Istilah Hukum Internasional
Selain istilah hukum internasional, orang juga mempergunakan istilah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antamegara untuk lapangan hukum yang kita sedang bicarakan. Aneka ragam istilah ini tidak saja terdapat dalam bahasa kita, tetapi terdapat pula dalam bahasa berbagai bangsa yang telah lama mempelajari hukum internasional sebagai suatu cabang ilmu hukum tersendiri.
Apabila telah jelas pengertian dan batas bidang suatu ilmu atau cabang ilmu, sebenarnya tidaklah menjadi soal istilah apa yang kita pergunakan untuknya. Yang penting ialah bahwa kita sama-sama mengetahui apa yang dimaksudkan dengan istilah itu, dan bahwa kita mempergunakannya secara tetap apabila salah satu di- . antaranya telah kita pilih untuk dipergunakan selanjutnya. Kita memilih istilah hukum internasional karena dibandingkan dengan istilah lain seperti hukum bangsa-bangsa atau hukum antamegara, istilah ini lebih tepat.
Apabila telah jelas pengertian dan batas bidang suatu ilmu atau cabang ilmu, sebenarnya tidaklah menjadi soal istilah apa yang kita pergunakan untuknya. Yang penting ialah bahwa kita sama-sama mengetahui apa yang dimaksudkan dengan istilah itu, dan bahwa kita mempergunakannya secara tetap apabila salah satu di- . antaranya telah kita pilih untuk dipergunakan selanjutnya. Kita memilih istilah hukum internasional karena dibandingkan dengan istilah lain seperti hukum bangsa-bangsa atau hukum antamegara, istilah ini lebih tepat.
ius gentium. Dalam arti yang semula ius gentium bukanlah berarti .hukum yang berlaku antara bangsa-bangsa saja» melainkan pula kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan antara orang Romawi dengan orang bukan Romawi dan antara orang bukan Romawi satu sama lain.2) Baru kemudian orang membedakan benar antara: hubungan antara individu dengan
menggunakan istilah ius inter gentes. Istilah terakhir ini yang berarti hukum antarbangsa menandakan permulaan lahirnya hukum internasional (publik) sebagai suatu lapangan hukum tersendiri. Sebenarnya, istilah hukum antarbangsa sama dengan istilah hukum antamegara, karena berlainan dengan kerajaan dan republik pada zaman dahulu negara modem pada hakikatnya merupakan negara kebangsaan (nation state).
Dilihat secara praktis sebetulnya tidak menjadi soal benar apakah lapangan hukum yang akan kita pelajari itu dinamakan hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa, hukum antamegara atau hukum internasional, selama kita mengetahui apa yang dimaksud dengan istilah itu. Dalam bahasa lain, istilah hukum bangsa-bangsa (law of nations, droit de gens, Voelkerrecht) dapat mempertahankan diri terhadap istilah hukum antamegara (Zwischenstaatliches Recht) yang sebenarnya lebih baru.
Alasan penulis memilih istilah hukum internasional dan bukan hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antamegara terutama didasarkan pertimbangan bahwa istilah ini paling mendekati kenyataan dan sifat hubungan dan masalah yang menjadi objek bidang hukum ini, yang pada masa sekarang ini tidak negara-negara saja, sebagaimana dikesankan oleh beberapa istilah yang disebut kemudian.
Istilah hukum internasional ini tidak mengandung keberatan, karena perkataan intemasbnal walaupun menurut asal katanya searti dengan antarbangsa sudah lazim dipakai orang untuk segala hal atau peristiwa yang melintasi batas wilayah suatu negara.
Lagi pula penulis bermaksud mengadakan pembedaan (diferensiasi) dalam penggunaan beberapa istilah tersebut di atas, sehingga masing-masing akan menandakan suatu taraf perkembangan tertentu dafam pertumbuhan hukum internasional.
Hukum bangsa-bangsa akan dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan (hukum) yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu, ketika hubungan demikian baik karena jarangnya maupun karena sifat hubungannya, belum dapat dikatakan merupakan hubungan antara anggota suatu masyarakat bangsa-bangsa.
Hukum antarbangsa atau hukum antamegara akan dipergunakan untuk menunjuk pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara-negara yang kita kenal sejak munculnya negara dalam bentuknya yang modem sebagai negara nasional (nation-state).
Dengan hukum internasional akan saya maksudkan hukum internasional (publik) modem yang selain mengatur hubungan antara negara dengan negara, mengatur pula hubungan antara negara dengan subjek hukum lainnya bukan negara dan antara subjek hukum bukan negara satu sama lainnya. Taraf perkembangan hukum internasional terakhir ini yang ditandai oleh muncul dan berkembangnya berbagai organisasi internasional, setelah Perang Dunia I dan II, lebih-lebih lagi dari hukum
6 Pengantar Hukuii Internasional antamegara yang tradisional dicirikan oleh berbagai perubahan yang radikal ke arah suatu hukum internasional modem pada dewasa ini boleh dikatakan sedang mengalami masa peralihan yang maha hebat (lihat Bab II).
menggunakan istilah ius inter gentes. Istilah terakhir ini yang berarti hukum antarbangsa menandakan permulaan lahirnya hukum internasional (publik) sebagai suatu lapangan hukum tersendiri. Sebenarnya, istilah hukum antarbangsa sama dengan istilah hukum antamegara, karena berlainan dengan kerajaan dan republik pada zaman dahulu negara modem pada hakikatnya merupakan negara kebangsaan (nation state).
Dilihat secara praktis sebetulnya tidak menjadi soal benar apakah lapangan hukum yang akan kita pelajari itu dinamakan hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa, hukum antamegara atau hukum internasional, selama kita mengetahui apa yang dimaksud dengan istilah itu. Dalam bahasa lain, istilah hukum bangsa-bangsa (law of nations, droit de gens, Voelkerrecht) dapat mempertahankan diri terhadap istilah hukum antamegara (Zwischenstaatliches Recht) yang sebenarnya lebih baru.
Alasan penulis memilih istilah hukum internasional dan bukan hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antamegara terutama didasarkan pertimbangan bahwa istilah ini paling mendekati kenyataan dan sifat hubungan dan masalah yang menjadi objek bidang hukum ini, yang pada masa sekarang ini tidak negara-negara saja, sebagaimana dikesankan oleh beberapa istilah yang disebut kemudian.
Istilah hukum internasional ini tidak mengandung keberatan, karena perkataan intemasbnal walaupun menurut asal katanya searti dengan antarbangsa sudah lazim dipakai orang untuk segala hal atau peristiwa yang melintasi batas wilayah suatu negara.
Lagi pula penulis bermaksud mengadakan pembedaan (diferensiasi) dalam penggunaan beberapa istilah tersebut di atas, sehingga masing-masing akan menandakan suatu taraf perkembangan tertentu dafam pertumbuhan hukum internasional.
Hukum bangsa-bangsa akan dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan (hukum) yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu, ketika hubungan demikian baik karena jarangnya maupun karena sifat hubungannya, belum dapat dikatakan merupakan hubungan antara anggota suatu masyarakat bangsa-bangsa.
Hukum antarbangsa atau hukum antamegara akan dipergunakan untuk menunjuk pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara-negara yang kita kenal sejak munculnya negara dalam bentuknya yang modem sebagai negara nasional (nation-state).
Dengan hukum internasional akan saya maksudkan hukum internasional (publik) modem yang selain mengatur hubungan antara negara dengan negara, mengatur pula hubungan antara negara dengan subjek hukum lainnya bukan negara dan antara subjek hukum bukan negara satu sama lainnya. Taraf perkembangan hukum internasional terakhir ini yang ditandai oleh muncul dan berkembangnya berbagai organisasi internasional, setelah Perang Dunia I dan II, lebih-lebih lagi dari hukum
6 Pengantar Hukuii Internasional antamegara yang tradisional dicirikan oleh berbagai perubahan yang radikal ke arah suatu hukum internasional modem pada dewasa ini boleh dikatakan sedang mengalami masa peralihan yang maha hebat (lihat Bab II).
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking