• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Dua pengertian Hukum Administrasi Negara menurut van Vollenhoven

 

Sebenarnya pendapat dari van Vollenhoven mengenai Hukum Administrasi Negara dapat dibagi dalam dua pengertian yaitu:

1.    Hukum Administrasi Negara dalam arti klasik, dan

2.    Hukum Administrasi Negara dalam arti modern.

Apakah sebabnya maka van VoDenhoven agak berbeda pendapat dalam dua buah karangannya tersebut di atas? Pada perumusan Hukum Administrasi Negara dalam arti yang pertama, van VoDenhoven masih diliputi oleh suasana hidup negara yang menganut faham liberal (liberale rechtstaatsgedachte) yang di pengaruhi oleh faham Kant di mana negara tidak boleh mencampuri kepentingan-kepentingan individu, melainkan tugas negara hanyalah sebagai penjaga malam (Nachtwachter-staat) atau (L’etat Gendarm), sedangkan ketika van Vollenhoven merobah perumusan itu dalam arti serta menyelenggarakan kepentingan rakyat (welvaartstaat-gedachte). Dalam bukunya kedua ia mengatakan sebagai berikut, ’’badan-badan negara tanpa Hukum Tata Negara itu lumpuh bagaikan tanpa sayap, karena badan-badan itu tidak mempunyai wewenang sehingga keadaannya tidak menentu. Sebaliknya badan-badan negara tanpa adanya Hukum Administrasi Negara menjadi bebas tanpa batas, karena mereka dapat berbuat menurut apa yang mereka inginkan”. 24)

Di sini dapat diketahui maksud van Vollenhoven pada karangannya yang pertama itu, badan Hukum Administrasi Negara itu diadakan untuk mengekang pemerintah sesuai dengan prinsip liberal yang hidup pada waktu itu, sedangkan pada bukunya yang kedua Hukum Administrasi Negara ia tidak bermaksud hanya mengekang pemerintah agar jangan bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaannya, melainkan memberi keleluasaan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan rakyat, bahkan juga menentukan kewajiban-kewajiban kepada rakyat sesuai dengan faham kesejahteraan yang dianut oleh negara (welvaart-staats-gedachte). Dalam menyelenggarakan kepentingan umum, ada kalanya Negara harus melanggar hak rakyat, misalnya men-sita untuk kepentingan umum (onteigening ten algemene nutte).
Dua pengertian Hukum Administrasi Negara menurut van Vollenhoven 4.5 5 Unknown Dua pengertian Hukum Administrasi Negara menurut van Vollenhoven Sebenarnya pendapat dari van Vollenhoven mengenai Hukum Administrasi Negara dapat dibagi dalam dua pengertian yaitu Sebenarnya pendapat dari van Vollenhoven mengenai Hukum Administrasi Negara dapat dibagi dalam dua pengertian yaitu: 1.    Hukum Admin...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme