• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Jenis-Jenis Asuransi yang Tidak diatur Dalam KUHD

 

Di samping jenis asuransi yang diatur dalam KUHD, penulis masih mempunyai jenis-jenis asuransi yang di dalam praktek tidak diatur dalam KUHD. Di sini penulis akan mencoba menyebutkan beberapa jenis asuransi, walaupun tidak termasuk dalam asuransi jiwa, tetapi menurut anggapan penulis penting untuk diketahui karena asuransi-asuransi jenis ini pun dapat menghimpun modal yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan pembangunan negara.


1)    Asuransi kredit (Credit insurance)

Asuransi ini bertujuan untuk melindungi perusahaan-perusahaan, karena kelalaian kreditor untuk membayar utangnya.

Cara bekerjanya asuransi atau perusahaan asuransi kredit ini. adalah perjanjian atau membayar kerugian atas rekening rekening yang ditimbulkan sebagai akibat keterlambatan pembayaran utang dalam suatu jangka tertentu. Selanjutnya perusahaan asuransi kredit ini berusaha mengumpulkan dan menarik utang-utangnya atau tagihan-tagihan atas namanya sendiri.

Di Indonesia telah ada perusahaan asuransi kredit dengan nama PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo). Pada waktu ini PT Asuransi Kredit Indonesia bergerak di dalam urusan-urusan yang berhubungan dengan masalah kredit investasi, penanaman modal dalam negeri (PMDN), dengan tujuan melindungi bank-bank pemerintah pemberi kredit.

2)    Asuransi kerugian terhadap umum (Public liability insurance).

Asuransi ini bertujuan untuk melindungi perusahaan-perusahaan terutama perusahaan industri terhadap kemungkinan kerugian yang mereka timbulkan terhadap orang, selain dari pekerja-pekerjanya sendiri, sebagai akibat dari kegiatan usahanya misalnya pengotoran udara, pengotoran air kali sebagai akibat pembuangan bahan-bahan yang mengandung obat-obatan yang mengandung racun, yang menimbulkan kerugian pada masyarakat yang bertempat tinggal dekat dari pabrik.

3)    Asuransi kerugian pada pemborongan bangunan (Builder's risk insurance).

Perjanjian asuransi ini terutama bergerak hanya pada pengusaha-pengusaha besar (kontraktor).

Tujuan dari perjanjian asuransi ini, adalah untuk menjamin kerugian atau kerugian pada harta benda yang masih sedang dalam pembangunan. Dalam perjanjian asuransi ini juga meliputi bahan-bahan bangunan yang berada di lapangan untuk bangunan-bangunan yang sedang dikerjakan.
Perjanjian asuransi ini mempunyai sifat yang khusus amiiy# jumlah pertanggungan akan bertambah besar daripada syaml ketentuan dalam polis, apabila bangunan ini mendekati pcnyo lesaian.

Dalam praktek di Indonesia, banyak perusahaan bangunan terutama para pengusaha bangunan nasional yang ku rang menyadari manfaat asuransi ini, karena pada umumnya mcrckii beranggapan bahwa dengan mengadakan perjanjian asuransi ini hanya akan menambah beban dan akan mengurangi keuntungan dari usahanya saja. Berbeda sekali dengan pai a kontraktor asing yang bekerja di Indonesia, mereka selalu mengasuransikan pekerjaan yang sedang mereka kerjakan Timbul pertanyaan dalam benak penulis, mengapa para kontraktor nasional kurang memanfaatkan adanya asuransi ini? Jawabnya ada beberapa kemungkinan antara lain:

a)    Mereka belum menyadari akan manfaat, tujuan dan keuntungan dengan adanya asuransi, terutama apabila terjadi kerugian yang menimpa akibat suatu peristiwa yang tidak pasti.

b)    Pekerjaan yang dikerjakan tidak sebesar pekerjaan kontraktor asing yang biasanya mengerjakan pekerjaan yang harganya bermiliar rupiah.

c)    Menurut anggapan para kontraktor nasional, keuntungan yang akan mereka petik menjadi kecil karena dibebani premi asuransi.

d)    Pada umumnya dalam kalkulasi harga tidak dimasukkan beban premi asuransi, karena dengan bertambahnya beban asuransi harga bangunan akan mahal, dan mereka takut apabila di dalam tender atau lelang pekerjaan, mereka akan kalah.

e)    Banyak di antara pengusaha bangunan Indonesia yang telah memenangkan tender, menjualnya kepada para pengusaha bangunan yang lain dengan harga yang sebetulnya mereka menangkan dalam tender. Prinsip

ereka untuk mendapatkan keuntungan banyak dalam tempo yang singkat. Hal ini merupakan titik kelemahan dari para pengusaha bangunan kita.

4) Asuransi kesehatan (Health insurance).

Tujuannya adalah untuk menjamin pembayaran-pembayaran dalam menutup kehilangan penghasilan, atau pengeluaran-pengeluaran biaya pemeliharaan kesehatan dan ongkos-ongkos rumah sakit atau keduanya, karena sakit atau keduanya, karena sakit yang dialami sesudah tanggal berlakunya perjanjian ini. Di Indonesia jenis asuransi ini sudah ada, tetapi menurut pendapat penulis belum memenuhi harapan, karena hanya ada pada pegawai pemerintah saja, pada pegawai swasta belum ada, kalaupun ada hanya pada perusahaan swasta yang besar-besar saja. Alangkah baiknya apabila pemerintah turun tangan agar dibuatkan peraturan supaya para majikan mengasuransikan karyawan-karyawannya.

Walaupun asuransi kesehatan pada pegawai pemerintah belum memenuhi harapan para pegawai negeri, karena uang penggantinya amat kecil, namun pemerintah telah memperhatikan kesejahteraannya meskipun belum sempurna. Bahagialah pegawai pemerintah masa kini, jika dibandingkan dengan pegawai swasta yang belum mengenal asuransi kesehatan.

5)    Asuransi kerugian karena jabatan (Professional liability insurance)

Perjanjian asuransi khusus untuk melindungi dokter, ahli hukum, ahli teknik, pejabat-pejabat penting atau para cendekiawan pada umumnya, terhadap kerugian yang mungkin mereka harus alami kerena kegiatan-kegiatan jabatannya.

Jenis perjanjian asuransi ini sepanjang pengamatan penulis belum ada di Indonesia.

6)    Asuransi kecelakaan (Accident insurance).

Tujuannya adalah untuk menjamin pembayaran, apabila terjadi luka atau kematian karena kecelakaan, pembayaran kerugian dapat merupakan suatu jumlah tertentu bagi luka-luka yang timbul sebagai akibat kecelakaan.

7)    Asuransi rintangan berusaha (Business interuption). Perjanjian asuransi ini bertujuan untuk melindungi kehilangan keuntungan usaha, selama suatu perusahaan tidak dapat me lakukan usahanya, karena kerusakan-kerusakan harta benda nya. Jenis asuransi ini penting buat para pengusaha, apabila perusahaan karena suatu peristiwa yang tidak pasti mendapat rintangan dalam usahanya, sehingga mengakibatkan perusahaan terganggu jalannya dan keuntungan yang diharapkan akan hilang.

Tapi sayang di Indonesia belum pernah dipraktekkan.

8)    Asuransi terhadap pencurian dan pembongkaran (Thic/i insurance).

Perjanjian asuransi ini terutama untuk menjamin pembayaran kembali kerugian, karena pencurian atau pembongkaran harta benda yang dimiliki dan atau barang-barang berharga yang hilang karena sebagai akibat adanya pencurian atau sebagai akibat adanya pembongkaran yang dilakukan oleh pencuri



Jenis-Jenis Asuransi yang Tidak diatur Dalam KUHD 4.5 5 Unknown Jenis-Jenis Asuransi yang Tidak diatur Dalam KUHD Di samping jenis asuransi yang diatur dalam KUHD penulis masih mempunyai jenis-jenis asuransi yang di dalam praktek tidak diatur dalam KUHD. Di sini penulis akan mencoba menyebutkan beberapa jenis asuransi Di samping jenis asuransi yang diatur dalam KUHD, penulis masih mempunyai jenis-jenis asuransi yang di dalam praktek tidak diatur dalam KUH...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme