Pengaturan tentang Laut teritorial dalam Hukum Internasional
Konvensi menetapkan bahwa kedaulatan suatu negara pantai, selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya, dan dalam hal suatu negara kepulauan, perairan kepulauannya, meliputi juga suatu jalur laut yang berbatasan dengannya yang disebut laut teritorial. Batas luar laut teritorial adalah garis yang jarak setiap titiknya dari titik yang terdekat pada garis pangkal, sama dengan lebar laut teritorial.
Selama kurang lebih setengah abad lebar laut teritorial telah menjadi objek pertentangan antara negara, dengan variasi tuntutan antara 3 sampai dengan 200 mil-laut. Oleh Konvensi 1982 setiap negara diberi kebebasan „ untuk menetapkan lebar laut teritorialnya hingga suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkalnya. Dengan demikian, batas terluar laut teritorial akan disesuaikan dengan lebar laut teritorial yang dipilih oleh masing-masing negara.18) Seperti juga di perairan kepulauan, kedaulatan suatu negara di laut teritorial dibatasi dengan kewajiban untuk menjamin dilaksanakannya hak lintas damai (innocent passage) oleh kapal-kapal asing.
Dengan adanya perubahan lebar laut teritorial dari 3 menjadi 12 mil, sebagian besar dari selat yang biasa digunakan untuk pelayaran internasional berubah statusnya menjadi bagian laut teritorial.
Selama kurang lebih setengah abad lebar laut teritorial telah menjadi objek pertentangan antara negara, dengan variasi tuntutan antara 3 sampai dengan 200 mil-laut. Oleh Konvensi 1982 setiap negara diberi kebebasan „ untuk menetapkan lebar laut teritorialnya hingga suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkalnya. Dengan demikian, batas terluar laut teritorial akan disesuaikan dengan lebar laut teritorial yang dipilih oleh masing-masing negara.18) Seperti juga di perairan kepulauan, kedaulatan suatu negara di laut teritorial dibatasi dengan kewajiban untuk menjamin dilaksanakannya hak lintas damai (innocent passage) oleh kapal-kapal asing.
Dengan adanya perubahan lebar laut teritorial dari 3 menjadi 12 mil, sebagian besar dari selat yang biasa digunakan untuk pelayaran internasional berubah statusnya menjadi bagian laut teritorial.
Bahkan, ada yang menjadi bagian dari perairan pedalaman. Pada selat demikian negara-negara mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan pelaksanaan hak lintas kapal asing dalam bentuk baru yang disebut hak lintas transit (transit passage), yang sifatnya lebih longgar dari hak lintas damai (innocent passage), dan dengan demikian lebih disukai oleh kapal-kapal asing.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking