• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Perkembangan Asuransi Jiwa di Indonesia

 


Sebelum adanya pengaruh kebudayaan Barat, lembaga asuransi pada umumnya dan asuransi jiwa pada khususnya tidak terdapat dalam khazanah hukum adat yang selama itu menjadi pegangan pokok para penguasa adat yang menangani hukum yang berlaku pada masing-masing daerah di Indonesia.

Dengan demikian jelas, bahwa lembaga asuransi masuk di negara kita sebagai bawaan orang Barat yang datang di Indonesia, yaitu Belanda.

Orang-orang Belanda yang berada di Indonesia pada waktu itu tunduk pada hukum Belanda yang berlaku di negaranya tetapi diundangkannya Publicatie tanggal 30 April 1847 yang berlaku pada tanggal 1 Mei 1848, masuklah KUHD bersama KUH Perdata dan peraturan-peraturan lain ke Indonesia, dan berlakunya berdasai atas asas persamaan (Concordantie beginsel) Pasal 131 IS.

Pada zaman sebelum Perang Dunia ke II di Indonesia terdapat 13 Perusahaan Asuransi Jiwa Pribumi, yaitu:

1)    de Bataviasche Onderlinge Levensverzekering Mij.

2)    de Onderlinge Levenverzekering Maatschappij DJAWA.

3)    de Onderlinge Levenverzekering GUNA PRALAJA.

4)    de Onderlinge Levenverzekering Maatschappij DE KORAAL

5)    de Onderlinge Levenverzekering NGESTIHARDJO MATA RAM.

6)    de Onderlinge Levenverzekering Oud Kweekscolieren Bond

7)    de Onderlinge Levenverzekering REKSA DJIWANGGA.

8) de Onderlinge Levenverzekering RIKTIE WOERI.

9) de Onderlinge Levenverzekering SPAARHULP.

10)    de    Onderlinge    Levenverzekering    OESANA MOELJA.

11)    de    Onderlinge    Levenverzekering    INDONESIA.

12)    de    Onderlinge    Levenverzekering    VORSTENLANDEN.

13)    de    Onderlinge    Levenverzekering    BOEMI POETERA 1912.

Di antara sekian banyak perusahaan asuransi jiwa yang diusahakan oleh orang Indonesia pada waktu itu, hanya Perusahaan Asuransi Jiwa Bumi Putra 1912 yang menonjol kegiatannva dan tertua usianya. Para pengasuh Bumi Putra 1912 mempunyai sifat entropensur sejati. DR. Santoso Peodjoseobroto, tentang riwayat Perusahaan Asuransi Bumi Putra 1912 menulis sebagai berikut:

"Atas prasaran R.W. Dwidjosewojo, guru sekolah di Yogyakarta, pada akhir tahun 1910 di muka kongres Boedi Oetomo di-terimalah gagasan untuk mendirikan badan pertanggungan jiwa. Tetapi apa yang diterima dalam kongres tersebut ternyata tidak dilaksanakan.

Baru pada kongres Perserikatan-perserikatan Guru-guru Hindia Belanda pada tanggal 12 Februari 1912 diputuskan dibentuk usaha pertanggungan jiwa pada saat itu juga. Pimpinan diserahkan kepada P.G.G.B. yang diketuai oleh M.K. Soebroto. Oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1913 diberi subsidi sebesar f. 300,- dengan syarat, bahwa yang menjadi anggota hanya pegawai negeri dan Swapraja (Zelfbestuur). Semenjak tahun 1913 nama maskapai pertanggungan jiwa menjadi O.L. Mij Boemi Poetra, sedangkan semenjak berdirinya diberi nama ’’Onderlinge Levenverzekering Maatschappij P.G.H.B.”

Berhubung banyak permintaan untuk menjadi anggota dari pihak bukan pegawai, maka oleh pengurus lalu didirikan maskapai yang khusus ditujukan kepada orang-orang swasta, dengan diberi nama P.L. Mij Boemi Poetra Merdeka, diasuh oleh pimpinan yang sama. Dan pada tahun 1923 ketika subsidi oleh pemerintah (Hindia Belanda) dicabut, maka dua maskapai itu dipersatukan. Semenjak tanggal 1 Februari 1918 pimpinan dipegang oleh R. Notohamiprodjo sebagai Presiden Direktur, yang berhubung dengan diangkatnya sebagai Menteri Keuangan pada tahun 1959, jabatan itu dipegang oleh Soetjipto S Amidharmo. Kini dapat dikatakan bahwa ’’Bumi Putra 1912" merupakan billion company, yang berarti bahwa uang dipertanggungkan meliputi lebih dari satu miliar rupiah ''
Perkembangan Asuransi Jiwa di Indonesia 4.5 5 Unknown Perkembangan Asuransi Jiwa di Indonesia Sebelum adanya pengaruh kebudayaan Barat, lembaga asuransi pada umumnya dan asuransi jiwa pada khususnya tidak terdapat dalam khazanah hukum adat yang selama itu menjadi pegangan pokok para penguasa adat yang menangani hukum Sebelum adanya pengaruh kebudayaan Barat, lembaga asuransi pada umumnya dan asuransi jiwa pada khususnya tidak terdapat dalam khazanah huk...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme