• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Perbedaaan antara Surat Keputusan Pembentukan Badan yang Bersifat Hukum Publik dengan yang Bersifat Hukum Perdata

 

Perbedaaan antara Surat Keputusan Pembentukan Badan yang Bersifat Hukum Publik dengan yang Bersifat Hukum Perdata

Jika pembentukan suatu organisasi/badan hukum terjadi sesuai atau menurut undang-undang, dengan kata lain jika ditetapkan dalam suatu putusan organisasi yang bersifat hukum publik, maka badan hukum itu mau tak mau memiliki wewenang yang tergolong organisasi pemerintahan. 

Di samping itu suatu organisasi fungsional dapat didirikan dalam bentuk yayasan atau perseroan terbatas. 

Ini yang disebut badan hukum atas dasar surat keputusan pendirian menurut hukum perdata. Bentuk organisasi fungsional (badan hukum) yang tidak termasuk negara, kotapraja atau propinsi yang pendiriannya berdasarkan surat keputusan organisasi hukum publik, harus digolongkan dalam desentralisasi fungsional. Juga walau suatu lembaga yang demikian tidak memiliki wewenang hukum publik (seringkah teijadi demikian halnya) dan hanya mempunyai wewenang hukum perdata, masih saja harus ditentukan bahwa lembaga itu bagian dari organisasi pemerintahan. Misalnya di sini dapat diberikan nama badan-badan pemerintahan otonom.

Kini timbul suatu masalah. Negara, kotapraja dan propinsi-propinsi seringkah bekerjasama dalam mendirikan yayasan dan perseroan dagang, malahan pihak pendiri satu-satunya. Apakah ini desentralisasi yang fungsional? Pertanyaan itu tidak mudah untuk dijawab. Ada yayasan dan perseroan dagang tempat pihak pemerintah hanya merupakan salah satu pihak yang berpartisipasi. Namun, ada juga yayasan dengan pengaruh yang sangat berkuasa yang ditandai oleh fakta bahwa mayoritas anggota-anggota pengurus diangkat oleh Menteri atau badan propinsi maupun kotapraja. Demikian pula, ada perseroan dagang biasa yang lebih dari separuh saham berada ditangan negara, kotapraja atau propinsi. 

Juga ada perseroan dagang struktural yang hak pengangkatannya dilakukan berdasarkan suara mayoritas dari Dewan Komisaris, oleh badan pemerintahan pusat atau instansi yang lebih rendah. Atas dasar ukuran ini kita dapat menggdlongkan yayasan dan perseroan-perseroan dagang ini ke dalam "organisasi pemerintahan".
Perbedaaan antara Surat Keputusan Pembentukan Badan yang Bersifat Hukum Publik dengan yang Bersifat Hukum Perdata 4.5 5 Unknown Jika pembentukan suatu organisasi/badan hukum terjadi sesuai atau menurut undang-undang, dengan kata lain jika ditetapkan dalam suatu putusan organisasi yang bersifat hukum publik, maka badan hukum itu mau tak mau memiliki wewenang yang tergolong organisasi pemerintahan. Perbedaaan antara Surat Keputusan Pembentukan Badan yang Bersifat Hukum Publik dengan yang Bersifat Hukum Perdata Jika pembentukan suatu...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme