• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengawasan dan Kontrol dalam Hukum Adminstrasi Indonesia

 

Pengawasan dan Kontrol dalam Hukum Adminstrasi Indonesia


1.    Pengawasan represif, yaitu pengawasan yang dilakukan kemudian


Keputusan-keputusan badan-badan yang bertingkat lebih rendah akan dicabut kemudian apabila bertentangan dengan undang-undang atau kepentingan umum. Dalam situasi yang menuntut tindakan cepat, dapat juga diambil tindakan penangguhan keputusan, sebelum dilakukan pencabutan.

2.    Pengawasan preventif yaitu pengawasan yang dilakukan sebelumnya


Yang dinamakan pengawasan preventif adalah pengawasan terhadap keputusan-keputusan dari aparat pemerintah yang lebih rendah yang dilakukan sebelumnya. Surat-surat keputusan aparat pemerintah yang lebih rendah umpamanya baru mempunyai kekuatan hukum setelah mendapat pengesahan. Selain itu dikenal bentuk keputusan dari sebuah badan yang lebih rendah yang baru dapat diambil jika sebelumnya telah mendapat surat pernyataan tidak berkeberatan atau surat kuasa dari badan yang lebih tinggi.

3.    Pengawasan yang positif


Yang termasuk dalam bentuk pengawasan ini adalah keputusan-keputusan badan-badan yang lebih tinggi untuk memberikan pengarahan dan petunjuk-petunjuk kepada badan-badan lebih rendah. Kadang-kadang juga dapat terjadi badan-badan yang lebih tinggi kadang-kadang memaksakan instansi yang lebih rendah untuk keijasama tertentu.

4.    Kewajiban untuk memberi tahu


Pengawasan yang lebih ringan dari bentuk sebelumnya adalah kumpulan wewenang badan-badan lebih tinggi untuk memperoleh informasi dari badan-badan yang lebih rendah, umpamanya pemeriksaan pembukuan, kewajiban memberi informasi jika diminta dan kewajiban dengan segera melaporkan setelah mengeluarkan keputusan-keputusan tertentu.

5.    Konsultasi dan perundingan


Kadang-kadang beberapa keputusan baru boleh diambil oleh badan yang lebih rendah setelah mengadakan perundingan dengan badan-badan yang lebih tinggi, atau badan-badan lebih tinggi itu memperoleh kesempatan sebelumnya untuk memberikan nasehat-nasehat pada badan-badan lebih rendah mengenai suatu persoalan.

6.    Hak banding administrastif


Bentuk pengawasan yang terakhir sebagian juga terletak pada bidang perlindungan hukum administrasi. Ada kalanya terhadap keputusan-keputusan badan yang lebih rendah dapat diajukan banding oleh mereka yang mempunyai hak banding tertentu (seperti warga negara, pejabat pemerintah dan badan-badan pemerintah lainnya) pada suatu badan umum yang lebih tinggi. Suatu putusan banding sekaligus mencakup suatu uji kebijaksanaan oleh badan yang lebih tinggi itu.

Di samping bentuk-bentuk pengawasan yang disebutkan di atas ada juga alat-alat yang lain yang dapat dipakai oleh badan yang lebih tinggi dalam memberikan pengarahan kepada badan yang lebih rendah.

7.    Dinas-dinas Pemerintah yang didekonsentrasi


Dinas-dinas jabatan dari pemerintah pusat seringkali tersebar di seluruh negeri antara lain kepada badan-badan pemerintah yang lebih rendah untuk mengadakan kontrol, memberikan nasehat dan sebagainya.

8.    Keuangan


Kadangkala dalam hal keuangan badan-badan pemerintah yang lebih rendah terikat pada badan yang lebih tinggi. Untuk pemasukan mereka terikat pada dana dari pemerintah pusat, sehingga dengan itu pemerintah pusat dapat mempengaruhi kebijaksanaan, mereka melalui segala macam ketentuan dan persyaratan.

9.    Perencanaan


Seringkali badan-badan pemerintah yang lebih rendah berkewajiban untuk membuat rencana yang menguraikan tujuan-tujuan kebijaksanaan mereka, menguraikan kegiatan-kegiatan yang mereka akan laksanakan dan sarana-sarana apa yang mereka butuhkan untuk itu. Suatu rencana bukan hanya suatu alat bantu bagi pelaksanaan kebijaksanaan badan-badan itu sendiri, tetapi juga suatu pegangan untuk bertindak bagi badan-badan lebih tinggi, apakah dalam bentuk pengawasan, pemberian dana, dan sebagainya.

10.    Pengangkatan untuk kepentingan pemerintah pusat


Perlil juga diingatkan bahwa kemungkinan yang paling akhir dari bentuk pengarahan ini adalah pengaruh dari pemerintah pusat terhadap kebijaksanaan badan-badan yang lebih rendah, dengan mengangkat para pejabat hegara pada posisi dalam yang lebih rendah. Di Negeri Belanda umpamanya seorang Walikota (Ketua Dewan Kotapraja dan pelaksana harian) diangkat oleh Pemerintah pusat.
Pengawasan dan Kontrol dalam Hukum Adminstrasi Indonesia 4.5 5 Unknown Pengawasan dan Kontrol dalam Hukum Adminstrasi Indonesia engawasan represif, yaitu pengawasan yang dilakukan kemudian Keputusan-keputusan badan-badan yang bertingkat lebih rendah akan dicabut kemudian apabila bertentangan dengan undang-undang atau kepentingan umum. Dalam situasi yan Pengawasan dan Kontrol dalam Hukum Adminstrasi Indonesia 1.    Pengawasan represif, yaitu pengawasan yang dilakukan kemudian Keputusa...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme