• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA Istilah Sumber Hukum

 

1.    Istilah sumber hukum.

Lazimnya jika orang hendak membicarakan sumber hukum, terlebih dahulu ia akan membicarakan tentang arti ’’sumber hukum” itu sendiri. Hal ini disebabkan karena istilah sumber hukum itu mempunyai arti yang bermacam-macam, tergantung dari sudut mana orang melihatnya. Bagi seorang ahli sejarah, sumber hukum mempunyai arti yang berbeda dari pendapat seorang ahli kemasyarakatan. Begitu pula sumber hukum menurut seorang ahli ekonomi tidak akan sama artinya dengan seorang ahli hukum, dan lain pendapat seorang ahli filsafat yang melihat sumber hukum itu dari sudut filsafat.

Oleh karena itu tebatlah apa yang dikatakan oleh Paton, ’The term sources of law has many meanings and its frequent cause of error unless we serenes carefully the particular meaning gven to ifaiiy particular text”. 33)

Istilah sumber hukum itu mempunyai banyak arti yang sering menimbulkan kesalahan-kesalahan, kecuali kalau diteliti dengan saksama mengenai arti tertentu yang diberikan kepadanya dalam pokok pembicaraan tertentu pula.

Jadi untuk mengetahui sumber hukum itu terlebih dahulu harus ditentukan dari sudut mana sumber hukum itu dilihat, apakah dari sudut ilmu hukum, ilmu ekonomi, filsafat atau ilmu kemasyarakatan.

Bahkan van Apeldoom dalam bukunya ’Inleiding tot de studie van het Nederiandsrecht” menyatakan bahwa perkataan sumber hukum dipakai dalam arti sejarah, kemasyarakatan, filsafat dan formiL 3
SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA Istilah Sumber Hukum 4.5 5 Unknown 1.    Istilah sumber hukum. Lazimnya jika orang hendak membicarakan sumber hukum, terlebih dahulu ia akan membicarakan tentang arti ’’sumb...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme