Pengertian Hukum Internasional dan Hukum Dunia (World Law)
Dalam usaha menjelaskan pengertian hukum inter-nasional, pertu juga kiranya dikemukakan perbedaannya dengan pengertian Hukum Dunia (World Law, Weltstaats-recht) yang akhir-akhir ini mulai dipergunakan orang.)
Kedua pengertian ini menunjukkan pada konsep mengenai tertib hukum masyarakat dunia yang berlainan pangkal tolaknya. Pengertian hukum international didasarkan atas pikiran adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka (independent) dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah, kekuasaan yang lain. Dalam rangka pikiran ini tidak ada suatu badan yang berdiri di atas negara-negara, baik dalam bentuk negara dunia (world state) maupun badan supranasional yang lain. Dengan perkataan lain, hukum internasional merupakan suatu tertib hiikum koordinasi antara anggota anggota masyarakat internasional yang sederajat. Anggota masyarakat internasional tunduk pada hukum internasional sebagai suatu tertib hukum yang mereka terima sebagai perangkat kaidah dan asas yang mengikat dalam hubungan antarmereka. Pengertian Hukum Dunia (World Law, Weltstaatsrecht) berpangkal pada dasar pikiran yang lain.
Menurut konsep ini yang rupanya banyak dipengaruhi analogi dengan hukum tata negara (constitutional law), hukum dunia merupakan semacam negara dunia yang meliputi semua negara di dunia ini (semacam negara federasi). Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Kedua konsep mengenai tertib hukum masyarakat dunia tersebut di atas, ke dua-duanya mungkin.
Jika di antara dua kemungkinan ini kita memilih konsep yang pertama, hal itu disebabkan karena tertib hukum internasional yang mengatur masyarakat internasional yang terdiri dari anggota yang sederajat lebih sesuai dengan kenyataan dunia dewasa ini Kemungkinan terwujudnya suatu negara dunia yang diatur oleh hukum dunia merupakan suatu hal yang pada waktu sekarang masih jauh dari kenyataan.
Namun demikian, dalam dekade terakhir fenomena din» kearah terwujudnya suatu hukum dunia adalah tidak mustahil. Fenomena ini tampak dengan terwujudnya sekumpulan kaidah-kaidah hukum perdagangan inter-"asi°"al yaJ?9 bersumber pada Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) pada tahun 1994 Dengan adanya perjanjian ini, negara-negara di dunia dapat dikatakan telah menyerahkan sebagian kedaulatan ‘ ekonominya mengenai perdagangan internasional secara full compliance, p ada kaidah-kaidah hukum internasional sebagaimana diatur oleh WTO, termasuk penyelesaian perselisihan perdagangan internasional yang lebih efektif. Sebagian besar negara-negara di dunia yang beijumlah lebih dari 125, telah menjadi peserta dari WTO- juqa Indonesia, 2 November 1994 telah menyetujui menjadi negara peserta pada Perjanjian Pembentukan WTO dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1994.
Kedua pengertian ini menunjukkan pada konsep mengenai tertib hukum masyarakat dunia yang berlainan pangkal tolaknya. Pengertian hukum international didasarkan atas pikiran adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka (independent) dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah, kekuasaan yang lain. Dalam rangka pikiran ini tidak ada suatu badan yang berdiri di atas negara-negara, baik dalam bentuk negara dunia (world state) maupun badan supranasional yang lain. Dengan perkataan lain, hukum internasional merupakan suatu tertib hiikum koordinasi antara anggota anggota masyarakat internasional yang sederajat. Anggota masyarakat internasional tunduk pada hukum internasional sebagai suatu tertib hukum yang mereka terima sebagai perangkat kaidah dan asas yang mengikat dalam hubungan antarmereka. Pengertian Hukum Dunia (World Law, Weltstaatsrecht) berpangkal pada dasar pikiran yang lain.
Menurut konsep ini yang rupanya banyak dipengaruhi analogi dengan hukum tata negara (constitutional law), hukum dunia merupakan semacam negara dunia yang meliputi semua negara di dunia ini (semacam negara federasi). Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Kedua konsep mengenai tertib hukum masyarakat dunia tersebut di atas, ke dua-duanya mungkin.
Jika di antara dua kemungkinan ini kita memilih konsep yang pertama, hal itu disebabkan karena tertib hukum internasional yang mengatur masyarakat internasional yang terdiri dari anggota yang sederajat lebih sesuai dengan kenyataan dunia dewasa ini Kemungkinan terwujudnya suatu negara dunia yang diatur oleh hukum dunia merupakan suatu hal yang pada waktu sekarang masih jauh dari kenyataan.
Namun demikian, dalam dekade terakhir fenomena din» kearah terwujudnya suatu hukum dunia adalah tidak mustahil. Fenomena ini tampak dengan terwujudnya sekumpulan kaidah-kaidah hukum perdagangan inter-"asi°"al yaJ?9 bersumber pada Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) pada tahun 1994 Dengan adanya perjanjian ini, negara-negara di dunia dapat dikatakan telah menyerahkan sebagian kedaulatan ‘ ekonominya mengenai perdagangan internasional secara full compliance, p ada kaidah-kaidah hukum internasional sebagaimana diatur oleh WTO, termasuk penyelesaian perselisihan perdagangan internasional yang lebih efektif. Sebagian besar negara-negara di dunia yang beijumlah lebih dari 125, telah menjadi peserta dari WTO- juqa Indonesia, 2 November 1994 telah menyetujui menjadi negara peserta pada Perjanjian Pembentukan WTO dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1994.
cantumin nama penulis dong kak
ReplyDelete