman, laut teritorial dan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional;

2.    negara mempunyai yurisdiksi khusus dan terbatas yaitu zona tambahan;

3.    negara mempunyai yurisdiksi eksklusif untuk memanfaatkan sumberdaya alamnya, yaitu zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen;

4.    berada dibawah suatu pengaturan internasional khusus, yaitu daerah dasar laut samudra dalam, atau lebih dikenal sebagai Kawasan (international sea-bed area atau Area); dan

5.    tidak berada dibawah kedaulatan maupun yurisdiksi negara manapun, yaitu laut lepas.

Perairan Pedalaman

Batasan yang diberikan oleh Konvensi tentang perairan pedalaman adalah perairan yang terletak pada sisi darat dari garis pangkal yang dipakai untuk menetapkan laut teritorial suatu negara. ) Termasuk kedalamnya sungai, teluk, pelabuhan serta bagian-bagian perairan lain sepanjang berada pada sisi darat dari garis pangkal. Dengan demikian, batas terluar dari perairan pedalaman bagi suatu negara pantai biasa adalah garis pangkal, yang dapat berupa garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus, atau kombinasi dari keduanya.

Bagi negara kepulauan berlaku suatu ketentuan khusus bahwa perairan pedalaman dapat ditetapkan dengan menarik suatu garis penutup pada mulut sungai, teluk dan pelabuhan yang berada pada perairan kepulauannya.15 16) Dengan demikian, perairan pedalaman dari suatu negara kepulauan akan merupakan perairan yang terletak disebelah dalam dari garis penutup demikian. Pada perairan pedalaman demikian, baik negara pantai maupun negara kepulauan mempunyai kedaulatan penuh yang meliputi perairan pedalaman tersebut, ruang udara di atasnya beserta dasar laut dan tanah dibawahnya.

Perbedaan prinsipil antara perairan pedalaman dengan laut teritorial adalah bahwa di perairan pedalaman kedaulatan negara berlaku mutlak tanpa adanya pembatasan oleh hukum internasional dalam bentuk kewajiban-kewajiban untuk memberikan jaminan pelaksanaan hak lintas damai bagi kapal-kapal asing.

Status Hukum tentang Pelbagai Zona Maritim dan Perairan Pedalaman dalam Hukum Internasional 4.5 5 Unknown Status Hukum tentang Pelbagai Zona Maritim dalam Hukum Internasional Konvensi Hukum Laut 1982 mengakui hak negara-negara untuk melakukan klaim atas pelbagai macam zona maritim dengan status hukum yang berbeda-beda, yang dibagi sebagai berikut Konvensi Hukum Laut 1982 mengakui hak negara-negara untuk melakukan klaim atas pelbagai macam zona maritim dengan status hukum yang berbed...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme